Ekonomi

Zona Ekonomi Eksklusif: Pengertian – Sejarah dan Fungsinya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Indonesia merupakan negara yang luas. Bahkan di dunia, Indonesia seringkali mendapat julukan sebagai negara seribu pulau. Banyak sekali pulau yang berjajar dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan semua kelebihannya itu, tentunya sangat menjadi tantangan bagi Indonesia dalam segi pertahanan dan keamanannya. Untuk dapat melindungi semua pulau dan wilayahnya, Indonesia membutuhkan batas batas kelautan yang resmi. Salah satunya yang sudah di tetapkan adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan kawasan yang memiliki jarak sejauh 200 mil dari pulau terluar dari Indonesia. Dalam jarak batas tersebut, Indonesia masih bisa mengklaim wilayah beserta dengan potensi sumber daya alam yang ada disitu. Berikut merupakan penjelasan mengenai zona ekonomi eksklusif (ZEE) secara mendetail.

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan suatu wilayah yang jaraknya hanya sepanjang 200 mil apabila dihitung melalui garis pangkal. Dengan ditetapkannya Zona Ekonomi Eksklusif ini sangat menguntungkan negara negara yang memiliki pantai atau batas kelautan.

Hal tersebut dikarenakan, dengan adanya ZEE membantu sebagian negara secara eksklusif mendapatkan haknya yang berdaulat untuk kepentingan eksplorasi sumber daya alam yang dimilikinya.

Batas perairan laut yang dimiliki oleh Indonesia sendiri baru ditetapkan pada tahun 1957. Yang mana penetapannya melalui deklarasi juanda. Deklarasi juanda inilah yang akhirnya melahirkan konsep wawasan nusantara.

Dalam keputusannya, deklarasi juanda menuliskan bawha batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis pantai yang masing masing diitung dari titik terluarnya.

Namun, ketetapan mengenai batas ini tidak langsung dipublishkan secara umum. Melainkan, batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia baru dapat dikeluarkan pada tahun 1980.

Atas dikeluarkannya ZEE itu maka negara berpantai memiliki haknya atas kekayaan alam yang ada di dalam laut.

Dan tentunya, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk menetapkan kebijakannya disitu, baik mengenai kebebasan navigasi, dan lain sebagainya.

Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif sendiri telah diperkenalkan untuk pertama kalinya kepada Asian –African Legal Construktive Commite oleh negara Kenya. Perkenalan tersebut berlangsung pada bulan Januari 1971.

Konsep mengenai Zona Ekonomi Eksklusif ini ternyata mendapatkan respon yang baik dari berbagai negara yang berasal dari Asia dan Afrika.

Yang mana pada saat itu, proposal Kenya mengenai ZEE langsung mendapatkan dukungan aktif. Dengan waktu yang bersamaan juga, Amerika Latin baru memulai untuk membangun sebuah konsep serupa yang bernamakan patrimonial.

Melalui kedua konsep yang diajukan oleh Kenya dan Amerika Latin, Zona Ekonomi Eksklusif mulai menemui titik terangnya.

Batas Zona Ekonomi Eksklusif

Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa zona ekonomi eksklusif memiliki lebar 200 mil atau apabila dihitung dengan satuan km sepanjang 370,4 km.

Penetapan mengenai skala panjangnya ini telah diterima baik oleh negara negara maju dan berkembang lainnya, terutama yang memiliki batas laut. Skala tersebut dianggap tidak menimbulkan kesukaran.

Batas dalam dari Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas terluar dari laut teritorial. Zona batas ini tidak boleh keluar dari batas yang telah disepakati yaitu 200 mil.

Dalam segala ketetapannya, 200 mil sudah termasuk batas maksimum dari Zona Ekonomi Eksklusif.

Hal tersebut juga mempertegas bahwa, apabila ada negara yang menginginkan wilayah ZEE dengan ukuran yang lebih kecil lagi dapat mengajukannya kepada pihak yang berkaitan.

Yang mana sampai saat ini belum ditentukan mengenai batas minimalnya. Pada tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mendeklarasikan mengenai batas batas kelautan yang disebut dengan deklarasi juanda ini. B

atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diukur 200 mil dari pulau terluar yang sedang mengalami masa surutnya.

