10 Macam Delik dalam Hukum Pidana dan Contoh Kasusnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Delik merujuk pada pelanggaran hukum yang termasuk dalam hukum perdata. Secara umum, delik adalah tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian atau kerugian kepada orang lain atau harta benda orang lain.

Dalam konteks hukum perdata, delik dapat berupa pelanggaran terhadap hak-hak pribadi, seperti pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan, atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materil atau non-materiil kepada orang lain.

Perbuatan delik dapat mencakup tindakan yang melanggar hak-hak kontraktual, seperti pelanggaran kontrak atau wanprestasi. Delik juga dapat mencakup perbuatan yang melanggar kewajiban perdata umum, seperti penganiayaan, pencurian, atau perbuatan yang melanggar tata tertib umum.

Dalam kasus delik, korban yang menderita kerugian memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari pelaku delik tersebut. Tujuan dari tuntutan delik yaitu untuk memperoleh pemulihan atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh korban.

Hal tersebut sebagai akibat dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku delik. Istilah delik lebih umum digunakan dalam hukum perdata daripada dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana, istilah yang lebih tepat adalah tindak pidana atau kejahatan.

Dalam hukum pidana, terdapat berbagai macam delik yang dapat diklasifikasikan berdasarkan karakteristik dan jenis pelanggarannya.

Berikut adalah beberapa macam delik yang umum dalam hukum pidana.

1. Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)

Delik pembunuhan merupakan istilah hukum yang merujuk pada tindakan atau perbuatan seseorang yang menyebabkan kematian orang lain dengan sengaja. Delik pembunuhan sering kali disebut sebagai pembunuhan atau membunuh dengan sengaja dalam beberapa sistem hukum.

Pembunuhan biasanya dibedakan berdasarkan tingkat kesengajaan atau niat pelakunya, dan berbagai yurisdiksi hukum dapat mengenakan hukuman yang berbeda untuk setiap tingkat kesengajaan.

Beberapa bentuk pembunuhan yang umum diakui dalam hukum adalah sebagai berikut.

  • Pembunuhan dengan maksud (murder).

Ketika seseorang dengan sengaja dan premiditasi membunuh orang lain. Ini adalah bentuk pembunuhan yang paling serius dan biasanya dikenakan hukuman yang lebih berat.

  • Pembunuhan dengan akal sehat (manslaughter).

Seseorang membunuh orang lain tanpa maksud atau niat untuk membunuh, tetapi tindakannya masih dianggap tidak wajar atau tidak bertanggung jawab. Pembunuhan dengan akal sehat seringkali terjadi karena tindakan sembrono atau ceroboh yang mengakibatkan kematian orang lain.

  • Pembunuhan tak sengaja (negligent homicide).

Ketika seseorang menyebabkan kematian orang lain karena kealpaannya atau kelalaiannya. Pembunuhan tak sengaja umumnya terjadi ketika seseorang gagal melakukan kewajiban atau tanggung jawabnya dengan benar dan mengakibatkan kematian orang lain.

2. Pencurian (Pasal 362 KUHP)

Delik pencurian merupakan tindakan melanggar hukum di mana seseorang mengambil atau mengambil alih milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak sah untuk melakukannya. Pencurian dianggap sebagai salah satu kejahatan terhadap properti atau harta benda. Untuk dikategorikan sebagai pencurian, tindakan tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yaitu sebagai berikut.

  • Pengambilan. Tindakan mengambil barang atau harta milik orang lain. Pengambilan ini bisa bersifat fisik (mengambil langsung dari tempatnya) atau tidak fisik (contohnya, merampas barang dari tangan seseorang).
  • Milik orang lain. Barang yang diambil harus menjadi milik sah orang lain, bukan milik pelaku tindakan pencurian tersebut.
  • Tanpa izin atau hak sah. Tindakan pencurian ini harus dilakukan tanpa izin atau hak sah dari pemilik barang yang diambil.

Sistem hukum di berbagai negara dan yurisdiksi memiliki definisi dan hukuman yang berbeda untuk pencurian, tergantung pada tingkat keparahan dan konteks dari kasus tersebut. Hukuman untuk pencurian juga dapat bervariasi berdasarkan nilai barang yang dicuri, kekerasan yang digunakan selama pencurian, dan riwayat kriminal pelaku.

