8 Lembaga Negara pada Masa Reformasi

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Politik di Indonesia telah mengukir sejarah panjang sejak awal kemerdekaan hingga sekarang. Saat ini, sistem pemerintahan Indonesia berada pada masa reformasi yang di mulai sejak tahu 1988 setelah orde baru berakhir yang ditandai dengan pergantian Presiden Soeharto ke B. J. Habibie.

Masa reformasi adalah upaya pemerintah dalam melakukan perubahan terhadap lembaga dan sistem pemerintahan karena konsep sebelumnya dirasa kurang sesuai dan tidak memberikan dampak yang berarti untuk kemajuan negara.

Masa ini dimulai dengan pembaruan dan perubahan dalam beberapa aspek kehidupan termasuk sosial, politik dan ekonomi yang memicu konflik dan krisis. Namun, selain munculnya krisis yang menegangkan nyatanya terdapat dampak positif yang menguntungkan negara.

Dengan adanya reformasi, sistem ketatanegaraan Indonesia berkembang pesat yang ditandai dengan didirikannya lembaga negara yang menunjang pembangunan bangsa. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan wewenangnya telah diatur dalam UUD 1945.

Berikut beberapa Lembaga Negara Pada Masa Reformasi

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah lembaga negara yang menjadi perwakilan rakyat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Anggota MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan tugas dan wewenangnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Dalam menjalankan tugasnya, MPR harus berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas MPR sebagai lembaga negara yang menjadi wakil rakyat, antara lain

  • MPR berwenang dalam menetapkan maupun mengubah Undang-Undang Dasar 1945 seperti menambah pasal dalam UUD jika diperlukan.
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum yang dipilih oleh rakyat secara langsung.
  • Mengangkat Wakil Presiden apabila Presiden tidak dapat melanjutkan masa jabatannya.
  • Menetepakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk mengatur kebijakan negara terkait politik, ekonomi, sosial, dan lainnya.
  • Membentuk lembaga negara baru untuk kepentingan negara.
  • Membuat dan menetapkan peraturan serta kode etik MPR.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat dengan DPR merupakan lembaga legislatif Indonesia yang dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat dalam pemilihan umum. DPR menjadi perwakilan rakyat yang juga bertujuan sebagai perantara aspirasi mayarakat kepada pemerintah.

DPR memiliki tugas dan wewenang seperti :

  • Membahas dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menetapkan UU bersama Presiden, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau damai dengan negara lain

Namun, tugas DPR yang paling utama adalah menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Selain DPR, terdapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang muncul ketika UUD 1945 mengalami amandemen untuk yang ketiga kalinya. Anggota DPD terdiri atas wakil daerah atau provinsi yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Setiap provinsi memiliki anggota DPD berjumlah empat orang yang mempunyai sejumlah fungsi, sebagaimana tercantum dalam pasal 22C dan 22D UUD 1945.

DPD sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk penyaluran aspirasi daerah ke tingkat pusat, memiliki tugas seperti:

  • DPD memiliki kewenangan untuk memberi usulan dan pertimbangan dalam rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah termasuk otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pemanfaatan sumber daya alam daerah, dan lainnya ke DPR.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR perihal RUU pajak dan Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.

4. Mahkamah Agung

Dalam sistem ketetanegaraan Indonesia, dibentuk lembaga pengadilan negara yang mengatur keseragaman dalam penerapan hukum sesuai UUD 1945. Lembaga pengadilan negara yang bertugas menjalankannya adalah Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga kehakiman dan peradilan Indonesia yang memegang kendali akan lembaga dibawahnya, seperti lembaga peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer serta peradilan tata usaha negara guna meninjau ulang terkait pelaksanaan hukum dan undang-undang negara.

  • Sebagai lembaga kehakiman tertinggi, MA bertugas untuk memeriksa ulang putusan dari pengadilan yang berada dibawahnya.
  • Menyelesaikan permasalahan sengketa antara lembaga negara, individu maupun pihak lain.
  • Melakukan pemeriksaan dan uji konstitusionalitas terhadap undang-undang.
  • Memastikan berjalannya hukum negara sesuai dengan undang-undang dan diterapkan secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi atau yang disingkat dengan MK merupakan lembaga negara pada masa reformasi di bidang kekuasaan kehakiman. MK disahkan sesuai amandemen UUD 1945 yang terdapat dalam Pasal 24. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final.

Tidak hanya itu, MK juga memiliki wewenang dalam menghentikan sengketa kewenangan suatu lembaga negara, membubarkan partai politik dan menyelesaikan perselisihan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

6. Komisi Yudisial

Gagasan pembentukan Komisi Yudisial atau yang disingkat dengan KY ada sejak pembahasan RUU tahun 1968. Akan tetapi, gagasan pembentukan KY kembali berkembang di era reformasi pada tahun 1998. Di latarbelakangi keprihatinan peradilan di Indonesia yang tak kunjung membaik, melalui amandemen ketiga UUD 1945 disepakati dibentuknya Komisi Yudisial yang secara khusus tercantum dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Secara umum, tugas KY adalah sebagai lembaga yang menjadi pelaksana pemilihan hakim agung serta melakukan pengawasan terhadap tingkah laku hakim. Di bawah ini tugas lengkap KY sebagai lembaga negara:

  • Mengusulkan dan mengangkat calon hakim agung dan ad hoc melalui Mahmakamah Agung atas persetujuan DPR.
  • Menjaga dan megakkan keluhuran, kehormatan, martabat dan perilaku hakim selama masa jabatan.
  • Melakukan pengawasan dan memantau terhadap perilaku hakim.
  • Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hakim dengan menetapkan kKode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama dengan Mahkamah Agung.

7. Badan Pemeriksa Keuangan

Sesuai dengan namanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab atas keuangan negara. BPK termasuk lembaga independen yang berarti terbebas dari lembaga lain dan bergerak secara mandiri.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keuangan negara, tugas BPK mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah pusat, daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Negara.
  • Melakukan pemeriksaan di tempat-tempat penyimpanan uang dan barang milik negara.
  • Meminta keterangan, bukti dan dokumen kepada lembaga yang diperiksa, memberi pertimbangan mengenai standar akuntansi pemerintahan.
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara.
  • Melaporkan lembaga negara atau instansi yang didalamnya ditemukan unsur pidana kepada pihak yang berwenang.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi adalah salah satu lembaga negara yang mengatasi tindak pidana korupsi di Indonesia. KPK juga tergolong lembaga independen sehingga tidak terikat dengan lembaga lain dan pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.

  • Melakukan pemberantasan korupsi dengan melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap siapa saja yang melakukan pidana korupsi.
  • Melaksanakan tindakan dan aksi pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan, pelatihan atau tindakan lainnya.
  • Memonitoring pemerintah dalam menjalankan tugasnya guna mencegah adanya tindak pidana korupsi oleh aparat negara serta seluruh masyarakat Indonesia.
  • Berkolaborasi dengan intansi atau lembaga lain yang berwenang dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi.
fbWhatsappTwitterLinkedIn