Lembaga Negara - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/lembaga-negara Sat, 05 Aug 2023 03:40:17 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Lembaga Negara - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/lembaga-negara 32 32 9 Lembaga Negara Non Kementerian Beserta Tugas dan Fungsinya https://haloedukasi.com/lembaga-negara-non-kementerian Thu, 03 Aug 2023 03:10:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44766 Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) atau yang sering disebut sebagai Lembaga Non Kementerian (LNK) adalah lembaga pemerintahan yang berada di Indonesia, tetapi tidak termasuk dalam kementerian. Lembaga ini memiliki peran khusus dan tugas tertentu dalam menjalankan fungsi-fungsi negara. LNNK biasanya dibentuk melalui undang-undang atau peraturan presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berikut Beberapa Lembaga […]

The post 9 Lembaga Negara Non Kementerian Beserta Tugas dan Fungsinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) atau yang sering disebut sebagai Lembaga Non Kementerian (LNK) adalah lembaga pemerintahan yang berada di Indonesia, tetapi tidak termasuk dalam kementerian. Lembaga ini memiliki peran khusus dan tugas tertentu dalam menjalankan fungsi-fungsi negara. LNNK biasanya dibentuk melalui undang-undang atau peraturan presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berikut Beberapa Lembaga Negara Non Kementerian di Indonesia antara lain:

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah salah satu lembaga negara non kementerian di Indonesia yang memiliki peran penting dalam melindungi, mengawasi, dan mempromosikan hak asasi manusia (HAM) di negara ini. Komnas HAM didirikan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan beroperasi sesuai dengan mandat dari Konstitusi Indonesia.

Tujuan utama Komnas HAM adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak-hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Komnas HAM

  • Pencegahan. Komnas HAM melakukan kegiatan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
  • Pengkajian. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap situasi hak asasi manusia di Indonesia.
  • Pengawasan. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia dan menangani laporan dugaan pelanggaran HAM.
  • Mediasi dan Penyelesaian Sengketa. Komnas HAM berperan dalam mediasi dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  • Rekomendasi. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait terkait perlindungan dan pemajuan HAM.

Komnas HAM merupakan lembaga independen yang tidak terafiliasi dengan pemerintah atau lembaga politik lainnya, sehingga dapat beroperasi secara bebas dan obyektif dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya Komnas HAM, diharapkan hak asasi manusia di Indonesia dapat dijamin dan dihormati, serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dicegah dan diperbaiki.

Tugas komnas HAM

Tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Indonesia mencakup berbagai hal yang berhubungan dengan perlindungan, pengawasan, dan pemajuan hak asasi manusia. Komnas HAM juga bertugas untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia serta memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah untuk melakukan tindakan perbaikan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Tugas utama Komnas HAM antara lain.

  • Pengawasan dan Pemantauan Hak Asasi Manusia

Komnas HAM memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap situasi hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini meliputi pemantauan terhadap penerapan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

  • Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Komnas HAM berwenang untuk menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Komnas HAM dapat menerima laporan dari masyarakat atau mengambil inisiatif sendiri dalam melakukan penyelidikan.

  • Advokasi dan Edukasi Hak Asasi Manusia

Komnas HAM memiliki peran dalam melakukan advokasi dan edukasi terkait hak asasi manusia kepada masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga terkait. Hal ini dilakukan agar pemahaman tentang hak asasi manusia semakin luas dan pemenuhan hak-hak tersebut dapat tercapai.

  • Rekomendasi dan Saran

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan, Komnas HAM memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah, lembaga negara, dan pemangku kepentingan lainnya terkait tindakan yang harus diambil untuk meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.

  • Mediasi dan Penyelesaian Sengketa

Komnas HAM berperan dalam mediasi dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Tujuannya adalah mencari solusi damai dalam penyelesaian masalah yang berhubungan dengan hak asasi manusia.

  • Pelaporan dan Advokasi Internasional

Komnas HAM juga melakukan pelaporan dan advokasi terkait hak asasi manusia di tingkat internasional. Hal ini dilakukan dengan bekerjasama dengan organisasi internasional yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia.

Tugas-tugas Komnas HAM tersebut penting dalam memastikan bahwa hak asasi manusia di Indonesia dihormati, dilindungi, dan dipromosikan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang diakui secara internasional. Sebagai lembaga independen, Komnas HAM berupaya untuk berperan aktif dalam mendorong pemenuhan hak-hak asasi manusia dan menangani dugaan pelanggaran HAM dengan profesional dan transparan.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga negara non kementerian di Indonesia yang bertugas untuk memberantas korupsi. Lembaga ini didirikan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan beroperasi secara independen dan mandiri tanpa campur tangan dari kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Tujuan utama KPK adalah memerangi praktik korupsi yang merajalela di berbagai sektor dan tingkat pemerintahan. Korupsi dianggap sebagai salah satu permasalahan serius yang menghambat pembangunan, merugikan negara dan masyarakat, serta merusak integritas lembaga-lembaga pemerintahan.

Fungsi dan tugas KPK

  • Pencegahan Korupsi. KPK melakukan kegiatan pencegahan korupsi dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan kepada masyarakat dan pejabat pemerintahan mengenai pentingnya integritas dan transparansi.
  • Penindakan Korupsi. KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili tindak pidana korupsi di pengadilan. KPK dapat bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam proses penindakan korupsi.
  • Pengawasan Aset dan LHKPN. KPK memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara (pejabat pemerintahan) dan melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  • Penyuluhan dan Advokasi. KPK menyampaikan penyuluhan dan advokasi mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi di berbagai sektor masyarakat.
  • Kerjasama Internasional. KPK bekerja sama dengan lembaga pemberantasan korupsi dari negara lain untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang melibatkan transaksi internasional.

KPK beroperasi dengan independensi dan kebebasan dalam melaksanakan tugasnya. Lembaga ini memiliki kewenangan yang luas dalam memberantas korupsi dan dapat melakukan penyelidikan, penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap pelaku korupsi tanpa campur tangan dari kekuatan politik atau pemerintah.

Sejak berdirinya, KPK telah mengemban peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia dan berhasil menangani banyak kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan swasta. Peran KPK sangat vital dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta mendorong pembangunan yang berkesinambungan bagi masyarakat Indonesia.

Tugas KPK

Tugas utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah memberantas korupsi secara menyeluruh di Indonesia. Lembaga ini memiliki peran khusus dalam menangani tindak pidana korupsi dan melaksanakan berbagai fungsi untuk mencapai tujuan tersebut. Tugas utama KPK meliputi:

  • Penyelidikan dan Penuntutan Korupsi

KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga ini dapat melakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan, KPK juga berwenang untuk menuntut pelaku korupsi di pengadilan.

  • Penyidikan Korupsi

KPK dapat melakukan penyidikan secara independen atau bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian atau kejaksaan. Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka.

  • Pengawasan Aset dan LHKPN

KPK memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara (pejabat pemerintahan) dan melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekayaan yang tidak wajar oleh pejabat negara.

  • Pencegahan Korupsi

KPK juga memiliki fungsi pencegahan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Ini termasuk memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan kepada masyarakat dan pejabat pemerintahan tentang pentingnya integritas dan transparansi.

  • Penyuluhan dan Advokasi

KPK menyampaikan penyuluhan dan advokasi mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi di berbagai sektor masyarakat. Lembaga ini juga berperan dalam menggalang dukungan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi.

  • Kerjasama Internasional

KPK bekerja sama dengan lembaga pemberantasan korupsi dari negara lain untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang melibatkan transaksi internasional. Hal ini penting karena korupsi dapat melintasi batas negara.

Tugas-tugas tersebut memberikan KPK kewenangan yang luas dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. KPK beroperasi dengan independensi dan bebas dari campur tangan politik untuk menjamin keberhasilan dan efektivitas tugasnya dalam memerangi korupsi di berbagai sektor masyarakat dan tingkatan pemerintahan.

3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adalah sebuah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. BMKG didirikan dengan tujuan untuk menyediakan informasi, pelayanan, dan pengamatan terkait cuaca, iklim, serta gempa bumi dan tsunami di wilayah Indonesia.

Tugas utama BMKG

  • Prakiraan Cuaca

BMKG menyediakan informasi dan prakiraan cuaca untuk wilayah Indonesia, termasuk peramalan cuaca harian, peringatan dini terkait cuaca ekstrem, dan informasi gempa bumi.

