Struktur Kelembagaan Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Struktur Kelembagaan Negara sebelum dan sesudah Amandemen.

Struktur Kelembagaan Negara Sebelum Amandemen

1. MPR

Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. P

Wewenang MPR pada saat itu ialah :

  • Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
  • Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  • Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
  • Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHN
  • Mengubah Undang-Undang Dasar.
  • Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
  • Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
  • Menetapkan peraturan tata tertib Majelis

2. DPR

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. 

Berikut tugas DPR :

  • Mengajukan rancangan undang-undang
  • Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
  • Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.

3. Presiden

Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar.

Wewenang Presiden antara lain:

  • Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
  • Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan yudikatif.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri

4. Mahkamah Agung (MA)

Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. 

Wewenang sebelum amandemen, antara lain;

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
  • Menguji peraturan perundang-undangan
  • Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.

5. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)

Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.

6. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)

DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA.

Struktur Kelembagaan Negara Setelah Amandemen

1. MPR

Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu:

  • MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
  • Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
  • Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR

Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:

  • Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  • Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilu
  • Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya

MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila:

  • Untuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
  • Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
  • Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.

2. DPR

Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh Presiden.

Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen:

  • Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.
  • Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.

Hak-hak DPR

  • Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
  • Hak angket, merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah
  • Hak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etik
  • Hak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk berpendapat mengenai:
    • Pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
    • Dugaan bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan pelanggaran hukum.
    • Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar negeri.

3. Presiden

Setelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.

Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen antara lain:

  • Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
  • Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranya:

  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  • Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
  • Mengesahkan RUU menjadi UU
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
  • Mengangkat duta dan konsul
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MA
  • Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
  • Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
  • Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.

4. DPD

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. 

Tugas dan wewenang DPD

  • Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
  • Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan.

5. BPK

BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh Presiden.

6. DPA

Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4

7. MA

MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Kewajiban dan wewenang MA

  • Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
  • Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
  • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
  • Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang

8. MK (Mahkamah Konstitusi)

Keberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. 

MK Mempunyai kewenangan:

  • Menguji UU terhadap UUD
  • Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
  • Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.

9. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.

Wewenang dan tanggung jawab KY, antara lain:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
  • Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
  • Menegakkan KEPPH.
fbWhatsappTwitterLinkedIn