Sejarah

PPKI : Sejarah, Tujuan, Tokoh dan Perannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Indonesia merupakan salah satu negara yang pernah dijajah oleh Bangsa Barat selama ratusan tahun. Penjajahan yang dilakukan oleh Bangsa Barat membawa penderitaan bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat berjuang dan rela berkorban demi mengembalikan kemerdekaan negara dari kekuasaan para penjajah termasuk pada masa penjajahan Jepang.

Sejarah panjang akan penjajahan ini, nyatanya justru menghantarkan Indonesia menuju negara yang berkembang dan maju seperti sekarang ini. Perjuangan dan perlawanan selama memperjuangkan kemerdekaan menumbuhkan rasa cinta tanah air di tiap-tiap individu.

Perjalanan menuju kemerdekaan diiringi dengan berbagai pergolakan, perlawanan dan perundingan. Salah satu upaya para tokoh kemerdekaan dalam memperjuangkan Indonesia adalah dengan membentuk sebuah organisasi untuk menghidupkan semangat pergerakan nasional.

Meskipun pada mulanya organisasi pergerakan nasional dibentuk oleh penjajah, namun para tokoh nasional mampu memanfaatkannya dengan baik sebagai bentuk persiapan kemerdekaan. Salah satu organisasi bentukan Jepang yang dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Sejarah Pembentukan PPKI

Sebelum PPKI dibentuk, Jepang telah membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai) sebagai salah satu upaya yang dijanjikan oleh Jepang terhadap kemerdekaan Indonesia. Badan khusus untuk menyusun rancangan undang-undang ini di ketuai oleh Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat dan beranggotakan 67 orang.

Selama berdirinya BPUPKI, telah diadakan dua kali sidang untuk merumuskan dasar negara. Yang mana pada sidang pertama tersebut menghasilkan lima gagasan dasar negara yang diusulkan oleh tiga tokoh pergerakan nasional yaitu Prof. Moh. Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Hasil dari persidangan inilah yang nantinya disebut dengan istilah Pancasila.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan karena telah dianggap selesai dalam menjalankan tugasnya yakni merumuskan rancangan undang-undang. Setelah BPUPKI resmi dibubarkan, dibentuklah organisasi dalam Bahasa Jepang yaitu Dokuritsu Junbi Inkai.

Artinya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI. PPKI resmi dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945, yang diketuai langsung oleh Ir. Soekarno dan 21 orang lainnya yang berasal dari berbagai etnis di Indonesia.

Tujuan Pembentukan PPKI

Tujuan utama dari pembentukan PPKI, antara lain:

  • PPKI bertujuan melanjutkan rancangan undang-undang yang telah dihasilkan oleh BPUPKI berupa rancangan dan rumusan dasar negara.
  • Meresmikan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan bersama.
  • Melakukan pemindahan kekuasaan dari pemerintah Jepang ke bangsa Indonesia.
  • Mempersiapkan berbagai hal terkait pembentukan negara Indonesia yang baru, termasuk membentuk sistem ketatanegaraan dan struktur negara.
  • Serta, PPKI dibentuk agar dapat memenuhi desakan golongan muda untuk mempercepat proklamasi kemerdekaan tanpa menunggu persetujuan dari pihak pemerintah Jepang.

Tokoh PPKI

Pada awalnya, PPKI hanya beranggotakan 21 orang, yang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, dan 1 lainnya berasal dari golongan Tionghoa. Berikut daftar lengkap tokoh dalam PPKI.

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
  4. Dr. KRT Radjiman Widyodinigrat (Anggota)
  5. R. P. Soeroso (Anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
  7. KH. Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
  8. Otto Iskandardinata (Anggota)
  9. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
  10. Abdoel Kadir (Anggota)
  11. Pangeran Soerdjohamidjojo (Anggota)
  12. Pangeran Poeroebojo (Anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (Anggota)
  14. Mr. Abdul Abbas (Anggota)
  15. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
  16. GSSJ Ratulangi (Anggota)
  17. Andi Pangerang (Anggota)
  18. A.A. Hamidhan (Anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
  20. Mr. Johannes Latuhargary (Anggota)
  21. Yap Tjwan Bing (Anggota)

Diluar tokoh yang telah terdaftar sebagai anggota PPKI ini, terdapat tambahan 6 orang lagi tanpa sepengetahuan pihak Jepang sehingga total keseluruhan anggota PPKI menjadi 27 orang. Berikut keenam tokohnya.