  • Prakiraan Iklim

BMKG juga bertanggung jawab dalam menyediakan prakiraan iklim, termasuk pola musim hujan dan musim kemarau, untuk membantu berbagai sektor dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam.

  • Pengamatan Geofisika

BMKG melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap gempa bumi dan aktivitas seismik lainnya di Indonesia. Informasi ini penting dalam rangka peringatan dini terhadap potensi terjadinya gempa bumi dan tsunami.

  • Pelayanan Informasi Maritim

BMKG juga menyediakan pelayanan informasi maritim, seperti peringatan dini gelombang tinggi dan arah angin, untuk keselamatan dan navigasi pelayaran di perairan Indonesia.

  • Penelitian dan Pengembangan

BMKG melakukan penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk terus meningkatkan akurasi dan kualitas layanan informasi yang diberikan.

  • Kerjasama Internasional

BMKG berpartisipasi dalam kerjasama internasional dengan lembaga sejenis dari negara lain untuk bertukar informasi dan pengalaman, serta meningkatkan kemampuan dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Fungsi BMKG

BMKG memiliki fungsi sebagai peran penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu terkait kondisi cuaca dan geofisika.

Dengan demikian, BMKG membantu berbagai sektor, seperti penerbangan, kelautan, pertanian, dan pariwisata, dalam mengambil keputusan dan mengelola risiko yang berkaitan dengan kondisi atmosfer dan aktivitas geofisika di Indonesia.

4. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengawal pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah. Bawaslu didirikan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Tugas Pengawas Pemilihan Umum

Tugas utama Bawaslu

  • Pengawasan Pemilu. Bawaslu bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemilihan umum agar berlangsung secara adil, jujur, dan bebas dari manipulasi serta pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
  • Penanganan Pelanggaran. Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani dan mengadili dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu, partai politik, atau pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
  • Penyelesaian Sengketa Pemilu. Bawaslu memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa pemilu, baik sengketa antara peserta pemilu, sengketa hasil pemilu, maupun sengketa lainnya yang terkait dengan proses pemilu.
  • Pencegahan dan Pendidikan Pemilu. Bawaslu melakukan kegiatan pencegahan dan pendidikan pemilu untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam proses pemilihan umum.
  • Penelitian dan Pengembangan. Bawaslu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pemilu untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pengelolaan pemilu.

Fungsi Pengawas Pemilihan Umum

Bawaslu merupakan lembaga independen yang berada di luar struktur pemerintahan dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Keberadaan Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu.

Serta untuk menjamin bahwa pilihan rakyat tercermin dengan baik dalam hasil pemilu. Dengan tugas dan kewenangannya yang luas, Bawaslu memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan umum di Indonesia.

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Intelijen Negara (BIN) adalah lembaga intelijen nasional di Indonesia yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan intelijen keamanan negara. BIN memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional, serta mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan dan keamanan.

Tugas Badan Intelijen Negara

Sebagai badan intelijen nasional, BIN memiliki tugas utama meliputi:

  • Intelijen Keamanan

BIN bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait keamanan nasional, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Informasi tersebut meliputi ancaman terhadap keamanan negara, kelompok teroris, gerakan radikal, dan kegiatan subversif lainnya.

  • Pencarian Informasi Strategis

BIN menyediakan informasi strategis yang berkaitan dengan potensi masalah yang dihadapi oleh Indonesia, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan.

  • Pemberdayaan Sistem Intelijen

BIN berfungsi untuk mengoordinasikan dan memadukan kegiatan intelijen di berbagai instansi pemerintahan untuk menghadapi tantangan keamanan nasional yang kompleks dan terus berkembang.

  • Kontra Intelijen

BIN juga memiliki tugas untuk melakukan kegiatan kontra intelijen, yaitu upaya untuk melindungi diri dari kegiatan intelijen negara asing yang berusaha mendapatkan informasi rahasia atau merugikan kepentingan nasional.

  • Dukungan Keamanan dan Ketertiban

BIN mendukung keamanan dan ketertiban negara dalam rangka melindungi kepentingan nasional dari ancaman dalam dan luar negeri.

Fungsi Badan Intelijen Negara

Sebagai lembaga intelijen nasional, operasional BIN bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk publik. Perannya dalam menjaga stabilitas nasional dan keamanan negara membuat BIN menjadi salah satu lembaga pemerintahan yang penting dalam upaya melindungi kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.

Serta mengatasi berbagai ancaman dan tantangan keamanan yang ada. Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki berbagai fungsi penting dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga intelijen nasional di Indonesia.

Fungsi Badan Intelijen Negara

Fungsi-fungsi tersebut meliputi:

  • Pengumpulan Informasi Intelijen

Fungsi utama BIN adalah mengumpulkan informasi intelijen dari berbagai sumber untuk mendukung kebijakan nasional, keamanan negara, dan penanganan berbagai ancaman dalam dan luar negeri.

  • Analisis Intelijen

BIN menganalisis data dan informasi yang diperoleh untuk menghasilkan pemahaman mendalam tentang situasi keamanan nasional, potensi ancaman, serta perkembangan isu-isu strategis.

  • Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman

BIN berperan dalam mencegah dan menangani berbagai ancaman terhadap keamanan negara, termasuk ancaman dari kelompok teroris, gerakan radikal, dan kegiatan subversif lainnya.

  • Kontra Intelijen

Fungsi kontra intelijen BIN adalah melindungi kepentingan nasional dengan mengidentifikasi dan menghadapi upaya intelijen negara asing yang berusaha mendapatkan informasi rahasia atau merugikan keamanan dan kedaulatan Indonesia.

  • Dukungan Operasional

BIN memberikan dukungan operasional kepada pemerintah dan lembaga keamanan lainnya dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

  • Advokasi dan Koordinasi

BIN berfungsi sebagai advokat kebijakan keamanan nasional dan berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan intelijen antara lembaga-lembaga terkait.

  • Pemberdayaan Sistem Intelijen

BIN berupaya untuk mengoordinasikan dan memadukan kegiatan intelijen di berbagai instansi pemerintahan untuk menghadapi tantangan keamanan nasional yang kompleks dan terus berkembang.

  • Kemitraan Internasional

BIN juga menjalankan fungsi dalam membangun kemitraan dan kerjasama dengan lembaga intelijen negara lain untuk pertukaran informasi dan pengalaman dalam bidang intelijen.

Fungsi Badan Intelijen Negara

Hal yang penting untuk dicatat bahwa operasional dan kegiatan intelijen yang dilakukan oleh BIN bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik. Fungsi BIN secara keseluruhan bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan negara, menjaga stabilitas nasional, dan menghadapi berbagai tantangan keamanan dalam upaya untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

6. Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pengawas pelayanan publik di Indonesia. Ombudsman didirikan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan memiliki peran penting dalam menjamin pelayanan publik yang baik, transparan, adil, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Tugas Ombudsman Republik Indonesia

Tugas dan fungsi utama Ombudsman Republik Indonesia meliputi:

  • Pengawasan Pelayanan Publik

Ombudsman memantau dan mengawasi kinerja pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik diselenggarakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  • Penanganan Pengaduan Masyarakat

Ombudsman menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak baik, lambat, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ombudsman melakukan investigasi terhadap pengaduan tersebut dan memberikan rekomendasi atau saran kepada instansi terkait untuk memperbaiki pelayanan.

  • Advokasi Peningkatan Pelayanan Publik

Ombudsman berperan sebagai advokat pelayanan publik yang berkualitas. Lembaga ini melakukan kegiatan advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik.

  • Pengawasan Etika Pelayanan

Ombudsman juga mengawasi etika pelayanan dalam bentuk perlakuan pegawai pelayanan publik terhadap masyarakat. Ombudsman memastikan bahwa pelayanan dilakukan secara adil, tanpa diskriminasi, dan dengan menghormati hak-hak masyarakat.

  • Penyuluhan dan Edukasi

Ombudsman memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menggunakan pelayanan publik serta cara mengadukan keluhan apabila ada masalah dalam pelayanan tersebut.

Fungsi Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia beroperasi secara independen dan tidak terikat pada kepentingan politik atau kebijakan pemerintah. Lembaga ini berfungsi dan bekerja untuk melayani kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang bertugas sebagai pengawas kegiatan nuklir. BAPETEN didirikan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pengawas Tenaga Nuklir.

Tugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Tugas dan fungsi utama BAPETEN meliputi:

  • Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Nuklir

BAPETEN bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan keamanan dan keselamatan kegiatan nuklir di Indonesia. Hal ini mencakup pengawasan terhadap reaktor nuklir, bahan nuklir, dan instalasi nuklir lainnya.

  • Izin dan Perizinan

BAPETEN berwenang memberikan izin dan perizinan untuk kegiatan nuklir, seperti izin operasi reaktor nuklir, izin penggunaan bahan nuklir, dan izin pembuangan limbah radioaktif.

  • Pengawasan Pengelolaan Bahan Nuklir

BAPETEN melakukan pengawasan terhadap pengelolaan bahan nuklir, termasuk penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan bahan nuklir dengan mematuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.

  • Penyuluhan dan Pendidikan

BAPETEN memberikan penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat mengenai keamanan dan keselamatan nuklir, serta manfaat dan risiko penggunaan teknologi nuklir.

  • Kerjasama Internasional

BAPETEN bekerja sama dengan lembaga pengawas tenaga nuklir dari negara lain dan organisasi internasional untuk pertukaran informasi dan pengalaman dalam bidang nuklir.

Fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir

BAPETEN berfungsi sebagai lembaga independen yang bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan nuklir di Indonesia berlangsung dengan aman, terkendali, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang ketat, BAPETEN berkontribusi dalam mencegah risiko dan potensi bahaya dari penggunaan teknologi nuklir serta menjaga kepentingan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan.

8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah sebuah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian. BKN didirikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Negara.

Tugas Badan Kepegawaian Negara

Tugas dan fungsi utama Badan Kepegawaian Negara meliputi:

  • Penyusunan Kebijakan Kepegawaian

BKN bertugas menyusun kebijakan dan regulasi dalam bidang kepegawaian yang berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup ketentuan mengenai penerimaan, pengangkatan, kenaikan pangkat, promosi, mutasi, pensiun, dan hal-hal terkait lainnya.

  • Pelaksanaan Seleksi Penerimaan ASN

BKN memiliki peran dalam melaksanakan seleksi penerimaan ASN untuk berbagai jabatan di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

  • Pengelolaan Data Kepegawaian

BKN bertugas mengelola data kepegawaian nasional. Data tersebut meliputi informasi mengenai ASN, seperti data personal, riwayat pendidikan, riwayat jabatan, dan lain-lain.

  • Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Kepegawaian

BKN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kepegawaian di seluruh instansi pemerintahan, untuk memastikan bahwa aturan dan prosedur kepegawaian diikuti dengan baik.

  • Penyuluhan dan Bimbingan Teknis

BKN memberikan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintahan terkait pengelolaan kepegawaian yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara

BKN bertanggung jawab dalam mengembangkan SDM aparatur sipil negara agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Fungsi Badan Kepegawaian Negara

BKN berfungsi sebagai lembaga yang berperan dalam mengatur, mengawasi, dan mengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Dengan demikian, BKN berkontribusi dalam upaya untuk menciptakan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

9. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur persaingan usaha agar tetap sehat, adil, dan menguntungkan bagi konsumen serta mencegah praktik-praktik anti persaingan yang merugikan masyarakat dan perekonomian. KPPU didirikan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Tugas utama KPPU meliputi:

  • Pengawasan Persaingan Usaha

KPPU melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik bisnis dan persaingan usaha di pasar guna mencegah terjadinya praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan praktek kartel yang dapat merugikan konsumen serta merusak pasar.

  • Penyelidikan dan Penanganan Pelanggaran Persaingan Usaha

KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha. Jika terbukti ada pelanggaran, KPPU dapat memberikan sanksi atau rekomendasi untuk menghentikan praktek tersebut.

  • Penerbitan Pedoman Persaingan Usaha

KPPU menerbitkan pedoman dan panduan mengenai persaingan usaha yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menghindari praktek-praktek yang merugikan.

  • Studi dan Riset

KPPU melakukan studi dan riset mengenai kondisi persaingan usaha di berbagai sektor perekonomian untuk memahami tren dan tantangan yang dihadapi serta memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat.

  • Advokasi Persaingan Usaha Sehat

KPPU memberikan advokasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil.

Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha

KPPU berfungsi sebagai pengawas untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi para pelaku usaha dan konsumen. Dengan menjaga persaingan usaha yang baik, KPPU berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Dan memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. KPPU juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang menarik dan mendukung pertumbuhan sektor usaha di Indonesia.

Lembaga Negara Non Kementerian memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan pemerintahan yang efektif, serta bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga.

The post 9 Lembaga Negara Non Kementerian Beserta Tugas dan Fungsinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perbedaan Lembaga Negara dan Lembaga Independen https://haloedukasi.com/perbedaan-lembaga-negara-dan-lembaga-independen Thu, 27 Jul 2023 04:27:09 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44687 Setiap negara akan membutuhkan lembaga negara dan lembaga independen sebagai pelaksana dalam menjalankan pemerintahan. Negara juga membutuhkan suatu lembaga untuk mengaktualisasikan ideologi negara dan mencapai tujuannya. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang, lembaga negara memiliki fungsi, kewenangan dan tugas yang secara tegas terdapat dalam UUD 1945. Secara umum, lembaga negara dibentuk untuk menjalankan fungsi negara dan menerapkan […]

The post Perbedaan Lembaga Negara dan Lembaga Independen appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setiap negara akan membutuhkan lembaga negara dan lembaga independen sebagai pelaksana dalam menjalankan pemerintahan. Negara juga membutuhkan suatu lembaga untuk mengaktualisasikan ideologi negara dan mencapai tujuannya.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang, lembaga negara memiliki fungsi, kewenangan dan tugas yang secara tegas terdapat dalam UUD 1945. Secara umum, lembaga negara dibentuk untuk menjalankan fungsi negara dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar atau ideologi negara.

Dibentuknya lembaga negara menjadi salah satu unsur penting dalam berdirinya suatu negara. Dalam menjalankan fungsi negara, pemerintah Indonesia membentuk sistem ketatanegaraan dengan mendirikan lembaga negara dan lembaga independen yang memiliki fungsi masing-masing untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Lembaga Negara

Pengertian Lembaga Negara

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara dan untuk negara, guna mencapai tujuan dari negara itu sendiri. Lembaga negara juga diartikan dengan lembaga pemerintahan yang kedudukannya berada di pusat, yang semua tugas, fungsi dan wewenangnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lembaga negara dibentuk untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang sudah tercantum dalam UUD 1945. Dengan adanya lembaga negara, fungsi negara dapat terlaksana dan menjadi negara yang memberi fasilitas layak untuk menyejahterakan masyarakat.

Fungsi Lembaga Negara

Di Indonesia, lembaga negara merupakan lembaga yang kedudukannya ditentukan langsung dalam UUD. Secara umum, konsep lembaga negara sering dihubungkan dengan ajaran Trias Politika, yang disampaikan menurut Montesquieu. Menurutnya, terdapat tiga fungsi lembaga negara, yaitu:

  • Fungsi Legislatif: Lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan kekuasaan negara dengan membuat peraturan yang mengatur kehidupan manusia dalam suatu negara.
  • Fungsi Eksekutif: Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan dengan melaksanakan kebijakan pemerintah dan menjaga keamanan dan ketertiban umum di negara.
  • Fungsi Yudikatif: Lembaga negara yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum, mengawasi pelaksanaan undang-undang, memberikan keadilan dan memutuskan setiap perselisihan hukum.

Contoh Lembaga Negara

Dalam mewujudkan tujuan negara, pemerintah Indonesia membentuk lembaga negara sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang. Berikut contoh lembaga negara yang ada di Indonesia.

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Lembaga Independen

Pengertian Lembaga Independen

Selain lembaga negara yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan, terdapat lembaga independen yang juga sama memiliki tujuan untuk memajukan negara. Lembaga independen merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun terbebas dari pengendalian pemerintah dan bekerja secara mandiri atau independen.

Lembaga independen atau state auxiliary agency adalah lembaga non pemerintah yang terbebas dari kendali pemerintah ataupun pembuat kebijakan, dan terbebas dari kepentingan kelompok tertentu karena sifatnya netral. Keberadaan lembaga independen berguna sebagai penunjang lembaga negara dalam mengatur pemerintahan agar tercapai cita-cita negara.

Adanya lembaga independen disebabkan karena perkembangan kegiatan negara yang semakin kompleks sehingga membutuhkan lembaga lain untuk membantu lembaga negara menjalankan tugasnya. Lembaga independen sebagai alat perlengkapan yang dihasilkan oleh konstitusi untuk menampung tugas spesifik yang membutuhkan profesionalitas. Kemunculan lembaga independen juga dikarenakan tuntutan penyelenggara pemerintahan supaya lebih efektif, efisien dan berkeadilan.

