Daftar isi
Indonesia merupakan negara yang luas. Bahkan di dunia, Indonesia seringkali mendapat julukan sebagai negara seribu pulau. Banyak sekali pulau yang berjajar dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan semua kelebihannya itu, tentunya sangat menjadi tantangan bagi Indonesia dalam segi pertahanan dan keamanannya. Untuk dapat melindungi semua pulau dan wilayahnya, Indonesia membutuhkan batas batas kelautan yang resmi. Salah satunya yang sudah di tetapkan adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan kawasan yang memiliki jarak sejauh 200 mil dari pulau terluar dari Indonesia. Dalam jarak batas tersebut, Indonesia masih bisa mengklaim wilayah beserta dengan potensi sumber daya alam yang ada disitu. Berikut merupakan penjelasan mengenai zona ekonomi eksklusif (ZEE) secara mendetail.
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan suatu wilayah yang jaraknya hanya sepanjang 200 mil apabila dihitung melalui garis pangkal. Dengan ditetapkannya Zona Ekonomi Eksklusif ini sangat menguntungkan negara negara yang memiliki pantai atau batas kelautan.
Hal tersebut dikarenakan, dengan adanya ZEE membantu sebagian negara secara eksklusif mendapatkan haknya yang berdaulat untuk kepentingan eksplorasi sumber daya alam yang dimilikinya.
Batas perairan laut yang dimiliki oleh Indonesia sendiri baru ditetapkan pada tahun 1957. Yang mana penetapannya melalui deklarasi juanda. Deklarasi juanda inilah yang akhirnya melahirkan konsep wawasan nusantara.
Dalam keputusannya, deklarasi juanda menuliskan bawha batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis pantai yang masing masing diitung dari titik terluarnya.
Namun, ketetapan mengenai batas ini tidak langsung dipublishkan secara umum. Melainkan, batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia baru dapat dikeluarkan pada tahun 1980.
Atas dikeluarkannya ZEE itu maka negara berpantai memiliki haknya atas kekayaan alam yang ada di dalam laut.
Dan tentunya, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk menetapkan kebijakannya disitu, baik mengenai kebebasan navigasi, dan lain sebagainya.
Zona Ekonomi Eksklusif sendiri telah diperkenalkan untuk pertama kalinya kepada Asian –African Legal Construktive Commite oleh negara Kenya. Perkenalan tersebut berlangsung pada bulan Januari 1971.
Konsep mengenai Zona Ekonomi Eksklusif ini ternyata mendapatkan respon yang baik dari berbagai negara yang berasal dari Asia dan Afrika.
Yang mana pada saat itu, proposal Kenya mengenai ZEE langsung mendapatkan dukungan aktif. Dengan waktu yang bersamaan juga, Amerika Latin baru memulai untuk membangun sebuah konsep serupa yang bernamakan patrimonial.
Melalui kedua konsep yang diajukan oleh Kenya dan Amerika Latin, Zona Ekonomi Eksklusif mulai menemui titik terangnya.
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa zona ekonomi eksklusif memiliki lebar 200 mil atau apabila dihitung dengan satuan km sepanjang 370,4 km.
Penetapan mengenai skala panjangnya ini telah diterima baik oleh negara negara maju dan berkembang lainnya, terutama yang memiliki batas laut. Skala tersebut dianggap tidak menimbulkan kesukaran.
Batas dalam dari Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas terluar dari laut teritorial. Zona batas ini tidak boleh keluar dari batas yang telah disepakati yaitu 200 mil.
Dalam segala ketetapannya, 200 mil sudah termasuk batas maksimum dari Zona Ekonomi Eksklusif.
Hal tersebut juga mempertegas bahwa, apabila ada negara yang menginginkan wilayah ZEE dengan ukuran yang lebih kecil lagi dapat mengajukannya kepada pihak yang berkaitan.
Yang mana sampai saat ini belum ditentukan mengenai batas minimalnya. Pada tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mendeklarasikan mengenai batas batas kelautan yang disebut dengan deklarasi juanda ini. B
atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diukur 200 mil dari pulau terluar yang sedang mengalami masa surutnya.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) memiliki delimitasi. Berikut terdapat 4 hal yang bersinggungan dengan Zona Ekonomi Eksklusif.
Adapun beberapa fungsi diberlakukannya zona ekonomi eksklusif disuatu negara.
Adapun beberapa kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam rangka memaksimalkan potensi ZEE. Aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat adalah mengeksplorasi sumber daya alam yang ada di laut guna memenuhi kebutuhannya.
Selain itu, dengan kerja sama bersama pemerintah masyarakat terkait juga melakukan pembangunan energi dari air, arus, dan juga angin yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif.
Sedangkan, kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh pihak asing harus berdasarkan pada kesepakatan internasional yang terjadi antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing yang bersangkutan.