9 Lembaga Negara Non Kementerian Beserta Tugas dan Fungsinya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) atau yang sering disebut sebagai Lembaga Non Kementerian (LNK) adalah lembaga pemerintahan yang berada di Indonesia, tetapi tidak termasuk dalam kementerian. Lembaga ini memiliki peran khusus dan tugas tertentu dalam menjalankan fungsi-fungsi negara. LNNK biasanya dibentuk melalui undang-undang atau peraturan presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berikut Beberapa Lembaga Negara Non Kementerian di Indonesia antara lain:

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah salah satu lembaga negara non kementerian di Indonesia yang memiliki peran penting dalam melindungi, mengawasi, dan mempromosikan hak asasi manusia (HAM) di negara ini. Komnas HAM didirikan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan beroperasi sesuai dengan mandat dari Konstitusi Indonesia.

Tujuan utama Komnas HAM adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak-hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Komnas HAM

  • Pencegahan. Komnas HAM melakukan kegiatan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
  • Pengkajian. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap situasi hak asasi manusia di Indonesia.
  • Pengawasan. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia dan menangani laporan dugaan pelanggaran HAM.
  • Mediasi dan Penyelesaian Sengketa. Komnas HAM berperan dalam mediasi dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  • Rekomendasi. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait terkait perlindungan dan pemajuan HAM.

Komnas HAM merupakan lembaga independen yang tidak terafiliasi dengan pemerintah atau lembaga politik lainnya, sehingga dapat beroperasi secara bebas dan obyektif dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya Komnas HAM, diharapkan hak asasi manusia di Indonesia dapat dijamin dan dihormati, serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dicegah dan diperbaiki.

Tugas komnas HAM

Tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Indonesia mencakup berbagai hal yang berhubungan dengan perlindungan, pengawasan, dan pemajuan hak asasi manusia. Komnas HAM juga bertugas untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia serta memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah untuk melakukan tindakan perbaikan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Tugas utama Komnas HAM antara lain.

  • Pengawasan dan Pemantauan Hak Asasi Manusia

Komnas HAM memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap situasi hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini meliputi pemantauan terhadap penerapan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

  • Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Komnas HAM berwenang untuk menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Komnas HAM dapat menerima laporan dari masyarakat atau mengambil inisiatif sendiri dalam melakukan penyelidikan.

  • Advokasi dan Edukasi Hak Asasi Manusia

Komnas HAM memiliki peran dalam melakukan advokasi dan edukasi terkait hak asasi manusia kepada masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga terkait. Hal ini dilakukan agar pemahaman tentang hak asasi manusia semakin luas dan pemenuhan hak-hak tersebut dapat tercapai.

  • Rekomendasi dan Saran

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan, Komnas HAM memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah, lembaga negara, dan pemangku kepentingan lainnya terkait tindakan yang harus diambil untuk meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.

  • Mediasi dan Penyelesaian Sengketa

Komnas HAM berperan dalam mediasi dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Tujuannya adalah mencari solusi damai dalam penyelesaian masalah yang berhubungan dengan hak asasi manusia.

  • Pelaporan dan Advokasi Internasional

Komnas HAM juga melakukan pelaporan dan advokasi terkait hak asasi manusia di tingkat internasional. Hal ini dilakukan dengan bekerjasama dengan organisasi internasional yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia.

Tugas-tugas Komnas HAM tersebut penting dalam memastikan bahwa hak asasi manusia di Indonesia dihormati, dilindungi, dan dipromosikan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang diakui secara internasional. Sebagai lembaga independen, Komnas HAM berupaya untuk berperan aktif dalam mendorong pemenuhan hak-hak asasi manusia dan menangani dugaan pelanggaran HAM dengan profesional dan transparan.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga negara non kementerian di Indonesia yang bertugas untuk memberantas korupsi. Lembaga ini didirikan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan beroperasi secara independen dan mandiri tanpa campur tangan dari kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Tujuan utama KPK adalah memerangi praktik korupsi yang merajalela di berbagai sektor dan tingkat pemerintahan. Korupsi dianggap sebagai salah satu permasalahan serius yang menghambat pembangunan, merugikan negara dan masyarakat, serta merusak integritas lembaga-lembaga pemerintahan.