Fungsi Lembaga Independen

Dalam pembentukannya, lembaga independen memiliki fungsi utama, yaitu:

  • Menampung tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam penyelenggaraan negara, harus didasarkan dengan paradigma good governance, yang berarti harus terdapat interaksi yang seimbang antara pemerintah (government), sektor swasta (private sector), dan masyarakat (society).
  • Membantu melaksanakan tugas pemerintahan menjadi lebih efektif untuk mewujudkan negara menjadi lebih baik.

Contoh Lembaga Independen

Di Indonesia, terdapat banyak  berdiri lembaga independen. Di bawah ini contoh lembaga independen yang ada di Indonesia.

  • Menteri Negara
  • Komisi Yudisial (KY)
  • Bank Indonesia (BI)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Kejaksaan Agung
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Dewan Pers

The post Perbedaan Lembaga Negara dan Lembaga Independen appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
8 Lembaga Negara pada Masa Reformasi https://haloedukasi.com/lembaga-negara-pada-masa-reformasi Mon, 24 Jul 2023 11:12:34 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44636 Politik di Indonesia telah mengukir sejarah panjang sejak awal kemerdekaan hingga sekarang. Saat ini, sistem pemerintahan Indonesia berada pada masa reformasi yang di mulai sejak tahu 1988 setelah orde baru berakhir yang ditandai dengan pergantian Presiden Soeharto ke B. J. Habibie. Masa reformasi adalah upaya pemerintah dalam melakukan perubahan terhadap lembaga dan sistem pemerintahan karena […]

The post 8 Lembaga Negara pada Masa Reformasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Politik di Indonesia telah mengukir sejarah panjang sejak awal kemerdekaan hingga sekarang. Saat ini, sistem pemerintahan Indonesia berada pada masa reformasi yang di mulai sejak tahu 1988 setelah orde baru berakhir yang ditandai dengan pergantian Presiden Soeharto ke B. J. Habibie.

Masa reformasi adalah upaya pemerintah dalam melakukan perubahan terhadap lembaga dan sistem pemerintahan karena konsep sebelumnya dirasa kurang sesuai dan tidak memberikan dampak yang berarti untuk kemajuan negara.

Masa ini dimulai dengan pembaruan dan perubahan dalam beberapa aspek kehidupan termasuk sosial, politik dan ekonomi yang memicu konflik dan krisis. Namun, selain munculnya krisis yang menegangkan nyatanya terdapat dampak positif yang menguntungkan negara.

Dengan adanya reformasi, sistem ketatanegaraan Indonesia berkembang pesat yang ditandai dengan didirikannya lembaga negara yang menunjang pembangunan bangsa. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan wewenangnya telah diatur dalam UUD 1945.

Berikut beberapa Lembaga Negara Pada Masa Reformasi

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah lembaga negara yang menjadi perwakilan rakyat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Anggota MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan tugas dan wewenangnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Dalam menjalankan tugasnya, MPR harus berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas MPR sebagai lembaga negara yang menjadi wakil rakyat, antara lain

  • MPR berwenang dalam menetapkan maupun mengubah Undang-Undang Dasar 1945 seperti menambah pasal dalam UUD jika diperlukan.
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum yang dipilih oleh rakyat secara langsung.
  • Mengangkat Wakil Presiden apabila Presiden tidak dapat melanjutkan masa jabatannya.
  • Menetepakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk mengatur kebijakan negara terkait politik, ekonomi, sosial, dan lainnya.
  • Membentuk lembaga negara baru untuk kepentingan negara.
  • Membuat dan menetapkan peraturan serta kode etik MPR.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat dengan DPR merupakan lembaga legislatif Indonesia yang dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat dalam pemilihan umum. DPR menjadi perwakilan rakyat yang juga bertujuan sebagai perantara aspirasi mayarakat kepada pemerintah.

DPR memiliki tugas dan wewenang seperti :

  • Membahas dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menetapkan UU bersama Presiden, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau damai dengan negara lain

Namun, tugas DPR yang paling utama adalah menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Selain DPR, terdapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang muncul ketika UUD 1945 mengalami amandemen untuk yang ketiga kalinya. Anggota DPD terdiri atas wakil daerah atau provinsi yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Setiap provinsi memiliki anggota DPD berjumlah empat orang yang mempunyai sejumlah fungsi, sebagaimana tercantum dalam pasal 22C dan 22D UUD 1945.

DPD sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk penyaluran aspirasi daerah ke tingkat pusat, memiliki tugas seperti:

  • DPD memiliki kewenangan untuk memberi usulan dan pertimbangan dalam rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah termasuk otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pemanfaatan sumber daya alam daerah, dan lainnya ke DPR.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR perihal RUU pajak dan Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.

4. Mahkamah Agung

Dalam sistem ketetanegaraan Indonesia, dibentuk lembaga pengadilan negara yang mengatur keseragaman dalam penerapan hukum sesuai UUD 1945. Lembaga pengadilan negara yang bertugas menjalankannya adalah Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga kehakiman dan peradilan Indonesia yang memegang kendali akan lembaga dibawahnya, seperti lembaga peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer serta peradilan tata usaha negara guna meninjau ulang terkait pelaksanaan hukum dan undang-undang negara.

  • Sebagai lembaga kehakiman tertinggi, MA bertugas untuk memeriksa ulang putusan dari pengadilan yang berada dibawahnya.
  • Menyelesaikan permasalahan sengketa antara lembaga negara, individu maupun pihak lain.
  • Melakukan pemeriksaan dan uji konstitusionalitas terhadap undang-undang.
  • Memastikan berjalannya hukum negara sesuai dengan undang-undang dan diterapkan secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi atau yang disingkat dengan MK merupakan lembaga negara pada masa reformasi di bidang kekuasaan kehakiman. MK disahkan sesuai amandemen UUD 1945 yang terdapat dalam Pasal 24. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final.

Tidak hanya itu, MK juga memiliki wewenang dalam menghentikan sengketa kewenangan suatu lembaga negara, membubarkan partai politik dan menyelesaikan perselisihan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

6. Komisi Yudisial

Gagasan pembentukan Komisi Yudisial atau yang disingkat dengan KY ada sejak pembahasan RUU tahun 1968. Akan tetapi, gagasan pembentukan KY kembali berkembang di era reformasi pada tahun 1998. Di latarbelakangi keprihatinan peradilan di Indonesia yang tak kunjung membaik, melalui amandemen ketiga UUD 1945 disepakati dibentuknya Komisi Yudisial yang secara khusus tercantum dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Secara umum, tugas KY adalah sebagai lembaga yang menjadi pelaksana pemilihan hakim agung serta melakukan pengawasan terhadap tingkah laku hakim. Di bawah ini tugas lengkap KY sebagai lembaga negara:

  • Mengusulkan dan mengangkat calon hakim agung dan ad hoc melalui Mahmakamah Agung atas persetujuan DPR.
  • Menjaga dan megakkan keluhuran, kehormatan, martabat dan perilaku hakim selama masa jabatan.
  • Melakukan pengawasan dan memantau terhadap perilaku hakim.
  • Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hakim dengan menetapkan kKode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama dengan Mahkamah Agung.

7. Badan Pemeriksa Keuangan

Sesuai dengan namanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab atas keuangan negara. BPK termasuk lembaga independen yang berarti terbebas dari lembaga lain dan bergerak secara mandiri.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keuangan negara, tugas BPK mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah pusat, daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Negara.
  • Melakukan pemeriksaan di tempat-tempat penyimpanan uang dan barang milik negara.
  • Meminta keterangan, bukti dan dokumen kepada lembaga yang diperiksa, memberi pertimbangan mengenai standar akuntansi pemerintahan.
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara.
  • Melaporkan lembaga negara atau instansi yang didalamnya ditemukan unsur pidana kepada pihak yang berwenang.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi adalah salah satu lembaga negara yang mengatasi tindak pidana korupsi di Indonesia. KPK juga tergolong lembaga independen sehingga tidak terikat dengan lembaga lain dan pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.

  • Melakukan pemberantasan korupsi dengan melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap siapa saja yang melakukan pidana korupsi.
  • Melaksanakan tindakan dan aksi pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan, pelatihan atau tindakan lainnya.
  • Memonitoring pemerintah dalam menjalankan tugasnya guna mencegah adanya tindak pidana korupsi oleh aparat negara serta seluruh masyarakat Indonesia.
  • Berkolaborasi dengan intansi atau lembaga lain yang berwenang dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi.

