Perbedaan UMK dan UMP yang Perlu dipahami

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebenarnya istilah Upah Minimum Regional (UMR) sudah tidak berlaku lagi, sudah diganti menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini tertuang dalam Kepmenakertrans 226/2000.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, dijelaskan jika:

  • Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
  • Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

UMP (Upah Minimum Provinsi) ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada tanggal 1 November, setiap tahunnya.

Gubernur tak hanya menetapkan UMP, namun juga menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati atau walikota.

Untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP.

Penetapan besaran UMK harus lebih besar dibandingkan besaran UMP.

Berdasarkan informasi yang dilansir hukumonline.com (16/05/18), secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, ataupun dalam Permen Upah Minimum, memang tidak disebutkan mana yang menjadi acuan dalam menentukan upah minimum.

Namun jika kamu lihat dari kedua pengertian upah minimum yang sudah diulas di atas, terlihat jika ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi.

Jadi jika di kota atau kabupaten tersebut belum bisa menetapkan standar UMK atau belum ada Dewan Upah, maka UMP yang menjadi acuan untuk pemberian upah.

Sedangkan jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK maka yang berlaku adalah ketentuan UMK.

Sebenarnya upah minimum tidak hanya ada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja. Ada juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dijelaskan:

  • Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.
  • Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Besaran UMSP atau UMSK ini bisa ditetapkan oleh gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

Jadi, untuk besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.

fbWhatsappTwitterLinkedIn