Fungsi dan tugas KPK

  • Pencegahan Korupsi. KPK melakukan kegiatan pencegahan korupsi dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan kepada masyarakat dan pejabat pemerintahan mengenai pentingnya integritas dan transparansi.
  • Penindakan Korupsi. KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili tindak pidana korupsi di pengadilan. KPK dapat bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam proses penindakan korupsi.
  • Pengawasan Aset dan LHKPN. KPK memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara (pejabat pemerintahan) dan melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  • Penyuluhan dan Advokasi. KPK menyampaikan penyuluhan dan advokasi mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi di berbagai sektor masyarakat.
  • Kerjasama Internasional. KPK bekerja sama dengan lembaga pemberantasan korupsi dari negara lain untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang melibatkan transaksi internasional.

KPK beroperasi dengan independensi dan kebebasan dalam melaksanakan tugasnya. Lembaga ini memiliki kewenangan yang luas dalam memberantas korupsi dan dapat melakukan penyelidikan, penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap pelaku korupsi tanpa campur tangan dari kekuatan politik atau pemerintah.

Sejak berdirinya, KPK telah mengemban peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia dan berhasil menangani banyak kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan swasta. Peran KPK sangat vital dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta mendorong pembangunan yang berkesinambungan bagi masyarakat Indonesia.

Tugas KPK

Tugas utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah memberantas korupsi secara menyeluruh di Indonesia. Lembaga ini memiliki peran khusus dalam menangani tindak pidana korupsi dan melaksanakan berbagai fungsi untuk mencapai tujuan tersebut. Tugas utama KPK meliputi:

  • Penyelidikan dan Penuntutan Korupsi

KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga ini dapat melakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan, KPK juga berwenang untuk menuntut pelaku korupsi di pengadilan.

  • Penyidikan Korupsi

KPK dapat melakukan penyidikan secara independen atau bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian atau kejaksaan. Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka.

  • Pengawasan Aset dan LHKPN

KPK memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara (pejabat pemerintahan) dan melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekayaan yang tidak wajar oleh pejabat negara.

  • Pencegahan Korupsi

KPK juga memiliki fungsi pencegahan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Ini termasuk memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan kepada masyarakat dan pejabat pemerintahan tentang pentingnya integritas dan transparansi.

  • Penyuluhan dan Advokasi

KPK menyampaikan penyuluhan dan advokasi mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi di berbagai sektor masyarakat. Lembaga ini juga berperan dalam menggalang dukungan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi.

  • Kerjasama Internasional

KPK bekerja sama dengan lembaga pemberantasan korupsi dari negara lain untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang melibatkan transaksi internasional. Hal ini penting karena korupsi dapat melintasi batas negara.

Tugas-tugas tersebut memberikan KPK kewenangan yang luas dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. KPK beroperasi dengan independensi dan bebas dari campur tangan politik untuk menjamin keberhasilan dan efektivitas tugasnya dalam memerangi korupsi di berbagai sektor masyarakat dan tingkatan pemerintahan.

3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adalah sebuah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. BMKG didirikan dengan tujuan untuk menyediakan informasi, pelayanan, dan pengamatan terkait cuaca, iklim, serta gempa bumi dan tsunami di wilayah Indonesia.

Tugas utama BMKG

  • Prakiraan Cuaca

BMKG menyediakan informasi dan prakiraan cuaca untuk wilayah Indonesia, termasuk peramalan cuaca harian, peringatan dini terkait cuaca ekstrem, dan informasi gempa bumi.

  • Prakiraan Iklim

BMKG juga bertanggung jawab dalam menyediakan prakiraan iklim, termasuk pola musim hujan dan musim kemarau, untuk membantu berbagai sektor dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam.

  • Pengamatan Geofisika

BMKG melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap gempa bumi dan aktivitas seismik lainnya di Indonesia. Informasi ini penting dalam rangka peringatan dini terhadap potensi terjadinya gempa bumi dan tsunami.