The post 8 Lembaga Negara pada Masa Reformasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
2 Lembaga Negara yang Memberikan Grasi https://haloedukasi.com/lembaga-negara-yang-memberikan-grasi Sat, 03 Dec 2022 02:37:06 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39789 Tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok pasti akan mendapatkan balasan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Namun, dalam praktiknya, balasan atas tindakan kejahatan kerap sekali menemui kekeliruan sehingga harus dihapuskan atau dicabut tuntutan tersebut. Kemudian dikenal istilah grasi. Pengertian grasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara atau […]

The post 2 Lembaga Negara yang Memberikan Grasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok pasti akan mendapatkan balasan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Namun, dalam praktiknya, balasan atas tindakan kejahatan kerap sekali menemui kekeliruan sehingga harus dihapuskan atau dicabut tuntutan tersebut. Kemudian dikenal istilah grasi.

Pengertian grasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara atau presiden kepada orang yang diberikan atau dijatuhi sebuah hukuman. Sedangkan menurut pasal 1 angka 1 UU Grasi menjelaskan bahwa grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan ataupun penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Grasi kerap kali disandingkan dengan amnesti, rehabilitasi dan abolisi. Keempat istilah tentu saja berbeda. Dalam pasal 1 angka 23, KUHAP dijelaskan bahwa rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, ataupun peradilan karena ditangkap, ditahan, atau dituntut tanpa alasan yang sesuai dengan undang-undang ataupun karena terdapat kesalahan mengenai hukuman yang diterapkan.

Sementara itu, amnesti didefinisikan oleh Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum bahwa amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu. Sedangkan abolisi merupakan hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusnya pengadilan kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian jika putusan tersebut sudah dijatuhkan oleh terpidana.

Grasi tidak bisa diberikan oleh sembarang orang. Hanya orang special yang dapat memberikan grasi kepada terpidana. Lalu siapa saja lembaga yang berwenang memberikan grasi? Selengkapnya di bawah ini.

Presiden

Presiden merupakan seseorang yang memimpin sebuah negara dalam tatanan sistem republik. Dalam menjalankan tugasnya presiden mempunyai hak istimewa seperti hal nya hak istimewa DPR. Salah satu hak istimewa atau hak prerogatif presiden dalam bidang yudisial adalah memberikan keputusan terkait pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Awalnya masalah ini diatur dalam pasal 14 UUD 1945. Dalam pasal 14 UUD 1945 dijelaskan bahwa presiden yang berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Namun, ketentuan akan pemberian grasi mengalami perubahan.

Dalam pasal 14 UUD 1945 setelah adanya perubahan dijelaskan bahwa presiden dalam memberikan sebuah gratis dan rehabilitasi harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung. Sementara itu, untuk pemberian amnesti dan abolisi presiden mempertimbangkan putusan dari dewan perwakilan rakyat atau DPR.

Perubahan ketentuan dalam undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dalam penyelanggaraan pemerintahan oleh presiden. Ketentuan mengenai pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi tidak lagi menjadi hak mutlak dari seorang presiden melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung ataupun Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hal pemberian grasi, tidak semua terpidana berhak mendapatkan grasi. Berdasarkan pasal 2 dalam Undang-undang Grasijo UU 5/2010 dijelaskan bahwa yang dapat mengajukan grasi kepada presiden adalah terpidana yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum secara tetap.

Kemudian putusan yang dapat dimohonkan untuk pemberian grasi adalah putusan mengenai pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling minimal dua tahun. Pemberian grasi ini tidak bisa dilakukan beberapa kali melainkan hanya satu kali diajukan.

Grasi memang merupakan hak yang dimiliki oleh seorang terpidana. Oleh sebab itu, seorang terpidana berhak untuk mengajukan grasi ataupun tidak mengajukan grasi. Grasi menjadi hak istimewa presiden artinya tidak semua grasi yang diajukan dapat dikabulkan oleh presiden.

Presiden saat mengabulkan ataupun menolak permohonan grasi setelah mendapatkan pertimbangan dari mahkamah agung. Jika nantinya grasi dikabulkan, bentuk grasi yang diberikan kepada terpidana adalah berupa keringanan atau perubahan dari jenis pidana yang diberikan, pengurangan jumlah pidana ataupun penghapusan pelaksanaan pidana.

Contoh permohonan grasi yang pernah dikabulkan oleh presiden Joko Widodo adalah mengenai kasus pembunuhan Antasari Azhar. Pemberian grasi ini dapat ditinjau dalam Kepres Nomor 21/G Tahun 2003. Grasi yang diberikan oleh presiden Joko Widodo adalah berupa pengurangan masa tahanan selama enam tahun.

Semula terpidana pembunuhan Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Namun, setelah grasi yang diajukan dikabulkan oleh presiden, maka masa tahanan tersebut berubah menjadi 12 tahun penjara.

Mahkamah Agung

Mahkamah agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan mahkamah konstitusi dan komisi yudisial. Dalam sistem ketatanegaraan, mahkamah agung bebas dari intervensi kekuasaan lainnya. Mahkamah memiliki badan peradilan yang berada dibawahnya yakni badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata negara.

Tugas dan wewenang mahkamah agung secara jelas telah diatur dalam undang-undang atau UU MA, UU kekuasaan kehakiman dan UU peradilan umum. Keberadaan mahkamah agung dilandasi oleh pasal 24 ayat 2 dalam undang-undang dasar 1945. Mahkamah agung memiliki 5 fungsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yakni fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat dan fungsi administratif.

Fungsi peradilan yakni hak untuk menguji secara materiil apakah suatu peraturan yang ditinjau dari isi itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Fungsi pengawasan berkaitan dengan pengawasan atas kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim.

Fungsi mengatur berkaitan dengan tugas mahkamah agung untuk membuat peraturan sendiri jika diperlukan untuk melengkapi hukum acara sebagaimana telah diatur Undang-undang. Adapun produk hukum yang dikeluarkan adalah berupa peraturan mahkamah agung, surat edaran mahkamah agung dan lainnya.

Fungsi nasehat berkaitan dengan pemberian nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lainnya. Contohnya pemberian nasihat kepada presiden dalam rangka mengabulkan atau menolak grasi yang diajukan oleh seorang terpidana. Terakhir, fungsi administratif berkaitan dengan kewajiban mahkamah agung untuk mengatur tugas dan tanggungjawab, susunan dalam organisasi serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Salah satu fungsi dalam mahkamah agung dalam fungsi nasihat. Fungsi ini digunakan dalam pemberian grasi. Seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 14, undang-undang dasar terbaru bahwa presiden memberikan grasi berdasarkan pertimbangan dari mahkamah agung. Mahkamah agung akan memberikan saran kepada presiden untuk menolak atau mengabulkan grasi.

Semula permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh seorang terpidana, kuasa hukum ataupun keluarganya kepada presiden. Salinan dari permohonan ini akan disampaikan kepada pengadilan yang memutuskan perkara pada tingkat pertama baru dilanjutkan kepada mahkamah agung.

Permohonan serta salinan pengajuan grasi dapat disampaikan oleh terpidana kepada kepala lembaga permasyarakatan tempat terpidana menjalani hukumannya. Selanjutnya permohonan tersebut oleh kepala lembaga permasyarakatan diberikan kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutuskan perkara pada tingkat pertama.

Salinan tersebut paling lambat dikirim selama tujuh hari terhitung sejak permohonan dan salinan diterimanya. Dalam kurun waktu 20 hari sejak tanggal penerimaan salinan permohonan, pengadilan pertama akan memberikan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada mahkamah agung.

Dalam pasal 2 UU Grasijo dijelaskan bahwa mahkamah agung akan memberikan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak salinan permohonan dan berkas diterimanya.

Kemudian presiden akan memberikan keputusan pemberian grasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung. Keputusan tersebut akan disampaikan paling lama tiga bulan sejak presiden menerima pertimbangan dari mahkamah agung.

Selanjutnya, setelah presiden memiliki keputusan, keputusan permohonan diterima atau ditolaknya grasu akan disampaikan paling lama 14 hari sejak tanggal penetapan. Maka dari itu, jika seorang terpidana mati mengajukan grasi, pidana matinya tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya keputusan ditolak atau diterimanya grasi dari Presiden.