Delimitasi dari Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) memiliki delimitasi. Berikut terdapat 4 hal yang bersinggungan dengan Zona Ekonomi Eksklusif.

  • Batas Luar
    Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa zona ekonomi eksklusif memiliki lebar 200 mil atau apabila dihitung dengan satuan km sepanjang 370,4 km. Zona batas luar ini sudah pasti tidak boleh melebihi 200 mil. Hal tersebut dikarenakan 200 mil sudah merupakan batas maksimum dari ZEE.
  • Batasan
    Terdapat beberapa negara yang tidak dapat mengklaim 200 mil dari batas lautnya secara utuh. Hal tersebut dikarenakan letak wilayahnya yang bersinggungan dengan negara tetangga. Untuk dapat mengatasi hal tersebut, pembatasan mengenai wilayah dapat diajukan dan diatur kembali melalui hukum laut internasional.
  • Pulau Pulau
    Apabila berkaca dengan ketentuan dasarnya, sangat bsia apabila seluruh wilayah dijadikan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Namun, terdapat beberapa ketentuan lebih spesifik lagi mengenai hal itu. Konvensi Hukum laut pernah mengatakan bahwa jia seluruh batu yang tidak dapat memberikan manfaat ataupun keuntungan dalam kehidupan manusia. Maka, pulau tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kawasan Zona Ekonomi Eksklusif.
  • Wilayah yang Tidak Berdiri Sendiri
    Selain itu, terdapat beberapa negara yang tidak memiliki nilai kemerdekaannya sendiri. Namun, secara bentuk pemerintahannya negara tersebut telah diakui statusnya oleh PBB. Negara tersebut bisa jadi masih berada dalam dominasi kolonial. Untuk menyelesaikan hal itu, UNCLOS III menyatakan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang terdapat hak dan kewajiban. Yang mana kedua hal tersebut apabila dilihat berdasaran dengan konvensi harus segara diimplementasikan demi kepentingan masyarakat yang ada disitu. Jadi walaupun masih bergabung dengan negara lain, hak atas wilayah itu haruslah dipenuhi.
  • Antartika
    Sesuai dengan traktar antartika yang telah dibuat pada tahun 1959, telah dinyatakan bahwa ZEE tidak bisa diklaim oleh negara ataupun wilayah yang masih berada dalam area tempat traktat didirikan. Tempat tersebut biasanya disebut dengan area selatan dari selatan 60 derajat.

Fungsi Zona Ekonomi Eksklusif

Adapun beberapa fungsi diberlakukannya zona ekonomi eksklusif disuatu negara.

  • Memberikan hak secara jelas bagi negara untuk membuat dan menggunakan pulau buatan, instalasi, dan berbagai bangunan yang ada di dalamnya.
  • Dengan diberlakukannya Zona Ekonomi Eksklusif, seluruh kekayaan alam yang berada di zona laut menjadi milik negara pantai.
  • Negara diperbolehkan untuk melakukan berbagai riset keilmuan mengenai laut, melindungi dan juga melestarikan lingkungan laut sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Seluruh masyarakat yang berada di wilayah zona ekonomi eksklusif diberikan izin untuk melakukan segala kegiatannya yang erat hubungannya untuk memenuhi kebutuhannya. Yang mana untuk memenuhi itu hars menggunakan potensi sumber daya alam sesuai dengan batasannya.
  • Zona Ekonomi Eksklusif juga berfungsi sebagai media pertahanan serta keamanan wilayah laut dari sektor pertahanan dan militer.

Contoh Kegiatan yang dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif

Adapun beberapa kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam rangka memaksimalkan potensi ZEE. Aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat adalah mengeksplorasi sumber daya alam yang ada di laut guna memenuhi kebutuhannya.

Selain itu, dengan kerja sama bersama pemerintah masyarakat terkait juga melakukan pembangunan energi dari air, arus, dan juga angin yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif.

Sedangkan, kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh pihak asing harus berdasarkan pada kesepakatan internasional yang terjadi antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing yang bersangkutan.