3 Alasan Penghapusan Pidana dalam Hukum Pidana

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Saat membicarakan masalah tindak pidana pasti tidak terlepas dari pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi, tidak semua si pelaku pidana yang harus dimintakan pertanggungjawaban.

Kadang kala perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku dilakukan tanpa keinginannya sendiri atau dalam keadaan yang memaksa. Dalam hukum pidana, hal ini disebut alasan penghapusan pidana. Alasan penghapusan pidana terdiri dari:

1. Alasan Pembenar

Alasan pembenar (Rechtsvaardigingsgrond) adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum sehingga perbuatan si pelaku yang semula melawan hukum dianggap menjadi perbuatan yang patut dan benar dengan demikian si pelaku tidak perlu dipidana.

Alasan pembenar ini dapat dilihat dalam:

  • Perbuatan untuk melaksanakan perintah Undang-Undang yang terdapat dalam pasal 50 KUHP. Contoh: penegak hukum tidak dapat dihukum karena merampas kemerdekaan orang lain apabila menyelidiki suatu perkara.
  • Perbuatan yang merupakan pembelaan darurat yang terdapat dalam pasal 49 ayat 1 KUHP. Contoh: pembelaan terhadap diri sendiri dalam keadaan darurat.
  • Perbuatan dalam melaksanakan perintah jabatan dari penguasa yang sah terdapat dalam pasal 51 KUHP. Contoh: jika seorang eksekutor melakukan eksekusi terhadap pelaku tindak pidana.

2. Alasan Pemaaf

Alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgrond) adalah alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku tindak pidana karena dianggap pelaku pidana tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Alasan pembenar ini dapat dilihat dalam:

  • Pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer excess) yang terdapat dalam pasal 49 ayat 2 KUHP. Contohnya, seorang pencuri yang dikeroyok warga. Apabila si pencuri melukai salah satu warga maka si pencuri tidak dapat dihukum atas tuduhan penganiayaan. Syarat-syaratnya pembelaan terpaksa:
    • Kelampauan batas pembelaan yang diperlukan.
    • Kegoncangan jiwa yang hebat itu disebabkan serangan.
    • Pembelaan dilakukan sebagai akibat langsung dan goncangan jiwa yang hebat.
  • Daya paksa (overmacht) terdapat dalam pasal 48 KUHP. Contohnya, si A ditodong dengan pistol oleh si B dan disuruh untuk membakar rumah si C. Apabila si A tidak membakar rumah si C maka ia akan ditembak. Apabila ia membakar rumah si C maka ia akan dituduh melakukan suatu tindak pidana. Namun, si A tidak dapat dihukum karena suatu keadaan yang memaksa tersebut.
  • Tidak mampu bertanggungjawab (ontoerekeningsvaatbaar) yang terdapat dalam pasal 44 KUHP. Contohnya, seorang pelaku pembunuhan yang ternyata mengalami gangguan jiwa

3. Alasan penghapus tuntutan

Alasan penghapus tuntutan adalah jaksa menganggap bahwa ada suatu alasan yang tidak dapat diterima sehingga jaksa tidak dapat melakukan penuntutan. Contohnya, pasal 53 KUHP dimana si pelaku dengan sukarela mengurungkan niatnya untuk melakukan suatu kejahatan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn