Struktur surat kontrak digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian pendahuluan, isi dan penutup. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Bagian Pendahuluan
Bagian pendahuluan dalam anatomi kontrak dibagi menjadi tiga sub bagian, yaitu:
1. Sub Bagian Pembuka (Description of the instrument)
Sub bagian pembuka ini memuat tiga hal yang wajib dicantumkan, yaitu:
- Nama kontrak
- Tanggal kontrak dibuat dan ditandatangani
- Tempat dibuat dan ditandatangani kontrak tersebut
2. Sub Bagian Identitas para Pihak
Sub bagian ini menyangkut tentang identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak serta pihak-pihak yang menandatangani kontrak tersebut.
3. Sub Bagian Penjelasan
Sub bagian ini merupakan penjelasan mengapa para pihak mengadakan suatu kontrak tersebut.
Bagian Isi
Pada bagian isi ada empat hal yang harus dicantumkan dalam suatu kontrak, diantaranya:
1. Klausula Definisi
Di dalam klausula ini dicantumkan berbagai definisi yang diperlukan dalam suatu kontrak. Klausula ini diperlukan untuk mengefisienkan klausula-klausula selanjutnya karena tidak perlu diadakan pengulangan.
2. Klausula Transaksi
Klausula transaksi ialah klausula yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan sesuai kontrak.
3. Klausula Spesifik
Klausula spesifik merupakan klausula yang mengatur tentang hal-hal yang spesifik dalam suatu kontrak.
4. Klausula ketentuan Umum
Klausula ketentuan umu adalah klausula yang mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan dan lain sebagainya.
Bagian Penutup
Ada dua hal yang tercantum pada bagian penutup, yaitu:
1. Sub Bagian Kata Penutup
Biasanya sub bagian ini menerangkan bahwa sebuah perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat.
2. Sub Bagian Ruang Penempatan Tanda Tangan
Sub bagian ini menyangkut tentang tempat dimana para pihak menandatangani perjanjian dengan menyebutkan nama para pihak serta jabatannya.
Contoh Surat Kontrak
Berikut contoh surat kontrak perjanjian kerja:
SURAT PERJANJIAN KERJA
No. 457/SPK-AR/VV/2021
Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2021 telah dibuat kesepakatan oleh kedua belah pihak, yaitu perjanjian (kontrak) kerja antara:
Nama: Evi Morina Ujung
Jabatan: Direktur Utama
Alamat: Jln. Pasar VII, Medan
Dalam hal ini bertindak sebagai dan atas nama PT. Angin Ribut yang mana disebut sebagai pihak pertama.
Nama: Rama Silalahi
Tempat/Tanggal Lahir: Sidiangkat, 12 Agustus 1995
Jabatan: Frontliner
Alamat : Jl. Gatot Subroto, Medan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri dalam perjanjian kerja yang mana selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam bentuk perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
- Pihak pertama mempunyai kuasa penuh atas segala kebijakan serta peraturan dalam perusahaan.
- Pihak pertama berhak memutus atau melanjutkan kontrak dengan pihak kedua.
- Pihak kedua bersedia menjadi karyawan pihak pertama sebagai Frontliner.
PASAL 2
WAKTU BERLAKUNYA KONTRAK
Surat perjanjian kerja ini berlaku sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2022.
PASAL 3
WAKTU KERJA DAN UPAH
- Pihak kedua wajib memenuhi waktu kerja selam 8 (delapan) jam sehari dan 6 (enam) hari dalam seminggu.
- Pihak kedua akan menerima upah sebesar Rp. 3.000.000,- setiap bulannya serta tunjangan transportasi sebesar Rp. 250.000,-. Jadi total yang diterima pihak kedua adalah Rp. 3.250.000,-