5 Syarat Zakat Mal yang Harus diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat biasanya ditunaikan atau dibayarkan oleh umat muslim yang memenuhi syarat wajibnya tiap tahun/haul.

Dalam islam dikenal dua jenis zakat, yaitu:

  • Zakat Fitrah, yaitu zakat berupa makanan pokok yang dibayarkan tiap menjelang akhir bulan Ramadhan.
  • Zakat Mal, yaitu zakat berupa harta yang dibayarkan tiap mencapai satu tahun/haul.

Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai zakat mal dan syarat-syaratnya. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta benda seorang muslim berdasarkan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh syariat. Adapun syarat-syarat dari zakat mal adalah sebagai berikut:

1. Islam

Zakat mal hanya diwajibkan bagi kaum muslimin yang memiliki harta benda yang wajib dikenakan zakat sesuai ketentuan syariat.

2. Merdeka

Zakat mal hanya diperuntukkan bagi mereka yang merdeka, bukan budak atau hamba sahaya karena seseorang dengan status budak atau hamba sahaya maka harta benda mereka adalah milik majikannya.

3. Mencapai Nishab

Harta yang dikenakan zakat hanya apabila harta tersebut telah mencapai nishab atau ukuran standar minimal sesuai syariat. Nishab harta benda berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Berikut adalah ketentuan nishab harta dalam Islam:

  • Emas
    Nishab emas adalah 20 dinar atau setara 85gr emas murni, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%
  • Perak
    Nishabnya adalah 200 dirham atau 595 gr perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %
  • Binatang ternak
    Untuk binatang ternak, maka ketentuannya adalah :
    • Unta = 5 ekor
    • Sapi = 30 ekor, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1 ekor
    • Kambing = 40-120  ekor, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1 ekor. Jika jumlahnya 121-200 ekor, maka zakatnya adanya sebanyak 2 ekor.
  • Hasil Pertanian
    Nishab hasil pertanian adalah sebanyak 300 sha’ atau 900 kg. Ketentuan zakatnya adalah 10% bila dikelola tanpa biaya pengairan dan 5% bila dikelola dengan mengeluarkan biaya pengairan. Zakat pertanian dikeluarkan ketika waktu panen.
  • Barang dagangan
    Nishab barang dagangan adalah setara dengan nishab emas dengan jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari keseluruhan harta dagangan.
  • Barang Temuan atau Rikaz
    Harta temuan wajib dikeluarkan zakatnya ketika ditemukan. Nishab dari barang temuan adalah 1/5 atau 20%.
  • Barang Tambang
    Nishab dari barang tambang adalah senilai dengan emas dan besar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.

4. Harta yang Akan dikenakan Zakat adalah Miliknya

Seseorag yang wajib mengeluarkan zakat mal ketika ia memiliki harta tersebut secara penuh.

5. Mencapai Haul

Harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), kecuali untuk:

  • Hasil pertanian, karena wajib dikeluarkan zakatnya pada masa panen.
  • Anak-anak hewan ternak, karena mengikuti hitungan haul induknya.
  • Keuntungan perdagangan, karena nishabnya mengikuti modalnya.
  • Harta temuan /rikaz, karena wajib dikeluarkan ketika menemukan harta tersebut.
  • Barang tambang, juga wajib dikeluarkan ketika mendapatkannya dalam jumlah mencapai nishab.
fbWhatsappTwitterLinkedIn