Sejarah Hari Hak Konsumen

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban masing-masing, salah satunya Hak Konsumen. Konsumen adalah seseorang yang memakai barang ataupun jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga maupun orang lain serta tidak untuk diperdagangkan.

Banyak masalah-masalah yang terjadi kepada seorang konsumen sehingga para konsumen tidak bisa mendapatkan haknya. Oleh karena itu, setiap pada tanggal 15 Maret diperingati hari hak konsumen sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Awal mula diperingatinya hari hak konsumen sedunia yaitu tepatnya pada tanggal 15 Maret Tahun 1962 ketika John F Kennedy, Presiden Amerika Serikat, yang mengajukan undang-undang mengenai hak konsumen.

Sehingga pada tahun 1983, Consumers International yang merupakan organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen, menetapkan setiap pada tanggal 15 maret diperingati sebagai hari Hak Konsumen Sedunia, peringatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global mengenai hak-hak konsumen.

Hak Hak Konsumen dalam Undang-Undang

Hak-hak konsumen di negara Indonesia diatur dalam undang-undang No 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Menurut Bab III dalam undang-undang tersebut dibagian pertama pasal 4, hak-hak konsumen diatur sebagai berikut:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
  • Hak untuk diperlakukan ataupun dilayani dengan cara benar dan jujur serta diskriminatif.
  • Hak untuk memilih barang atau jasa dan juga mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya yang sudah dijanjikan.
  • Hak untuk di dengar pendapat serta keluhannya terhadap barang dan jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dengan cara semestinya.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang ataupun jasa.
  • Serta, Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

Tips menjadi Konsumen yang Cerdas

Sebagai seorang konsumen juga perlu untuk menjadi kritis dan juga paham akan kewajiban sebagai konsumen. Berikut ini tips menjadi konsumen yang cerdas, mari simak dibawah ini:

  • Sebagai konsumen, harus teliti dalam memilih atau membeli barang atau jasa yang ditawarkan.
  • Tidak hanya harus teliti, namun sebagai konsumen juga harus lebih kritis dalam memperthatikan kondisi barang atau jasa mengenai label, MKG, dan juga masa kadaluarsa.
  • Tips selajutnya yaitu jangan lupa untuk memastikan bahwa produk yang akan dibeli sesuai dengan standar SNI yang memberikan jaminan kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta Lingkungan atau K3L.
  • Sebagai konsumen harus terbiasa mempunyai perilaku tidak konsumtif, artinya yaitu membeli sesuatu barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan, dan bukan keinginan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn