Sejarah Bank Syariah di Indonesia: Awal Mula Hingga Perkembangannya Sampai Saat Ini

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebelum membahas mengenai sejarah hadirnya bank Syariah di Indonesia, ada baiknya untuk mengetahui dan memahami makna dan pengertian dari bank Syariah itu sendiri.

Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan perbankan dengan berlandaskan hukum Islam atau hukum Syariah. Maka dari itu bank Syariah juga sering disebut dengan bank Islam.

Hal yang menjadi ciri khas utama bank Syariah adalah tidak adanya suku bunga dalam sistem operasional bank. Sehingga bank ini sering disebut bank tanpa bunga.

Tidak adanya sistem bunga dalam bank Syariah dilandaskan pada kitab suci Islam yaitu Al-Quran dan Hadits Nabi. Penerapan sistem bunga dianggap bertentangan dan tidak sesuai dengan syariat Islam.

Bank Syariah menjalankan sistem bagi hasil untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan kegiatan operasional perbankannya. Sistem perbankan untuk bank Syariah bahkan diatur tersendiri dalam Undang-undang Perbankan di Indonesia.

Awal Mula Hadirnya Bank Syariah di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas agama Islam dimana populasi penganut agama Islam di Indonesia adalah yang tertinggi dibandingkan dengan agama yang lainnya. Maka tidak heran jika bank Syariah yang berlandaskan syariat Islam berkembang dengan baik dan disegani di Indonesia.

Awal mula kemunculan gagasan mengenai bank Syariah diperkirakan terjadi sekitar tahun 1980. Ketika itu terjadinya kesulitan yang dialami pemerintah dalam hal mengendalikan bunga bank. Dalam permasalahan itu kemudian muncul diskusi yang membicarakan mengenai bank Islam atau bank Syariah yang menggunakan konsep bagi hasil.

Mulanya dilakukan uji coba dalam skala kecil mengenai penerapan prinsip utama dalam bank Syariah. Uji coba ini dilakukan di Bandung tepatnya di badang keuangan ITB bernama Bait At-Tamwil Salman dan sebuah koperasi di Jakarta bernama Ridho Gusti.

Pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja dalam perencanaan membangun bank Islam di Indonesia.

Melalui kelompok tersebut, bersama MUI menjalankan lokakarya mengenai bunga bank di Cisarua. Lokakarya menghasilkan amanat untuk mendirikan bank Islam dengan pertama-tama melakukan pendekatan dan konsultasi kepada seluruh pihak yang terkait.

Bank Syariah Pertama di Indonesia

Tim perbankan MUI membuahkan hasil dengan berdirinya bank Syariah pertama di Indonesia tertanggal 1 November 1991 yang diberi nama Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dan resmi beroperasi pada 1 Mei 1992.

Pada awal pembentukannya bank ini tidak mendapat perhatian publik bahkan landasan hukumnya pun masih kurang jelas dan mengawang.

Hingga pada tahun 1998, pemerintah Indonesia melakukan penyempurnaan pada Undang-undang perbankan dan dengan jelas membagi sistem perbankan menjadi dua yaitu perbankan konvensional dan sistem perbankan Syariah.

Setelah mendapat landasan hukum yang jelas dan kuat, bank Islam mulai berkembang dengan pasti keberadaannya. Bahkan bank konvensional lainpun turut serta mendirikan bank Islam. Bank-bank yang turut mendirikan bank Islam kala itu misalnya adalah Bank Mandiri, Bank Niaga, Bank Tabungan Negara, Bank BRI, Bank Mega, Bank Bukopin dan Bank Pembangun Daerah di beberapa daerah.

Kekuatan Hukum Perbankan Syariah Kian Kuat

Setelah Undang-undang tahun 1998, 10 tahun kemudian yaitu 2008 dan 2009 Undang-undang yang mengatur mengenai sistem dan menjadi kekuatan hukum bank Syariah kian kuat dan disempurnakan.

Beberapa pasal yang menjadi dasar hukum kekuataan bank Syariah adalah UU No.19 dan UU No.21 tahun 2008 dan UU No.42 tahun 2009. Undang-undang ini mengatur mengenai otoritas perbankan Syariah, pemilihan, pembinaan dan pengawasan perbankan Syariah, peraturan lainnya serta konversi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Karena kekuatan hukum yang makin baik, dalam jangka dua tahun yaitu 2009 hingga 2011, berkembang pesat berdirinya Bank Umum Syariah. Yang awalnya hanya ada 5 BUS berkembang hingga terdapat 11 Bank Umum Syariah pada 2011.

Selain itu, ada kegiatan perbankan yang tidak dapat dijalankan oleh bank umum namun dapat dilakukan dengan baik dan leluasa oleh bank Syariah.

Fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan yang awalnya dipegang oleh Bank Indonesia, sejak tahun 2013 beralih kepengawasannya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu pula pengawasan pada bank Syariah.

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Hingga Saat Ini

Bank Syariah perkembangannya kian baik di Indonesia. Sejak Februari 2021, telah muncul bank Syariah terbesar di Indonesia yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI adalah penggabungan merger tiga bank BUMN yaitu Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Bank Syariah Indonesia kini telah memiliki aset sebanyak 10 kali lipat dari modal intinya. Hal ini menjadikan BSI sebagai salah satu dari 10 bank terbesar yang berdiri di Indonesia.

Bank Syariah Indonesia kini memiliki kurang lebih 1.200 cabang yang tersebar di Indonesia dengan kurang lebih 1.700 mesin ATM yang siap melayani nasabahnya.

Selain BSI, terdapat kurang lebih 16 bank Syariah lain di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah :

  • Bank Muamalat Indonesia
  • Bank BCA Syariah
  • Bank Maybank Syariah Indonesia
  • Bank Syariah Bukopin
  • Bank Mega Syariah
  • Bank Panin Syariah
  • Bank Victoria Syariah
  • Bank Jabar Banten Syariah
  • Bank Sinarmas Syariah
  • Bank Bumiputera Syariah
  • Bank Tabungan Negara Syariah
  • Bank Aceh Syariah.
fbWhatsappTwitterLinkedIn