Saat kemerdekaan Indonesia, kawasan perairan Indonesia masih didasarkan Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, ini adalah produk hukum Hindia Belanda. Batas teritorial laut Indonesia hanya sampai 3 mil dari garis pantai.
Hari nusantara yang kita peringati setiap tanggal 13 Desember, berawal dari Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 di tanggal yang sama. Yang mendeklarasikan UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia bahwa batas perairan Indonesia 3,1 juta kilometer persegi.
Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh perdana menteri Indonesia ;ada tahun 1957, Djuanda Kartawidjaya. Deklarasi Djuanda berisi pernyataan bahwa laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi tersebut akhirnya diakui dalam konvensi hukum laut PBB ke-3 pada tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982)
Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah yang mengusulkan tanggal 13 Desember menjadi hari Nusantara. Dan ;ada tahun 1999 melalui Keputusan RI Nomor 126 tahun 2001, presiden Megawati secara resmi menjadikan hari nusantara menjadi hari nasional.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki garis pantai terpanjang ke 2 di dunia. Indonesia memiliki sumber daya alam terutama di laut, baik yang hayati maupun non-hayati.
Hari nusantara adalah hari yang besar bagi kemajuan maritim Indonesia, penting sekali bagi negara kepulauan terbesar untuk terus membangun dan memperbaiki hal-hal berkaitan dengan SDA kemaritiman termasuk juga persaingan di era digital seperti saat ini.