BMKG juga menyediakan pelayanan informasi maritim, seperti peringatan dini gelombang tinggi dan arah angin, untuk keselamatan dan navigasi pelayaran di perairan Indonesia.

  • Penelitian dan Pengembangan

BMKG melakukan penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk terus meningkatkan akurasi dan kualitas layanan informasi yang diberikan.

  • Kerjasama Internasional

BMKG berpartisipasi dalam kerjasama internasional dengan lembaga sejenis dari negara lain untuk bertukar informasi dan pengalaman, serta meningkatkan kemampuan dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Fungsi BMKG

BMKG memiliki fungsi sebagai peran penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu terkait kondisi cuaca dan geofisika.

Dengan demikian, BMKG membantu berbagai sektor, seperti penerbangan, kelautan, pertanian, dan pariwisata, dalam mengambil keputusan dan mengelola risiko yang berkaitan dengan kondisi atmosfer dan aktivitas geofisika di Indonesia.

4. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengawal pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah. Bawaslu didirikan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Tugas Pengawas Pemilihan Umum

Tugas utama Bawaslu

  • Pengawasan Pemilu. Bawaslu bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemilihan umum agar berlangsung secara adil, jujur, dan bebas dari manipulasi serta pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
  • Penanganan Pelanggaran. Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani dan mengadili dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu, partai politik, atau pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
  • Penyelesaian Sengketa Pemilu. Bawaslu memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa pemilu, baik sengketa antara peserta pemilu, sengketa hasil pemilu, maupun sengketa lainnya yang terkait dengan proses pemilu.
  • Pencegahan dan Pendidikan Pemilu. Bawaslu melakukan kegiatan pencegahan dan pendidikan pemilu untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam proses pemilihan umum.
  • Penelitian dan Pengembangan. Bawaslu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pemilu untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pengelolaan pemilu.

Fungsi Pengawas Pemilihan Umum

Bawaslu merupakan lembaga independen yang berada di luar struktur pemerintahan dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Keberadaan Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu.

Serta untuk menjamin bahwa pilihan rakyat tercermin dengan baik dalam hasil pemilu. Dengan tugas dan kewenangannya yang luas, Bawaslu memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan umum di Indonesia.

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Intelijen Negara (BIN) adalah lembaga intelijen nasional di Indonesia yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan intelijen keamanan negara. BIN memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional, serta mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan dan keamanan.

Tugas Badan Intelijen Negara

Sebagai badan intelijen nasional, BIN memiliki tugas utama meliputi:

  • Intelijen Keamanan

BIN bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait keamanan nasional, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Informasi tersebut meliputi ancaman terhadap keamanan negara, kelompok teroris, gerakan radikal, dan kegiatan subversif lainnya.

  • Pencarian Informasi Strategis

BIN menyediakan informasi strategis yang berkaitan dengan potensi masalah yang dihadapi oleh Indonesia, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan.

  • Pemberdayaan Sistem Intelijen

BIN berfungsi untuk mengoordinasikan dan memadukan kegiatan intelijen di berbagai instansi pemerintahan untuk menghadapi tantangan keamanan nasional yang kompleks dan terus berkembang.

  • Kontra Intelijen

BIN juga memiliki tugas untuk melakukan kegiatan kontra intelijen, yaitu upaya untuk melindungi diri dari kegiatan intelijen negara asing yang berusaha mendapatkan informasi rahasia atau merugikan kepentingan nasional.

  • Dukungan Keamanan dan Ketertiban

BIN mendukung keamanan dan ketertiban negara dalam rangka melindungi kepentingan nasional dari ancaman dalam dan luar negeri.

Fungsi Badan Intelijen Negara

Sebagai lembaga intelijen nasional, operasional BIN bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk publik. Perannya dalam menjaga stabilitas nasional dan keamanan negara membuat BIN menjadi salah satu lembaga pemerintahan yang penting dalam upaya melindungi kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.

Serta mengatasi berbagai ancaman dan tantangan keamanan yang ada. Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki berbagai fungsi penting dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga intelijen nasional di Indonesia.

Fungsi Badan Intelijen Negara

Fungsi-fungsi tersebut meliputi:

  • Pengumpulan Informasi Intelijen

Fungsi utama BIN adalah mengumpulkan informasi intelijen dari berbagai sumber untuk mendukung kebijakan nasional, keamanan negara, dan penanganan berbagai ancaman dalam dan luar negeri.

