4 Perbedaan Lembaga Negara Struktural dan Non Struktural dan Lembaganya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebuah negara dibentuk tentunya terdapat lembaga negara. Lembaga negara inilah yang kemudian nantinya memiliki peranan penting dalam roda pemerintahan. Selama ini kita kenal hanya 3 konsep lembaga negara yakni lembaga Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif.

Namun, di dalam bagian tersebut terdapat beberapa lembaga lain yang tidak termasuk ke dalam ketiganya. Meskipun begitu, lembaga negara ini memiliki peranan yang tak kalah penting dibandingkan 3 lembaga negara yang berkuasa tadi.

Lembaga negara memiliki konsep makna yang sangat luas. Lembaga negara ini dibentuk dengan tujuan tertentu dan fungsi tertentu. Namun, tujuan utama dari pembentukan lembaga negara adalah untuk menjalankan roda pemerintahan dan membantu presiden menjalankan program kerja selama masa jabatan. Lembaga negara terbagi ke dalam dua yakni lembaga struktural dan lembaga non struktural. Kedua lembaga ini memiliki perbedaan yang terlihat jelas.

Adapun perbedaan dari kedua lembaga negara ini adalah sebagai berikut.

1. Konsep lembaga negara

Lembaga negara struktural merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan yang di mana tugas, fungsi serta kewenangannya diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, lembaga non struktural atau LNS merupakan lembaga negy yang dibentuk melalui peraturan perundangan-undnahan guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah.

Lembaga non struktural ini dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat baik itu pemerintah, swasta maupun masyarakat sipil. Meskipun begitu, lembaga negara tetap dibiayai oleh pemerintahan.

Lembaga non struktural memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, kesejahteraan rakyat dan pengembangan kehidupan sosial budaya yang ada di Indonesia.

2. Tujuan Pembentukan

Lembaga struktural sebagaimana yang telah dijelaskan bahwasanya lembaga ini merupakan lembaga inti dari pemerintahan. Lembaga ini tergolong dalam pembagian kekuasaan yang sebagaimana dipaparkan oleh Montesquieu dan John Lock.

Pembagian kekuasan dalam sebuah negara setidaknya harus terdapat 3 lembaga yang di mana terdiri dari lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif berdasarkan pendapat Montesqieu. Lembaga eksekutif berarti yang menjalankan undang-undang sedangkan yudikatif yang mengawasi jalannya perundang-undangan. Sementara itu, lembaga legislatif yang membuat perundangan-undangan.

Dalam praktiknya 3 kekuasaan ini membutuhkan bantuan untuk menjalankan tugasnya. Maka dari itu, hadirlah lembaga non struktural. Lembaga ini sebagai pendukung lembaga struktural. Jika lembaga struktural masuk ke dalam struktur pemerintahan secara inti lain halnya dengan lembaga non struktural.

Lembaga ini bertujuan untuk mendukung dan membantu lembaga struktural dalam menjalankan pemerintahan. Biasanya tugas mereka lebih spesifik dibanding tugas lembaga struktural. Misalnya hanya menangani masalah pemberantasan rupiah palsu saja.

3. Aturan yang Mengikat

Lembaga struktural dibentuk melalui undang-undang dasar tahun 1945. Seluk beluk mengenai lembaga ini baik tata cara pembentukan, tugas, fungsi dan Wewenang nya telah disebutkan dalam Undang-undang dasar 1945.

Sementara itu, lembaga non struktural dibentuk berdasarkan undang-undang tertentu yang posisinya berada di bawah undang-undang dasar. Dari aturan yang mengikat saja sudah terlihat jelas bagaimana kedudukan keduanya dalam tata negara Indonesia.

4. Fungsi dan Wewenang

Lembaga negara struktural memiliki jabatan tertinggi dalam tata negara Indonesia sehingga baik itu tujuan, wewenang dan fungsinya diatur secara dalam melalui Undang-undang Dasar 1945. Badan ini memiliki fungsi dan wewenang yang lebih luas karena sebagai lembaga negara tertinggi yang nantinya akan membawahi para menteri dalam kabinet.

