2 Lembaga Negara yang Memberikan Grasi

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok pasti akan mendapatkan balasan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Namun, dalam praktiknya, balasan atas tindakan kejahatan kerap sekali menemui kekeliruan sehingga harus dihapuskan atau dicabut tuntutan tersebut. Kemudian dikenal istilah grasi.

Pengertian grasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara atau presiden kepada orang yang diberikan atau dijatuhi sebuah hukuman. Sedangkan menurut pasal 1 angka 1 UU Grasi menjelaskan bahwa grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan ataupun penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Grasi kerap kali disandingkan dengan amnesti, rehabilitasi dan abolisi. Keempat istilah tentu saja berbeda. Dalam pasal 1 angka 23, KUHAP dijelaskan bahwa rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, ataupun peradilan karena ditangkap, ditahan, atau dituntut tanpa alasan yang sesuai dengan undang-undang ataupun karena terdapat kesalahan mengenai hukuman yang diterapkan.

Sementara itu, amnesti didefinisikan oleh Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum bahwa amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu. Sedangkan abolisi merupakan hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusnya pengadilan kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian jika putusan tersebut sudah dijatuhkan oleh terpidana.

Grasi tidak bisa diberikan oleh sembarang orang. Hanya orang special yang dapat memberikan grasi kepada terpidana. Lalu siapa saja lembaga yang berwenang memberikan grasi? Selengkapnya di bawah ini.

Presiden

Presiden merupakan seseorang yang memimpin sebuah negara dalam tatanan sistem republik. Dalam menjalankan tugasnya presiden mempunyai hak istimewa seperti hal nya hak istimewa DPR. Salah satu hak istimewa atau hak prerogatif presiden dalam bidang yudisial adalah memberikan keputusan terkait pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Awalnya masalah ini diatur dalam pasal 14 UUD 1945. Dalam pasal 14 UUD 1945 dijelaskan bahwa presiden yang berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Namun, ketentuan akan pemberian grasi mengalami perubahan.

Dalam pasal 14 UUD 1945 setelah adanya perubahan dijelaskan bahwa presiden dalam memberikan sebuah gratis dan rehabilitasi harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung. Sementara itu, untuk pemberian amnesti dan abolisi presiden mempertimbangkan putusan dari dewan perwakilan rakyat atau DPR.

Perubahan ketentuan dalam undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dalam penyelanggaraan pemerintahan oleh presiden. Ketentuan mengenai pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi tidak lagi menjadi hak mutlak dari seorang presiden melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung ataupun Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hal pemberian grasi, tidak semua terpidana berhak mendapatkan grasi. Berdasarkan pasal 2 dalam Undang-undang Grasijo UU 5/2010 dijelaskan bahwa yang dapat mengajukan grasi kepada presiden adalah terpidana yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum secara tetap.

Kemudian putusan yang dapat dimohonkan untuk pemberian grasi adalah putusan mengenai pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling minimal dua tahun. Pemberian grasi ini tidak bisa dilakukan beberapa kali melainkan hanya satu kali diajukan.

Grasi memang merupakan hak yang dimiliki oleh seorang terpidana. Oleh sebab itu, seorang terpidana berhak untuk mengajukan grasi ataupun tidak mengajukan grasi. Grasi menjadi hak istimewa presiden artinya tidak semua grasi yang diajukan dapat dikabulkan oleh presiden.

Presiden saat mengabulkan ataupun menolak permohonan grasi setelah mendapatkan pertimbangan dari mahkamah agung. Jika nantinya grasi dikabulkan, bentuk grasi yang diberikan kepada terpidana adalah berupa keringanan atau perubahan dari jenis pidana yang diberikan, pengurangan jumlah pidana ataupun penghapusan pelaksanaan pidana.

Contoh permohonan grasi yang pernah dikabulkan oleh presiden Joko Widodo adalah mengenai kasus pembunuhan Antasari Azhar. Pemberian grasi ini dapat ditinjau dalam Kepres Nomor 21/G Tahun 2003. Grasi yang diberikan oleh presiden Joko Widodo adalah berupa pengurangan masa tahanan selama enam tahun.