  • Analisis Intelijen

BIN menganalisis data dan informasi yang diperoleh untuk menghasilkan pemahaman mendalam tentang situasi keamanan nasional, potensi ancaman, serta perkembangan isu-isu strategis.

  • Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman

BIN berperan dalam mencegah dan menangani berbagai ancaman terhadap keamanan negara, termasuk ancaman dari kelompok teroris, gerakan radikal, dan kegiatan subversif lainnya.

  • Kontra Intelijen

Fungsi kontra intelijen BIN adalah melindungi kepentingan nasional dengan mengidentifikasi dan menghadapi upaya intelijen negara asing yang berusaha mendapatkan informasi rahasia atau merugikan keamanan dan kedaulatan Indonesia.

  • Dukungan Operasional

BIN memberikan dukungan operasional kepada pemerintah dan lembaga keamanan lainnya dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

BIN berfungsi sebagai advokat kebijakan keamanan nasional dan berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan intelijen antara lembaga-lembaga terkait.

  • Pemberdayaan Sistem Intelijen

BIN berupaya untuk mengoordinasikan dan memadukan kegiatan intelijen di berbagai instansi pemerintahan untuk menghadapi tantangan keamanan nasional yang kompleks dan terus berkembang.

  • Kemitraan Internasional

BIN juga menjalankan fungsi dalam membangun kemitraan dan kerjasama dengan lembaga intelijen negara lain untuk pertukaran informasi dan pengalaman dalam bidang intelijen.

Fungsi Badan Intelijen Negara

Hal yang penting untuk dicatat bahwa operasional dan kegiatan intelijen yang dilakukan oleh BIN bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik. Fungsi BIN secara keseluruhan bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan negara, menjaga stabilitas nasional, dan menghadapi berbagai tantangan keamanan dalam upaya untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

6. Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pengawas pelayanan publik di Indonesia. Ombudsman didirikan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan memiliki peran penting dalam menjamin pelayanan publik yang baik, transparan, adil, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Tugas Ombudsman Republik Indonesia

Tugas dan fungsi utama Ombudsman Republik Indonesia meliputi:

  • Pengawasan Pelayanan Publik

Ombudsman memantau dan mengawasi kinerja pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik diselenggarakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  • Penanganan Pengaduan Masyarakat

Ombudsman menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak baik, lambat, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ombudsman melakukan investigasi terhadap pengaduan tersebut dan memberikan rekomendasi atau saran kepada instansi terkait untuk memperbaiki pelayanan.

  • Advokasi Peningkatan Pelayanan Publik

Ombudsman berperan sebagai advokat pelayanan publik yang berkualitas. Lembaga ini melakukan kegiatan advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik.

  • Pengawasan Etika Pelayanan

Ombudsman juga mengawasi etika pelayanan dalam bentuk perlakuan pegawai pelayanan publik terhadap masyarakat. Ombudsman memastikan bahwa pelayanan dilakukan secara adil, tanpa diskriminasi, dan dengan menghormati hak-hak masyarakat.

  • Penyuluhan dan Edukasi

Ombudsman memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menggunakan pelayanan publik serta cara mengadukan keluhan apabila ada masalah dalam pelayanan tersebut.

Fungsi Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia beroperasi secara independen dan tidak terikat pada kepentingan politik atau kebijakan pemerintah. Lembaga ini berfungsi dan bekerja untuk melayani kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang bertugas sebagai pengawas kegiatan nuklir. BAPETEN didirikan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pengawas Tenaga Nuklir.

Tugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Tugas dan fungsi utama BAPETEN meliputi:

  • Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Nuklir

BAPETEN bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan keamanan dan keselamatan kegiatan nuklir di Indonesia. Hal ini mencakup pengawasan terhadap reaktor nuklir, bahan nuklir, dan instalasi nuklir lainnya.

  • Izin dan Perizinan

BAPETEN berwenang memberikan izin dan perizinan untuk kegiatan nuklir, seperti izin operasi reaktor nuklir, izin penggunaan bahan nuklir, dan izin pembuangan limbah radioaktif.