Oleh sebab itu, selama kurun waktu tersebut, terpidana dan pengadilan diharapkan bersabar untuk menunggu keputusan dari presiden. Meskipun, proses grasi memakan waktunya yang tak sebentar namun grasi ini seperti oase bagi para terpidana. Terlebih terpidana yang dijatuhkan hukuman mati. Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan dapat dipotong oleh presiden.

The post 2 Lembaga Negara yang Memberikan Grasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
4 Perbedaan Lembaga Negara Struktural dan Non Struktural dan Lembaganya https://haloedukasi.com/perbedaan-lembaga-negara-struktural-dan-non-struktural Sat, 26 Nov 2022 03:31:45 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39720 Sebuah negara dibentuk tentunya terdapat lembaga negara. Lembaga negara inilah yang kemudian nantinya memiliki peranan penting dalam roda pemerintahan. Selama ini kita kenal hanya 3 konsep lembaga negara yakni lembaga Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. Namun, di dalam bagian tersebut terdapat beberapa lembaga lain yang tidak termasuk ke dalam ketiganya. Meskipun begitu, lembaga negara ini memiliki […]

The post 4 Perbedaan Lembaga Negara Struktural dan Non Struktural dan Lembaganya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebuah negara dibentuk tentunya terdapat lembaga negara. Lembaga negara inilah yang kemudian nantinya memiliki peranan penting dalam roda pemerintahan. Selama ini kita kenal hanya 3 konsep lembaga negara yakni lembaga Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif.

Namun, di dalam bagian tersebut terdapat beberapa lembaga lain yang tidak termasuk ke dalam ketiganya. Meskipun begitu, lembaga negara ini memiliki peranan yang tak kalah penting dibandingkan 3 lembaga negara yang berkuasa tadi.

Lembaga negara memiliki konsep makna yang sangat luas. Lembaga negara ini dibentuk dengan tujuan tertentu dan fungsi tertentu. Namun, tujuan utama dari pembentukan lembaga negara adalah untuk menjalankan roda pemerintahan dan membantu presiden menjalankan program kerja selama masa jabatan. Lembaga negara terbagi ke dalam dua yakni lembaga struktural dan lembaga non struktural. Kedua lembaga ini memiliki perbedaan yang terlihat jelas.

Adapun perbedaan dari kedua lembaga negara ini adalah sebagai berikut.

1. Konsep lembaga negara

Lembaga negara struktural merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan yang di mana tugas, fungsi serta kewenangannya diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, lembaga non struktural atau LNS merupakan lembaga negy yang dibentuk melalui peraturan perundangan-undnahan guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah.

Lembaga non struktural ini dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat baik itu pemerintah, swasta maupun masyarakat sipil. Meskipun begitu, lembaga negara tetap dibiayai oleh pemerintahan.

Lembaga non struktural memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, kesejahteraan rakyat dan pengembangan kehidupan sosial budaya yang ada di Indonesia.

2. Tujuan Pembentukan

Lembaga struktural sebagaimana yang telah dijelaskan bahwasanya lembaga ini merupakan lembaga inti dari pemerintahan. Lembaga ini tergolong dalam pembagian kekuasaan yang sebagaimana dipaparkan oleh Montesquieu dan John Lock.

Pembagian kekuasan dalam sebuah negara setidaknya harus terdapat 3 lembaga yang di mana terdiri dari lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif berdasarkan pendapat Montesqieu. Lembaga eksekutif berarti yang menjalankan undang-undang sedangkan yudikatif yang mengawasi jalannya perundang-undangan. Sementara itu, lembaga legislatif yang membuat perundangan-undangan.

Dalam praktiknya 3 kekuasaan ini membutuhkan bantuan untuk menjalankan tugasnya. Maka dari itu, hadirlah lembaga non struktural. Lembaga ini sebagai pendukung lembaga struktural. Jika lembaga struktural masuk ke dalam struktur pemerintahan secara inti lain halnya dengan lembaga non struktural.

Lembaga ini bertujuan untuk mendukung dan membantu lembaga struktural dalam menjalankan pemerintahan. Biasanya tugas mereka lebih spesifik dibanding tugas lembaga struktural. Misalnya hanya menangani masalah pemberantasan rupiah palsu saja.

3. Aturan yang Mengikat

Lembaga struktural dibentuk melalui undang-undang dasar tahun 1945. Seluk beluk mengenai lembaga ini baik tata cara pembentukan, tugas, fungsi dan Wewenang nya telah disebutkan dalam Undang-undang dasar 1945.

Sementara itu, lembaga non struktural dibentuk berdasarkan undang-undang tertentu yang posisinya berada di bawah undang-undang dasar. Dari aturan yang mengikat saja sudah terlihat jelas bagaimana kedudukan keduanya dalam tata negara Indonesia.

4. Fungsi dan Wewenang

Lembaga negara struktural memiliki jabatan tertinggi dalam tata negara Indonesia sehingga baik itu tujuan, wewenang dan fungsinya diatur secara dalam melalui Undang-undang Dasar 1945. Badan ini memiliki fungsi dan wewenang yang lebih luas karena sebagai lembaga negara tertinggi yang nantinya akan membawahi para menteri dalam kabinet.

Misalnya fungsi dan wewenang seorang presiden yang berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang, memberikan grasi, membuat perjanjian internasional dan lain sebagainya. Hal ini akan berbeda dengan fungsi dan wewenang dari lembaga non struktural.

Sementara itu, lembaga negara non struktural merupakan lembaga negara yang berada di bawah lembaga negara struktural bahkan ada di bawah menteri. Lembaga negara ini memiliki fungsi dan wewenang yang lebih khusus dibandingkan lembaga negara struktural. Sebab, keberadaan lembaga negara ini bersifat membantu dan meringankan tugas menteri.

Misalnya badan pertimbangan perfilman, fungsi dan wewenang berkaitan erat dengan industri film sehingga badan ini akan berhubungan dengan Menteri Penerangan. Badan ini yang nantinya akan membantu tugas menteri penerangan dengan cara memberikan saran, arahan maupun menerima masukan dan kritikan dari perusahaan film.

Selainnya itu, ada pula badan pertimbangan kesehatan nasional yang akan berhubungan dengan menteri kesehatan. Badan ini akan membantu kerja menteri kesehatan untuk mengatasi masalah kesehatan Indonesia.

Badan promosi pariwisata Indonesia akan berhubungan dengan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif (menparekraf). Mereka akan berkolaborasi guna mempromosikan pariwisata Indonesia.

Contoh Lembaga strktural dan non struktural

Contoh lembaga struktural

1. Presiden

Istilah presiden berasal dari bahasa latin yakni prae dan sedere yang memiliki arti sebelum menduduki. Presiden merupakan nama jabatan yang dipakai untuk pemimpin suatu organisasi, perusahan, atau negara. Dalam lingkup negara, istilah presiden ini biasanya digunakan untuk kepala negara suatu republik baik yang dipilih secara langsung maupun tidak langsung. Menurut pendapat Ibnu Kencana, tugas dan wewenang presiden terbagi menjadi dua yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara meliputi hal yang bersifat serimonial dan protokoler dari agenda kenegaraan. Sedangkan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan meliputi penyelenggara tugas legislatif. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang dasar 1945.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga legislatif bilameral uang termasuk ke dalam lembaga tinggi negara dalam tata negara Indonesia. Setelah adanya amandemen UUD 1945, anggora MPR RI terdiri atas anggora DPR dan DPD. MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menerapkan undang-undang dasar 1945. Lain halnya dengan DPR yang hanya berwenang di peraturan di bawah UUD 1945.

3. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

DPR merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem tata negara Indonesia. DPR terdiri atas anggota partai politik yang terlibat sebagai peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilu. DPR memiliki 3 fungsi yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam menjalankan tugasnya sebagai wujud dari masyarakat.

Fungsi legislasi DPR dilaksanakan untuk membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahasa rancangan APBN. Sementara itu, fungsi pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

4. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang termasuk ke dalam lembaga yudikatif. Lembaga ini termasuk lembaga tinggi negara dalam sistem tata negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan mahkamah agung.

Mahkamah konstitusi melaksanakan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Di mana hakim yang berada di mahkamah konstitusi dinamakan dengan hakim konstitusi. Hakim ini berjumlah paling maksimal sebanyak 9 orang.

Pemilihan hakim ini dilakukan dengan 3 cara yakni 3 orang diajukan oleh DPR, 3 orang diajukan oleh presiden dan 3 orang lainnya diajukan oleh mahkamah agung namun dengan penetapan presiden.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga negara yang berada dalam sistem tata negara Indonesia dan memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, BPK ini merupakan lembaga yang bebas dan independen.

