Daftar isi
Di antara aspek penting dalam keselamatan di jalan raya adalah keberadaan rambu lalu lintas dan marka jalan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh setiap pengguna jalan.
Untuk lebih memahami tentang rambu lalu lintas dan marka jalan, mari kita simak uraian berikut ini.
Aapa itu Rambu Lalu Lintas?
Rambu lalu lintas merupakan perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, atau perpaduannya, yang digunakan sebagai peringatan, larangan, petunjuk, maupun perintah bagi pemakai jalan.
Rambu lalu lintas dibuat untuk menciptakan kelancaran, keteraturan, dan keselamatan dalam berkendara dan diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan No.13 tahun 2014.
Jenis Rambu Lalu Lintas
Secara keseluruhan jumlah rambu-rambu lalu lintas sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. 61 Tahun 1993 adalah 205 macam. Adapun jenis-jenis rambu lalu lintas bisa dilihat dari beberapa aspek berikut:
Menurut Cara Pemasangannya
Dilihat dari cara pemasangannya, rambu-rambu lalu lintas dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Rambu tetap, yaitu rambu yang dipasang secara tetap menurut surat Keputusan Menteri Perhubungan
- Rambu sementara, yaitu rambu yang dipasang untuk sementara waktu yang bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.
Menurut Perlengkapannya
Berdasarkan perlengkapannya, rambu-rambu dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Rambu konvensional, yaitu rambu yang terbuat dari bahan retro-reflektif atau bahan yang bisa memantulkan cahaya.
- Rambu elektronik, yaitu rambu yang bisa diatur secara elektronik.
Menurut Fungsinya
Dilihat dari fungsinya, rambu-rambu lalu lintas dibedakan menjadi:
1. Rambu Perintah
Rambu perintah merupakan rambu-rambu yang berisikan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Oleh karena itu, rambu perintah harus ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.
Rambu perintah memiliki warna dasar biru, lambang atau tulisannya berwarna putih, dan warna merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 Tahun 1993, jumlah rambu perintah ada 22 macam.
2. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan rambu yang digunakan untuk memberi petunjuk tentang arah jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, fasilitas umum, dan sebagainya kepada pengguna jalan.
Rambu petunjuk harus ditempatkan pada posisi sedemikian rupa dan memerhatikan keadaan atau kondisi lalu lintas jalan, sehingga rambu petunjuk bisa dilihat dengan mudah oleh pengguna jalan.
Ketentuan warna pada rambu petunjuk berbeda-beda tergantung pada jenis petunjuk yang ada pada rambu-rambu. Berikut adalah ketentuannya:
- Rambu petunjuk tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan tempat khusus, memiliki warna dasar biru.
- Rambu petunjuk pendahuluan jurusan, petunjuk arah atau jurusan, dan rambu penegas jurusa, serta rambu yang menyatakan nama jalan dibuat dengan warna dasar hijau dan lambang dan/atau tulisannya berwarna putih.
- Khusus untuk rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dibuat dengan warna dasar cokelat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 61 Tahun 1993, jumlah rambu petunjuk ada 64 macam.
3. Rambu Peringatan
Rambu peringatan merupakan rambu yang digunakan untuk memberi peringatan mengenai kemungkinan adanya bahaya atau tempat berbahaya yang ada di bagian jalan di depannya. Rambu peringatan harus ditempatkan setidaknya pada jarak 50 meter sebelum tempat berbahaya yang dimaksud.
Rambu peringatan memiliki bentuk persegi atau persegi panjang dan dibuat dengan warna dasar kuning dan lambang atau tulisan berwarna hitam. Pada umumnya, rambu peringatan juga dilengkapi dengan papan tambahan yang menunjukkan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya.
Jumlah rambu peringatan sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 Tahun 1993 adalah 70 macam.
4. Rambu Larangan
Rambu larangan merupakan rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu larangan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai.
Rambu larangan memiliki beberapa bentuk, seperti segi delapan sama sisi, segitiga sama sisi, silang dengan ujung-ujungnya diruncingkan, lingkaran, dan juga empat persegi panjang. Adapun warna dasar rambu larangan adalah putih dengan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
Jumlah rambu larangan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 Tahun 1993 adalah sebanyak 49 macam.
Melihat begitu banyaknya jenis rambu lalu lintas, maka tentu akan menyulitkan bagi pengguna jalan untuk menghafal keseluruhannya. Oleh karenanya, pihak kepolisian mempublikasikan bahwa setidaknya ada 7 rambu lalu lintas yang wajib diketahui dan ditaati oleh pengguna jalan, yaitu:
- Rambu larangan parkir
- Rambu larangan berhenti
- Rambu larangan belok
- Rambu larangan putar balik
- Rambu larangan melebihi batas kecepatan
- Rambu larangan mendahului
- Lampu apill
Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggaran lalu lintas merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh pengguna jalan yang tidak mengikuti peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara lalu lintas, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Tidak menggunakan helm atau menggunakan helm yang tidak sesuai standar.
- Berkendara melawan arus.
- Tidak menyalakan lampu kendaraan.
- Tidak membawa surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak memasang spion.
- Menerobos jalur yang khusus dibuat untuk bus kota.
- Berkendara melewati trotoar.