  • Pengawasan Pengelolaan Bahan Nuklir

BAPETEN melakukan pengawasan terhadap pengelolaan bahan nuklir, termasuk penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan bahan nuklir dengan mematuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.

  • Penyuluhan dan Pendidikan

BAPETEN memberikan penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat mengenai keamanan dan keselamatan nuklir, serta manfaat dan risiko penggunaan teknologi nuklir.

  • Kerjasama Internasional

BAPETEN bekerja sama dengan lembaga pengawas tenaga nuklir dari negara lain dan organisasi internasional untuk pertukaran informasi dan pengalaman dalam bidang nuklir.

Fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir

BAPETEN berfungsi sebagai lembaga independen yang bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan nuklir di Indonesia berlangsung dengan aman, terkendali, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang ketat, BAPETEN berkontribusi dalam mencegah risiko dan potensi bahaya dari penggunaan teknologi nuklir serta menjaga kepentingan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan.

8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah sebuah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian. BKN didirikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Negara.

Tugas Badan Kepegawaian Negara

Tugas dan fungsi utama Badan Kepegawaian Negara meliputi:

  • Penyusunan Kebijakan Kepegawaian

BKN bertugas menyusun kebijakan dan regulasi dalam bidang kepegawaian yang berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup ketentuan mengenai penerimaan, pengangkatan, kenaikan pangkat, promosi, mutasi, pensiun, dan hal-hal terkait lainnya.

  • Pelaksanaan Seleksi Penerimaan ASN

BKN memiliki peran dalam melaksanakan seleksi penerimaan ASN untuk berbagai jabatan di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

  • Pengelolaan Data Kepegawaian

BKN bertugas mengelola data kepegawaian nasional. Data tersebut meliputi informasi mengenai ASN, seperti data personal, riwayat pendidikan, riwayat jabatan, dan lain-lain.

  • Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Kepegawaian

BKN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kepegawaian di seluruh instansi pemerintahan, untuk memastikan bahwa aturan dan prosedur kepegawaian diikuti dengan baik.

  • Penyuluhan dan Bimbingan Teknis

BKN memberikan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintahan terkait pengelolaan kepegawaian yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BKN bertanggung jawab dalam mengembangkan SDM aparatur sipil negara agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Fungsi Badan Kepegawaian Negara

BKN berfungsi sebagai lembaga yang berperan dalam mengatur, mengawasi, dan mengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Dengan demikian, BKN berkontribusi dalam upaya untuk menciptakan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

9. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur persaingan usaha agar tetap sehat, adil, dan menguntungkan bagi konsumen serta mencegah praktik-praktik anti persaingan yang merugikan masyarakat dan perekonomian. KPPU didirikan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Tugas utama KPPU meliputi:

  • Pengawasan Persaingan Usaha

KPPU melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik bisnis dan persaingan usaha di pasar guna mencegah terjadinya praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan praktek kartel yang dapat merugikan konsumen serta merusak pasar.

  • Penyelidikan dan Penanganan Pelanggaran Persaingan Usaha

KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha. Jika terbukti ada pelanggaran, KPPU dapat memberikan sanksi atau rekomendasi untuk menghentikan praktek tersebut.

  • Penerbitan Pedoman Persaingan Usaha

KPPU menerbitkan pedoman dan panduan mengenai persaingan usaha yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menghindari praktek-praktek yang merugikan.

  • Studi dan Riset

KPPU melakukan studi dan riset mengenai kondisi persaingan usaha di berbagai sektor perekonomian untuk memahami tren dan tantangan yang dihadapi serta memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat.

  • Advokasi Persaingan Usaha Sehat

KPPU memberikan advokasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil.

Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha

KPPU berfungsi sebagai pengawas untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi para pelaku usaha dan konsumen. Dengan menjaga persaingan usaha yang baik, KPPU berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Dan memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. KPPU juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang menarik dan mendukung pertumbuhan sektor usaha di Indonesia.

Lembaga Negara Non Kementerian memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan pemerintahan yang efektif, serta bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga.

fbWhatsappTwitterLinkedIn