Rapat Umum Pemegang Saham

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Apa itu Rapat Umum Pemegang Saham?

Rapat umum pemegang saham atau dapat disingkat menjadi RUPS merupakan forum yang diselenggarakan untuk membuat kesepakatan penting untuk kebijakan operasional Perseroan yang dihadiri oleh para pemegang saham.

RUPS menjadi organ tertinggi dalam Perseroan dan dalam hal ini para pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan Dewan Komisaris selama berhubungan dengan RUPS dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

Selama forum dilaksanakan maka setiap pemegang saham memiliki kesempatan untuk mengeluarkan dan memberikan pendapat perihal persoalan yang hendak disepakati secara bersama dengan peserta forum lainnya untuk menghasilkan kesepakatan penting yang dapat mempengaruhi proses kinerja Perseroan agar lebih maju dalam perkembangannya.  

RUPS juga dapat disebut sebagai forum untuk mengevaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris oleh para pemegang saham. Oleh karena itu terdapat beberapa RUPS yang tidak dimiliki Direksi dan Dewan Komisaris.

Kewenangan RUPS yang Tidak Dimiliki Direksi dan Dewan Komisaris

RUPS merupakan bagian tertinggi dari Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris ataupun Direksi dalam batas yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Hal tersebut dikarenakan kekuasaan dalam RUPS tersebut berada dalam strata yang lebih tinggi dibandingkan dengan Direksi dan Dewan Komisaris. Sehingga segala keputusan penting dihasilkan melalui RUPS beserta segenap kewenangannya.

Berikut beberapa kewenangan RUPS yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

  • Mengakhiri perseroan
  • Mengubah anggaran dasar
  • Menyetujui pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit
  • Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan terbatas
  • Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota dari Direksi maupun Dewan Komisaris

Jenis – Jenis Rapat Umum Pemegang Saham

Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007 RUPS terdiri dari dua jenis yakni RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya.

1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan merupakan RUPS yang wajib diselenggarakan oleh perusahaan paling lambat setiap enam bulan setelah tahun buku terakhir dan dilaksanakan sekali dalam setiap tahun. 

Dalam RUPS Tahunan, Dewan Komisaris dan Direksi akan melaporkan keuangan dan keadaan perusahaan kepada para pemegang saham seperti rincian masalah, laporan keuangan, kegiatan perusahaan, dan lain-lain.

2. RUPS Lainnya

RUPS Lainnya merupakan RUPS yang dapat diselenggarakan kapan pun dengan menyesuaikan kebutuhan perusahaan, misalnya RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan apabila perusahaan membutuhkan langkah bisnis yang bersifat darurat.

Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham

Tujuan RUPS dapat berbeda-beda tergantung dengan jenisnya namun terdapat tujuan utama pengadaan RUPS yakni untuk mengafirmasi laporan tahunan Perseroan Terbatas. Berikut isi dari laporan tahunan tersebut.

  • Laporan mengenai kegiatan perseroan.
  • Nama anggota direksi dan dewan komisaris.
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
  • Gaji serta tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
  • Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan tersebut.
  • Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
  • Laporan keuangan yang terdiri atas laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan dari data tersebut.

Tempat dan Mekanisme Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham

Tempat pelaksanaan RUPS berada di kedudukan lokasi kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar. Sedangkan untuk Rapat Umum Perseroan Terbuka dapat dilaksanakan di wilayah saham perseroan tercatat serta wajib berada di wilayah Negara Indonesia.

Selain itu pada RUPS dapat dilakukan melalui media dan video telekonferensi maupun media elektronik lain sehingga dapat disiarkan kepada seluruh peserta rapat agar peserta dapat berpartisipasi secara aktif dalam tersebut.

Secara mekanisme RUPS wajib membuat risalah rapat, disetujui, dan ditandatangani oleh para seluruh peserta yang hadir dalam RUPS terlebih dahulu setelah itu rapat baru diizinkan untuk diselenggarakan.

Pembahasan Rapat Umum Pemegang Saham

Dalam RUPS terdapat sejumlah agenda untuk dibahas secara bersama. Berikut beberapa pembahasan RUPS tersebut.

  • Pembahasan pertama mengenai alasan permintaan dari pemegang saham, serta peserta acara rapat yang dianggap perlu untuk dibahas sesuai dengan panggilan RUPS, pembahasan ini dilaksanakan oleh Direksi..
  • Pembahasan kedua mengenai suatu masalah yang berhubungan pada alasan dimintanya RUPS yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
  • Pembahasan ketiga mengenai mata acara rapat RUPS yang diselenggarakan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sesuai dengan penetapan yang berlaku.

RUPS yang terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. RUPS Tahunan dapat diselenggarakan sedikitnya sekali setiap enam bulan dalam setahun. Sedangkan, RUPS Lainnya atau dapat disebut sebagai RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan kapan pun diluar waktu RUPS Tahunan.

Nah, dalam RUPS Lainnya atau Luar Biasa terdapat beberapa pembahasan yang penting atau khusus yang mengharuskan diselenggarakan sebelum pembahasan RUPS Tahunan. 

Berikut beberapa kondisi tertentu yang menyebabkan harus diselenggarakan RUPS Lainnya atau RUPS Luar Biasa sesuai dengan anggaran dasar, di antaranya sebagai berikut.

  • Jika terjadi pergantian masa tugas karena pengunduran diri atau alasan darurat lain yang terjadi pada Direksi dan Dewan Komisaris maka RUPS dapat dilaksanakan.
  • Terdapat perencanaan transaksi material atau bentrokan kepentingan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Rancangan agenda korporasi lain yang bersifat material, seperti pembelian kembali saham Perseroan yang beredar, stock split, dan right issue.

Demikian penjelasan mengenai pengertian, jenis, tujuan, mekanisme, dan pembahasan pelaksanaan RUPS. 

fbWhatsappTwitterLinkedIn