Misalnya fungsi dan wewenang seorang presiden yang berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang, memberikan grasi, membuat perjanjian internasional dan lain sebagainya. Hal ini akan berbeda dengan fungsi dan wewenang dari lembaga non struktural.

Sementara itu, lembaga negara non struktural merupakan lembaga negara yang berada di bawah lembaga negara struktural bahkan ada di bawah menteri. Lembaga negara ini memiliki fungsi dan wewenang yang lebih khusus dibandingkan lembaga negara struktural. Sebab, keberadaan lembaga negara ini bersifat membantu dan meringankan tugas menteri.

Misalnya badan pertimbangan perfilman, fungsi dan wewenang berkaitan erat dengan industri film sehingga badan ini akan berhubungan dengan Menteri Penerangan. Badan ini yang nantinya akan membantu tugas menteri penerangan dengan cara memberikan saran, arahan maupun menerima masukan dan kritikan dari perusahaan film.

Selainnya itu, ada pula badan pertimbangan kesehatan nasional yang akan berhubungan dengan menteri kesehatan. Badan ini akan membantu kerja menteri kesehatan untuk mengatasi masalah kesehatan Indonesia.

Badan promosi pariwisata Indonesia akan berhubungan dengan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif (menparekraf). Mereka akan berkolaborasi guna mempromosikan pariwisata Indonesia.

Contoh Lembaga strktural dan non struktural

Contoh lembaga struktural

1. Presiden

Istilah presiden berasal dari bahasa latin yakni prae dan sedere yang memiliki arti sebelum menduduki. Presiden merupakan nama jabatan yang dipakai untuk pemimpin suatu organisasi, perusahan, atau negara. Dalam lingkup negara, istilah presiden ini biasanya digunakan untuk kepala negara suatu republik baik yang dipilih secara langsung maupun tidak langsung. Menurut pendapat Ibnu Kencana, tugas dan wewenang presiden terbagi menjadi dua yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara meliputi hal yang bersifat serimonial dan protokoler dari agenda kenegaraan. Sedangkan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan meliputi penyelenggara tugas legislatif. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang dasar 1945.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga legislatif bilameral uang termasuk ke dalam lembaga tinggi negara dalam tata negara Indonesia. Setelah adanya amandemen UUD 1945, anggora MPR RI terdiri atas anggora DPR dan DPD. MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menerapkan undang-undang dasar 1945. Lain halnya dengan DPR yang hanya berwenang di peraturan di bawah UUD 1945.

3. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

DPR merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem tata negara Indonesia. DPR terdiri atas anggota partai politik yang terlibat sebagai peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilu. DPR memiliki 3 fungsi yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam menjalankan tugasnya sebagai wujud dari masyarakat.

Fungsi legislasi DPR dilaksanakan untuk membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahasa rancangan APBN. Sementara itu, fungsi pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

4. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang termasuk ke dalam lembaga yudikatif. Lembaga ini termasuk lembaga tinggi negara dalam sistem tata negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan mahkamah agung.

Mahkamah konstitusi melaksanakan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Di mana hakim yang berada di mahkamah konstitusi dinamakan dengan hakim konstitusi. Hakim ini berjumlah paling maksimal sebanyak 9 orang.

Pemilihan hakim ini dilakukan dengan 3 cara yakni 3 orang diajukan oleh DPR, 3 orang diajukan oleh presiden dan 3 orang lainnya diajukan oleh mahkamah agung namun dengan penetapan presiden.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga negara yang berada dalam sistem tata negara Indonesia dan memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, BPK ini merupakan lembaga yang bebas dan independen.

