Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ,“Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunaakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi warga negara Indonesia yang tidak bisa diabaikan. Terlambat membayar pajak tentu saja akan menimbulkan suatu resiko bagi si wajib pajak dengan resiko yang sampai pada penyitaan asetnya. Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya kita mengetahui tentang proses penagihan pajak.
Adapun rangkaian proses penagihan pajak dimulai dari surat teguran, surat paksa , surat perintah penyitaan hingga pengumuman lelang. Berikut penjelasan lebih rinci.
- Surat Teguran
Surat teguran atau sering disebut dengan surat peringatan merupakan surat yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan untuk memberi peringatan kepada si wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya sehingga tidak perlu dilakukan tindakan surat paksa. Surat teguran ini akan diberikan apabila dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo si wajib pajak belum membayar utang pajaknya. - Surat Paksa
Surat paksa merupakan surat yang akan diterbitkan pejabat berwenang apabila 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran si wajib pajak belum melunasi utang pajaknya. Surat paksa ini harus segera dilunasi dalam waktu 2×24 jam. - Surat Sita
Surat sita merupakan surat yang diterbitkan pejabat berwenang dengan ketentuan apabila dalam waktu 2×24 jam si wajib pajak belum juga membayarkan utang pajaknya. Untuk penerbitan surat ini, si wajib pajak akan dibebani biaya pelaksanaan sita sebesar Rp. 75.000.- Penyitaan ini bertujuan untuk menjual barang milik si wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya. - Lelang
Apabila dalam tempo 14 hari setelah dilakukannya surat penyitaan dan si wajib pajak belum melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan lelang. Dalam hal ini si wajib pajak akan dikenakan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya pada saat pelelangan. Jika si wajib pajak belum membayar penagihan paksa dan pelaksanaan sita, maka biaya tersebut akan digabungkan kepada biaya pelelangan.