Perbedaan PNS dan ASN yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menjadi PNS dan/atau ASN merupakan salah satu profesi favorit yang menjadi cita-cita banyak orang. Selain adanya gaji dan tunjangan tetap tiap bulannya, dengan menjadi PNS seseorang bisa mendapat tunjangan hari tua yaitu pensiun setelah tidak lagi bekerja.

Istilah PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan ASN atau Aparatur Sipil Negara mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian dari kita. Istilah ini biasa ditujukan untuk orang-orang yang dipekerjakan dan digaji oleh negara setelah melalui serangkaian tes tertentu. Meski demikian, PNS dan ASN adalah istilah yang berbeda satu sama lain.

Apa sajakah perbedaan antara keduanya?. Berikut adalah penjelasannya:

Menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 1 Ayat (3) disebutkan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, dalam Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa Aparatus Sipil Negara yang disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pasa instansi pemerintahan.

Dari pengertian diatas maka nampak jelas perbedaan antara PNS dan ASN adalah sebagai berikut:

  • Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK
  • Setiap PNS maka dia adalah ASN, akan tetapi tidak semua ASN berstatus PNS karena bisa jadi statusnya adalah PPPK.

Jadi, kurang tepat apabila kita menggunakan istilah ASN untuk menggantikan atau merujuk pada PNS.

fbWhatsappTwitterLinkedIn