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD yang kemudian diresmikan oleh Presiden. Sebelum memangku jabatan, biasanya anggota BPK akan melakukan sumpah atau janji berdasarkan kepercayaan masing-masing yang dipandu oleh ketua mahkamah agung.

BPK memiliki tugas untuk memeriksakan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah dan lembaga negara lainnya. Jika dalam melakukan tugasnya BPK menemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkan hal itu kepada instansi yang berwenang sesuai aturan perundang-undangan.

6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK merupakan lembaga mandiri yang memiliki tujuan untuk menit dan melaksanakan upaya dan hasil dari pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai sebuah lembaga negara yang mandiri, KPK terbebas dari adanya pengaruh dari pihak atau kekuasaan manapun saat menjalankan tugas dan wewenangnya.

7. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan kehakiman bersama dengan mahkamah konstitusi dan komisi yudisial. Mahkamah agung dalam sistem negara Indonesia bebas dari pengaruh cabang kekuasan lainnya. Mahkamah agung memiliki badan peradilan yang ada di bawahnya seperti badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang dibentuk atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang independen dan dalam pelaksanaan wewenangnya terbebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada masyarakat melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

9. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di mana anggotanya terdiri atas perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun anggota DPD RI biasanya disebut senator.

Contoh lembaga non struktural

1. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

BP3 merupakan badan yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak serta terjangkau bagi masyarakat dengan memiliki penghasilan rendah. BP3 ini merupakan salah satu lembaga non struktural guna mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan merupakan lembaga non struktural yang memiliki tugas untuk meningkatkan kegiatan pertanian, perikanan dan kehutanan. Peningkatan kualitas tersebut bisa dengan penerapan kebijakan, penyediaan sarana dan prasarana serta melakukan penyuluhan dalam 3 bidang tersebut.

3. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal)

Botasupal merupakan badan yang termasuk ke dalam lembaga non struktural yang memiliki tugas untuk memberantas peredaran uang palsu. Badan ini mendukung tugas Bank Indonesia. Upaya uang dilakukan oleh badan ini berupa penyusunan kebijakan dan pemandu kegiatan pemberantasan uang palsu yang beredar.

4. Badan Perlindungan Konsumen (BPKN)

BPKN merupakan badan non struktural yang memiliki tugas untuk melindungi keselamatan konsumen secara nasional. Biasanya badan ini menetapkan kebijakan bagi produsen saat membuat produk dan sebelum dipasarkan secara luas ke masyarakat.

5. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

BNPP merupakan badan non struktural yang memiliki tugas untuk mengelola wilayah perbatasan. Biasanya badan ini melakukan rencana untuk mengelola daerah perbatasan serta pembangunan yang akan dilakukan di daerah tersebut.

6. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

BNSP merupakan badan yang termasuk ke dalam lembaga non struktural yang memiliki tugas untuk meningkatkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Keberadaan badan ini adlaah guna meningkatkan kompetensi baik secara pendidikan maupun pelatihan vokasi. Dengan adanya badan ini sehingga tenaga kerja lebih siap memasuki pasar kerja karena sudah dibekali dengan kompetensi profesi.

7. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional

Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional merupakan badan non struktural yang memiliki tugas untuk mendukung program menteri kesehatan seperti perumusan kebijakan, penyampaian pendapat yang dapat membangun kesehatan.

8. Badan pertimbangan perfilman (BP2N)

BP2N merupakan badan yang termasuk lembaga non struktural guna memberikan saran kepada menteri penerangan terkait dengan industri perfilman, memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh perusahaan terhadap film yang ditolak oleh lembaga sensor dan hal lainnya yang berkenaan dengan film.

9. Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI)

Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) adalah lembaga non struktural yang memiliki tujuan untuk mempromosikan pariwisata yang ada di Indonesia. BPPI juga memiliki tugas untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, melakukan riset dalam pengembangan usaha dan bisnis pariwisata serta meningkatkan citra positif bagi pariwisata Indonesia.

fbWhatsappTwitterLinkedIn