  1. Achmad Soebardjo (Penasihat)
  2. Sajoeti Melik (Anggota)
  3. Ki Hajar Dewantara (Anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
  5. Kasman Singodimejo (Anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)

Peran dan Tugas PPKI

Peran dan tugas PPKI tidak jauh dari BPUKI, yakni berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Seperti namanya, tugas PPKI memang untuk mempersiapkan kemerdekaan dengan matang sehingga hasilnya bisa sesuai dengan harapan bangsa.

  • Mempersiapkan Kemerdekaan

Tugas utama dari pembentukan PPKI adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dengan matang. PPKI bertugas untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan meliputi pembentukan anggota, merancang struktur negara hingga penetapan kapan waktu dan tempat yang tepat untuk membacakan teks proklamasi.

Kemerdekaan Indonesia menurut Soekarno harus dinyatakan dalam dua bentuk, yakni deklarasi dan proklamasi. Proklamasi adalah bentuk pernyataan kemerdekaan yang dilakukan dengan melakukan pemberitahuan kepada seluruh rakyat bahwa negara Indonesia telah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.

Kemudian, kemerdekaan Indonesia juga perlu dilakukan dalam bentuk deklarasi. Deklarasi merupakan pernyataan proklamasi yang didukung dengan dibentuknya sebuah konstitusi baru. Secara bersamaan, deklarasi kemerdekaan juga menetapkan Undang-Undang 1945 menjadi konstitusi Indonesia.

UUD 1945 resmi ditetapkan sebagai konstitusi negara pada tanggal 18 Agustus 1945 yang berarti undang-undang sebagai sumber hukum utama negara.

  • Menyusun dan Mengesahkan Dasar Negara

Sebelum berdirinya PPKI, badan perumusan dasar negara telah dibentuk oleh Jepang yakni BPUPKI yang menghasilkan lima rumusan dasar negara. Hasil rumusan dasar negara oleh BPUPKI ini, kemudian disempurnakan ulang oleh PPKI. Lima dasar negara ini kemudian disebut dengan istilah Pancasila.

Pancasila disahkan sebagai dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila disahkan sebagai dasar negara karena rumusan dalam Pancasila tercantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini, PPKI juga memiliki peran dalam menyusun dan mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

  • Memilih dan Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

Secara umum, ketika suatu negara berdiri dibutuhkan seorang pemimpin yang berwenang untuk mengatur pelaksanaan fungsi negara. Di sinilah peran PPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan adalah dengan memilih dan mengangkat presiden dan wakilnya.

Pada awal kemerdekaan, sistem pemerintahan Indonesia berupa Presidensial sehingga merasa perlu memilih tokoh yang sesuai untuk menjadi pemimpin. PPKI kemudian memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.

  • Membentuk Struktur Pemerintahan

PPKI juga berperan dan membentuk struktur pemerintahan dan sistem ketatanegaraan Indonesia yang baru, yang mana Indonesia menjadi negara yang lahir sebagai negara merdeka dan berdaulat sehingga diperlukan banyak pembaharuan. Untuk menyempurnakan tujuan negara, PPKI juga membentuk komite nasional untuk membantu tugas presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugasnya.

  • Memperjelas Wilayah Indonesia

Di awal kemerdekaan, wilayah Indonesia masih belum diidentifikasi secara jelas. Dua hari setelah proklamasi kemerdekaan, wilayah Indonesia diperjelas sehingga seluruh rakyat mengetahui wilayah mana saja yang menjadi bagian dari Indonesia.

Pada awal masa kemerdekaan ini, Indonesia membagi wilayahnya menjadi delapan provinsi beserta penetapan pemimpin daerah atau gubernur di tiap-tiap wilayahnya.

  • Sumatera dengan gubernur Mr. Teuku Muhammad Hasan
  • Jawa Barat dengan gubernur Mas Sutardjo Kertohadikusumo
  • Jawa Tengah dengan gubernur R.P. Soeroso
  • Jawa Timur dengan gubernur RMT Ario Soerjo
  • Sunda Kecil dengan gubernur I Goesti Ketoet Poedja
  • Maluku dengan gubernur Mr. Johannes Latuharhary
  • Sulawesi dengan gubernur GSSJ Ratulangi
  • Borneo dengan gubernur Pangeran Muhammad Noor