Semula terpidana pembunuhan Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Namun, setelah grasi yang diajukan dikabulkan oleh presiden, maka masa tahanan tersebut berubah menjadi 12 tahun penjara.

Mahkamah Agung

Mahkamah agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan mahkamah konstitusi dan komisi yudisial. Dalam sistem ketatanegaraan, mahkamah agung bebas dari intervensi kekuasaan lainnya. Mahkamah memiliki badan peradilan yang berada dibawahnya yakni badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata negara.

Tugas dan wewenang mahkamah agung secara jelas telah diatur dalam undang-undang atau UU MA, UU kekuasaan kehakiman dan UU peradilan umum. Keberadaan mahkamah agung dilandasi oleh pasal 24 ayat 2 dalam undang-undang dasar 1945. Mahkamah agung memiliki 5 fungsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yakni fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat dan fungsi administratif.

Fungsi peradilan yakni hak untuk menguji secara materiil apakah suatu peraturan yang ditinjau dari isi itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Fungsi pengawasan berkaitan dengan pengawasan atas kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim.

Fungsi mengatur berkaitan dengan tugas mahkamah agung untuk membuat peraturan sendiri jika diperlukan untuk melengkapi hukum acara sebagaimana telah diatur Undang-undang. Adapun produk hukum yang dikeluarkan adalah berupa peraturan mahkamah agung, surat edaran mahkamah agung dan lainnya.

Fungsi nasehat berkaitan dengan pemberian nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lainnya. Contohnya pemberian nasihat kepada presiden dalam rangka mengabulkan atau menolak grasi yang diajukan oleh seorang terpidana. Terakhir, fungsi administratif berkaitan dengan kewajiban mahkamah agung untuk mengatur tugas dan tanggungjawab, susunan dalam organisasi serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Salah satu fungsi dalam mahkamah agung dalam fungsi nasihat. Fungsi ini digunakan dalam pemberian grasi. Seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 14, undang-undang dasar terbaru bahwa presiden memberikan grasi berdasarkan pertimbangan dari mahkamah agung. Mahkamah agung akan memberikan saran kepada presiden untuk menolak atau mengabulkan grasi.

Semula permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh seorang terpidana, kuasa hukum ataupun keluarganya kepada presiden. Salinan dari permohonan ini akan disampaikan kepada pengadilan yang memutuskan perkara pada tingkat pertama baru dilanjutkan kepada mahkamah agung.

Permohonan serta salinan pengajuan grasi dapat disampaikan oleh terpidana kepada kepala lembaga permasyarakatan tempat terpidana menjalani hukumannya. Selanjutnya permohonan tersebut oleh kepala lembaga permasyarakatan diberikan kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutuskan perkara pada tingkat pertama.

Salinan tersebut paling lambat dikirim selama tujuh hari terhitung sejak permohonan dan salinan diterimanya. Dalam kurun waktu 20 hari sejak tanggal penerimaan salinan permohonan, pengadilan pertama akan memberikan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada mahkamah agung.

Dalam pasal 2 UU Grasijo dijelaskan bahwa mahkamah agung akan memberikan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak salinan permohonan dan berkas diterimanya.

Kemudian presiden akan memberikan keputusan pemberian grasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung. Keputusan tersebut akan disampaikan paling lama tiga bulan sejak presiden menerima pertimbangan dari mahkamah agung.

Selanjutnya, setelah presiden memiliki keputusan, keputusan permohonan diterima atau ditolaknya grasu akan disampaikan paling lama 14 hari sejak tanggal penetapan. Maka dari itu, jika seorang terpidana mati mengajukan grasi, pidana matinya tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya keputusan ditolak atau diterimanya grasi dari Presiden.

Oleh sebab itu, selama kurun waktu tersebut, terpidana dan pengadilan diharapkan bersabar untuk menunggu keputusan dari presiden. Meskipun, proses grasi memakan waktunya yang tak sebentar namun grasi ini seperti oase bagi para terpidana. Terlebih terpidana yang dijatuhkan hukuman mati. Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan dapat dipotong oleh presiden.

fbWhatsappTwitterLinkedIn