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD yang kemudian diresmikan oleh Presiden. Sebelum memangku jabatan, biasanya anggota BPK akan melakukan sumpah atau janji berdasarkan kepercayaan masing-masing yang dipandu oleh ketua mahkamah agung.

BPK memiliki tugas untuk memeriksakan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah dan lembaga negara lainnya. Jika dalam melakukan tugasnya BPK menemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkan hal itu kepada instansi yang berwenang sesuai aturan perundang-undangan.

6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK merupakan lembaga mandiri yang memiliki tujuan untuk menit dan melaksanakan upaya dan hasil dari pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai sebuah lembaga negara yang mandiri, KPK terbebas dari adanya pengaruh dari pihak atau kekuasaan manapun saat menjalankan tugas dan wewenangnya.

7. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan kehakiman bersama dengan mahkamah konstitusi dan komisi yudisial. Mahkamah agung dalam sistem negara Indonesia bebas dari pengaruh cabang kekuasan lainnya. Mahkamah agung memiliki badan peradilan yang ada di bawahnya seperti badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang dibentuk atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang independen dan dalam pelaksanaan wewenangnya terbebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada masyarakat melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

9. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di mana anggotanya terdiri atas perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun anggota DPD RI biasanya disebut senator.

Contoh lembaga non struktural

1. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

BP3 merupakan badan yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak serta terjangkau bagi masyarakat dengan memiliki penghasilan rendah. BP3 ini merupakan salah satu lembaga non struktural guna mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan merupakan lembaga non struktural yang memiliki tugas untuk meningkatkan kegiatan pertanian, perikanan dan kehutanan. Peningkatan kualitas tersebut bisa dengan penerapan kebijakan, penyediaan sarana dan prasarana serta melakukan penyuluhan dalam 3 bidang tersebut.

3. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal)

Botasupal merupakan badan yang termasuk ke dalam lembaga non struktural yang memiliki tugas untuk memberantas peredaran uang palsu. Badan ini mendukung tugas Bank Indonesia. Upaya uang dilakukan oleh badan ini berupa penyusunan kebijakan dan pemandu kegiatan pemberantasan uang palsu yang beredar.

4. Badan Perlindungan Konsumen (BPKN)

BPKN merupakan badan non struktural yang memiliki tugas untuk melindungi keselamatan konsumen secara nasional. Biasanya badan ini menetapkan kebijakan bagi produsen saat membuat produk dan sebelum dipasarkan secara luas ke masyarakat.

5. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

BNPP merupakan badan non struktural yang memiliki tugas untuk mengelola wilayah perbatasan. Biasanya badan ini melakukan rencana untuk mengelola daerah perbatasan serta pembangunan yang akan dilakukan di daerah tersebut.

6. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

BNSP merupakan badan yang termasuk ke dalam lembaga non struktural yang memiliki tugas untuk meningkatkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Keberadaan badan ini adlaah guna meningkatkan kompetensi baik secara pendidikan maupun pelatihan vokasi. Dengan adanya badan ini sehingga tenaga kerja lebih siap memasuki pasar kerja karena sudah dibekali dengan kompetensi profesi.

7. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional

Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional merupakan badan non struktural yang memiliki tugas untuk mendukung program menteri kesehatan seperti perumusan kebijakan, penyampaian pendapat yang dapat membangun kesehatan.

8. Badan pertimbangan perfilman (BP2N)

BP2N merupakan badan yang termasuk lembaga non struktural guna memberikan saran kepada menteri penerangan terkait dengan industri perfilman, memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh perusahaan terhadap film yang ditolak oleh lembaga sensor dan hal lainnya yang berkenaan dengan film.

9. Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI)

Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) adalah lembaga non struktural yang memiliki tujuan untuk mempromosikan pariwisata yang ada di Indonesia. BPPI juga memiliki tugas untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, melakukan riset dalam pengembangan usaha dan bisnis pariwisata serta meningkatkan citra positif bagi pariwisata Indonesia.

The post 4 Perbedaan Lembaga Negara Struktural dan Non Struktural dan Lembaganya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
6 Lembaga Negara dalam Konstitusi RIS https://haloedukasi.com/lembaga-negara-dalam-konstitusi-ris Fri, 18 Nov 2022 06:17:56 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39680 Republik Indonesia pernah menjadi negara Indonesia Serikat. Di mana terjadi pula pergantian konstitusi dan bentuk negara berubah menjadi negara federal. Negara federal adalah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk serikat atau kesatuan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat pernah diterapkan pada tanggal 27 Desember 1950 sampai 17 Agustus 1950. Meskipun tidak […]

The post 6 Lembaga Negara dalam Konstitusi RIS appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Republik Indonesia pernah menjadi negara Indonesia Serikat. Di mana terjadi pula pergantian konstitusi dan bentuk negara berubah menjadi negara federal. Negara federal adalah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk serikat atau kesatuan.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat pernah diterapkan pada tanggal 27 Desember 1950 sampai 17 Agustus 1950. Meskipun tidak lama, namun perubahan konstitusi ini turut memberikan warna bagi perkembangan sejarah Indonesia.

Konstitusi republik Indonesia adalah buah dari hasil Konferensi Meja Bundar. Di mana pada konferensi meja bundar menghasilkan tiga buah kesepakatan yang salah satunya memuat pendirian Negara Indonesia Serikat.

Keberadaan negara Indonesia Serikat ini tentunya memiliki perbedaan dengan bentuk negara kesatuan. Di mana pada bentuk negara ini terdapatnya lembaga negara bernama senat yang akan mewakili daerah bagian.

Saat Indonesia berbentuk negara Republik Indonesia Serikat, terdapat beberapa perbedaan dengan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia sebelumnya. Salah satu perbedaan tersebut terlihat pada lembaga negara yang bertugas.

Berikut, lembaga negara yang bertugas pada masa Republik Indonesia Serikat adalah sebagai berikut.

1. Presiden

Dalam bentuk negara federal, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Di mana nantinya akan terjadi banyak perbedaan dengan sistem presidensiil yang digunakan pada bentuk negara kesatuan.

Sistem pemerintahan presidensial artinya sistem pemerintahan yang kepala negara dan kepala pemerintahan adalah seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri, dipilih langsung oleh rakyat, presiden bisa mengangkat atau memberhentikan menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden.

Pada masa Republik Indonesia Serikat, presiden memiliki posisi sebagai kepala negara yang tidak bisa diganggu gugat. Presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah. Namun, di samping itu, untuk menjalankan roda pemerintahan, presiden dibantu dengan para menteri. Sebab, dalam bentuk negara federal, sistem pemerintahan yang digunakan oleh konstitusi RIS saat itu adalah sistem parlementer.

Sistem pemerintahan presidensial artinya sistem pemerintahan yang kepala negara dan kepala pemerintahan adalah seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri, dipilih langsung oleh rakyat, presiden bisa mengangkat atau memberhentikan menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden.

Hal ini diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa presiden tidak dapat diganggu gugat. Hal ini berarti presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan karena presiden sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan.

Dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, kepala negara hanyalah sebagai simbol negara bukan kepala pemerintahan negara atau kabinet. Maka dari itu, yang memiliki tanggung jawab atas segala urusan pemerintahan adalah kabinet yang dalam hal ini adalah para menteri.

Pada pemerintahan republik Indonesia Serikat adalah presiden bersama dengan bersama menteri. Presiden hanya sebagai simbol negara, sementara tugas negara dilimpahkan kepada para menteri. Menteri bertanggung jawab atas kebijaksanaan yang ada di pemerintahan.

2. Menteri

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dalam pemerintahan republik Indonesia Serikat, yang dimaksud pemerintah adalah presiden bersama dengan para menteri. Berdasarkan pasar 73 pada konstitusi RIS, seseorang yang dapat diangkat menjadi menteri ialah orang yang telah berusia 25 tahun serta bukan orang tidak diperbolehkan dalam atau menjalankan hak pilih atau orang telah dicabut haknya untuk dipilih.

Kabinet atau dinamakan dengan dewan menteri memiliki tugas eksekutif yakni pemerintahan. Menteri ini yang memiliki tanggung jawab atas kebijaksanaannya terutama dalam hal lapangan pemerintahan kepada dewan perwakilan rakyat atau DPR. Dalam sistem parlementer pada Republik Indonesia Serikat, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.

Artinya, jika pertanggung jawaban kabinet tidak dapat diterima oleh DPR secara pertanggung jawaban politis, maka DPR dapat menyatakan mosi tidak percaya terhadap kebijakan yang dibuat oleh kabinet karena kabinet bertanggung jawab kepada DPR.

Maka dari itu, jika hal tersebut terjadi, kabinet harus mengundurkan diri dari pemerintahan. Namun, jika terdapat keragu-raguan pada pihak kabinet yang menganggap bahwa DPR tidak lagi bersifat representatif, maka kabinet memiliki kewenangan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

3. Senat

Di dalam konstitusi republik Indonesia Serikat dikenal adanya senat. Senat merupakan badan perwakilan negara bagian yang anggota ditunjuk oleh masing-masing pemerintah negara bagian. Senat ini mewakili negara-engata bagian yang ada di dalam Republik Indonesia Serikat.

Pada masa Republik Indonesia Serikat terdiri dari 7 negara bagian yang meliputi negara republik Indonesia serikat, negara Indonesia timur, negara Pasundan, negara Jawa timur, negara Madura, negara Sumatera Timur dan negara Sumatera Selatan.

RIS (Republik Indonesia Serikat) juga terdiri dari sembilan satuan kenegaraan yang berdiri sendiri mirip daerah otonom yaitu Daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Dayak Besar, Daerah Banjar, Federasi Kalimantan Tenggara, Negara Kalimantan Timur, Daerah Bangka, Daerah Belitung dan Daerah Riau.

Di mana pada setiap negara bagian ini memiliki dua anggota senat. Dalam negara kesatuan republik Indonesia, biasanya kita kenal dengan DPD atau dewan perkalian daerah. Tugasnya hampir sama yakni mengeluarkan suara masyarakat yang ada di daerah. Namun bedanya sebutan pada negara republik Indonesia Serikat ini adalah negara bagian.

Total anggota senat pada saat itu adalah sebanyak 32 orang. Secara keseluruhan, sistem kerja senat dalam Republik Indonesia Serikat telah diatur dalam tata tertib senat republik Indonesia serikat (RIS). Saat itu, senat diketuai oleh M A Pellaupessy, dan yang menjabat sebagai wakil ketua senat adalah Mr Teuku Hasan.

4. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

Dewan Perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Saat itu, dewan perwakilan rakyat terdiri dari 150 orang anggota sebagaimana yang termuat dalam pasal 98 konstitusi RIS.

Jika dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) memiliki sistem legislatif dua kamar yakni terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang di mana keduanya adalah anggota dari MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

DPR dalam NKRI memiliki anggota sebanyak 575. Sedangkan DPD sendiri memiliki anggota sebanyak 136. Sementara itu, MPR merupakan semua anggota DPR yang sebanyak 575 dan semua anggota DPD yang sebanyak 136. Jadi total anggota MPR yaknk sebanyak 711 anggota.

Sedangkan dalam pemerintahan RIS (Republik Indonesia Serikat), RIS memiliki sistem legislatif dua kamar juga namun berbeda dengan bentuk NKRI. Di mana sistem legislatif tersebut terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat RIS dan Senat RIS.

Dewan Perwakilan Rakyat RIS memiliki anggota sebanyak 50 orang Republik Indonesia dan 100 orang dari tiap negara bagian. Sedangkan Senat RIS terdiri dari 2 anggota dari setiap negara bagian sehingga total anggota senat RIS adalah 32 orang.

Dewan perwakilan rakyat memiliki wewenang untuk mengontrol pemerintah. Namun dalam hal wewenang ini, kerja DPR tidak dapat mengganggu gugat kedudukan presiden sebagai simbol negara. Namun, DPR memegang tanggung jawab para menteri atas semua kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya ataupun masing-masing untuk negara bagiannya sendiri.

Selain bertugas untuk mengawasi kerja Presiden dan para menteri, DPR juga memiliki hak untuk menanya dan menyelidik. Saat itu, masa kerja DPR RIS memiliki masa kerja selama enam bulan. Selama masa rentang 6 bulan tersebut, DPR RIS telah mengesahkan sebanyak tujuh undang-undang.

Saat itu posisi ketua dewan perwakilan Rakyat dijabat oleh Mr Sartono. Sedangkan untuk posisi wakil ketua I diisi oleh Mr M Tambunan dan wakil ketua II oleh Arudji Kartawinata.

5. Mahkamah Agung

Presiden memiliki tugas untuk mengangkat ketua, wakil ketua, dan anggota mahkamah agung setelah mendengarkan keputusan dari senat RIS. Pengangkatan ketua, wakil maupun anggota mahkamah agung bersifat seumur hidup. Artinya pengangkatan mahkamah agung tidak dilakukan secara berkala.

Namun, mereka dapat diberhentikan saat mencapai batas usia tertentu atau atas permintaan presiden itu sendiri. Dewan mahkamah agung memiliki peranan sebagai lembaga yudikatif yang berfungsi sebagai pengawas roda pemerintahan.

6. Dewan Pengawas Keuangan

Dewan pengawas keuangan merupakan lembaga yang mengawasi masalah keuangan negara. Lembaga ini dapat dipecat atau diberhentikan berdasarkan tata cara yang termuat dalam undang-undang negara federal. Tugasnya hampir sama dengan badan pengawas keuangan saat ini. Dewan pengawas keuangan dapat diberhentikan oleh presiden atas permintaannya.

Pada saat Indonesia berbentuk negara federal, konstitusi yang digunakan saat itu merupakan bersifat sementara. Konstitusi ini bersifat sementara karena pembentukan undang-undang dasar dirasa belum representatif untuk menetapkan sebuah undang-undang dasar.

Selain itu, pembentukan undang-undang dasar dinilai dilakukan secara tergesa-gesa hanya untuk memenuhi kebutuhan dibentuknya negara federal. Maka dari itu, pembentukan undang-undang dasar yang baru sesuai dengan bentuk negara federal, perlu membutuhkan waktu agar undang-undang dasar yang dibuat jauh lebih sempurna.

The post 6 Lembaga Negara dalam Konstitusi RIS appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Struktur Kelembagaan Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/struktur-kelembagaan-negara-sebelum-dan-sesudah-amandemen Wed, 10 Mar 2021 12:51:24 +0000 https://haloedukasi.com/?p=22532 Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Struktur Kelembagaan Negara sebelum dan sesudah Amandemen. Struktur Kelembagaan Negara Sebelum Amandemen 1. MPR Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. P Wewenang MPR pada saat itu ialah : Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, […]

The post Struktur Kelembagaan Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Struktur Kelembagaan Negara sebelum dan sesudah Amandemen.

Struktur Kelembagaan Negara Sebelum Amandemen

1. MPR

Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. P

Wewenang MPR pada saat itu ialah :

  • Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
  • Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  • Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
  • Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHN
  • Mengubah Undang-Undang Dasar.
  • Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
  • Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
  • Menetapkan peraturan tata tertib Majelis

2. DPR

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. 

Berikut tugas DPR :

  • Mengajukan rancangan undang-undang
  • Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
  • Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.

3. Presiden

Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar.

Wewenang Presiden antara lain:

  • Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
  • Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan yudikatif.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri

4. Mahkamah Agung (MA)

Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. 

Wewenang sebelum amandemen, antara lain;

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
  • Menguji peraturan perundang-undangan
  • Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.

5. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)

Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.

6. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)

DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA.

Struktur Kelembagaan Negara Setelah Amandemen

1. MPR

Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu:

  • MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
  • Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
  • Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR

Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:

  • Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  • Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilu
  • Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya

MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila:

  • Untuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
  • Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
  • Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.

2. DPR

Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh Presiden.

Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen:

  • Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.
  • Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.

Hak-hak DPR

  • Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
  • Hak angket, merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah
  • Hak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etik
  • Hak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk berpendapat mengenai:
    • Pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
    • Dugaan bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan pelanggaran hukum.
    • Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar negeri.

3. Presiden

Setelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.

Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen antara lain:

  • Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
  • Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranya:

  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  • Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
  • Mengesahkan RUU menjadi UU
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
  • Mengangkat duta dan konsul
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MA
  • Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
  • Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
  • Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.

4. DPD

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. 

Tugas dan wewenang DPD

  • Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
  • Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan.

5. BPK

BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh Presiden.

6. DPA

Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4

7. MA

MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Kewajiban dan wewenang MA

  • Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
  • Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
  • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
  • Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang

8. MK (Mahkamah Konstitusi)

Keberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. 

MK Mempunyai kewenangan:

  • Menguji UU terhadap UUD
  • Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
  • Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.

9. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.

Wewenang dan tanggung jawab KY, antara lain:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
  • Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
  • Menegakkan KEPPH.

The post Struktur Kelembagaan Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>