Pencurian merupakan salah satu delik yang sering dianggap serius dalam sistem hukum karena melibatkan pelanggaran terhadap hak milik orang lain dan mengganggu ketertiban sosial.

3. Pemerkosaan (Pasal 285 KUHP)

Delik pemerkosaan merupakan tindakan melanggar hukum yang mencakup tindakan seksual yang dipaksakan terhadap seseorang tanpa persetujuan atau izin dari korban. Pemerkosaan dianggap sebagai kejahatan seksual serius dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat merugikan dan traumatis bagi korban. Beberapa poin kunci dari delik pemerkosaan adalah sebagai berikut.

  • Ketidaksetujuan.

Tindakan pemerkosaan terjadi ketika tindakan seksual dilakukan tanpa persetujuan yang jelas dan tegas dari korban. Persetujuan harus bersifat sukarela dan dapat dicabut kapan saja. Jika seseorang terpaksa atau dipaksa untuk berhubungan seksual, itu dianggap pemerkosaan.

  • Tanpa hak sah.

Pemerkosaan terjadi ketika tindakan seksual dilakukan tanpa hak sah dari korban. Ini berarti bahwa pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan tersebut terhadap korban, terlepas dari hubungan antara mereka (misalnya, apakah mereka adalah pasangan, teman, atau orang asing).

  • Kekerasan atau ancaman.

Pemerkosaan dapat melibatkan penggunaan kekerasan fisik atau ancaman serius untuk memaksa korban memberikan persetujuan, atau pemerkosaan dapat terjadi ketika korban berada dalam keadaan di mana tidak dapat memberikan persetujuan yang sah (seperti dalam kasus ketika korban tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan karena alkohol atau obat-obatan).

Pemerkosaan merupakan kejahatan yang sangat serius dan dihukum berat dalam berbagai yurisdiksi hukum. Hukuman untuk pemerkosaan dapat bervariasi tergantung pada hukum setempat dan faktor-faktor lain, termasuk kekerasan yang digunakan selama tindakan pemerkosaan dan apakah pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Selain itu, banyak negara dan yurisdiksi telah berupaya untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mendukung korban pemerkosaan dan memberlakukan undang-undang yang melindungi mereka serta menghukum para pelaku.

4. Perampokan (Pasal 365 KUHP)

Delik perampokan adalah kejahatan yang melibatkan penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan terhadap seseorang dengan tujuan merampas atau mencuri harta benda atau properti milik korban. Perampokan sering kali menjadi kejahatan yang serius dan sangat mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat.

Beberapa contoh dari delik perampokan adalah sebagai berikut.

  • Penggunaan kekerasan atau ancaman. Perampokan sering melibatkan penggunaan kekerasan fisik atau ancaman serius terhadap korban agar mereka menyerahkan harta benda atau properti mereka.
  • Niat untuk merampas. Pelaku perampokan memiliki niat yang jelas untuk mencuri atau merampas harta benda korban.
  • Tindakan melawan kehendak korban. Perampokan terjadi ketika tindakan dilakukan terhadap kehendak korban, dan korban seringkali tidak memiliki pilihan selain menyerahkan harta benda mereka karena takut untuk keamanan diri atau nyawa mereka.

Perampokan dianggap sebagai kejahatan serius di banyak yurisdiksi hukum dan dikenakan hukuman yang berat. Hukuman untuk perampokan bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat kekerasan yang digunakan, keadaan korban, dan sejarah kriminal pelaku.

Peningkatan hukuman juga mungkin diterapkan jika senjata digunakan selama perampokan. Perampokan menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di masyarakat, dan banyak negara memiliki hukum ketat untuk mencegah dan mengatasi kejahatan tersebut.

Selain itu, penguatan sistem keamanan dan kerjasama antara masyarakat, penegak hukum, dan pihak berwenang lainnya juga diperlukan untuk mencegah dan mengatasi ancaman perampokan serta kejahatan serupa lainnya.

5. Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Delik penipuan merupakan tindakan melanggar hukum di mana seseorang dengan sengaja menipu atau menyajikan informasi palsu atau menyesatkan kepada orang lain dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau merugikan orang tersebut.

Dalam hukum pidana, penipuan seringkali dianggap sebagai kejahatan terhadap kepercayaan dan integritas sistem keuangan, perdagangan, atau hukum. Untuk dikategorikan sebagai delik penipuan, tindakan tersebut harus memenuhi beberapa elemen kunci, adalah sebagai berikut.

  • Niat. Pelaku harus memiliki niat untuk menipu atau mengelabui orang lain, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain.
  • Penggunaan informasi palsu. Pelaku menggunakan informasi palsu, menyesatkan, atau tidak akurat untuk mencapai tujuan penipuannya.
  • Kesengajaan. Pelaku dengan sengaja menipu, dengan mengetahui bahwa informasi yang diberikan atau tindakan yang diambil adalah tidak benar atau menyesatkan.
  • Kerugian atau keuntungan. Tindakan penipuan mengakibatkan kerugian bagi korban atau memberikan keuntungan yang tidak sah bagi pelaku.

Contoh-contoh tindakan yang dapat dianggap sebagai delik penipuan meliputi penipuan yaitu keuangan, penipuan asuransi, penipuan identitas, penipuan kartu kredit, penipuan dalam penjualan atau bisnis, penipuan dalam investasi, penipuan melalui surat elektronik atau telepon (phishing), dan penipuan online atau internet.

Hukuman untuk delik penipuan bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum dan besarnya kerugian yang diakibatkan. Hukuman dapat mencakup pidana penjara, denda, pemulihan kerugian, atau kombinasi dari beberapa hukuman tersebut.

Tujuan penerapan hukuman adalah untuk memberikan sanksi kepada pelaku penipuan, mencegah tindakan penipuan di masa mendatang, dan menjaga kepercayaan dalam sistem keuangan dan sosial.

6. Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)

Delik penganiayaan yaitu tindakan yang melanggar hukum di mana seseorang dengan sengaja melakukan kekerasan fisik atau tindakan yang merugikan secara fisik terhadap orang lain. Tindakan penganiayaan dapat mencakup pukulan, tendangan, pemukulan, pemukulan dengan benda, atau tindakan lain yang menyebabkan rasa sakit, cedera, atau kerugian fisik pada korban.

Beberapa bukti penting dari delik penganiayaan adalah sebagai berikut.

  • Kesengajaan. Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan atau tindakan merugikan secara fisik terhadap korban. Artinya, pelaku tahu apa yang mereka lakukan dan menginginkan dampaknya pada korban.
  • Kekerasan fisik. Tindakan penganiayaan melibatkan penggunaan kekerasan fisik atau ancaman serius terhadap integritas fisik korban.
  • Tidakan tanpa izin. Tindakan penganiayaan dilakukan tanpa izin atau hak sah dari korban, dan pelaku tidak memiliki hak atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut.

Penganiayaan dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk dalam hubungan pribadi, tempat kerja, lingkungan sekolah, atau di tempat umum. Tindakan penganiayaan dapat menyebabkan cedera ringan, sedang, atau bahkan cedera serius, tergantung pada tingkat kekerasan yang digunakan oleh pelaku.

7. Pencabulan (Pasal 285-294 KUHP)

Delik pencabulan adalah tindakan melanggar hukum di mana seseorang melakukan tindakan seksual terhadap seseorang yang tidak dapat memberikan persetujuan yang sah atau tidak memberikan persetujuan secara sukarela.

Tindakan pencabulan melibatkan pemaksaan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penipuan untuk melakukan tindakan seksual terhadap korbannya. Pencabulan mencakup berbagai bentuk perilaku seksual yang tidak sah, seperti pemerkosaan, hubungan seksual yang dipaksa, tau tindakan seksual lainnya terhadap anak di bawah usia dewasa.

Atau terhadap seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk memberikan persetujuan karena kurangnya kesadaran, keadaan mental, atau kondisi fisik. Tindakan pencabulan merupakan kejahatan serius dan dapat menyebabkan dampak fisik, emosional, dan psikologis yang berat bagi korban.

Tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan merupakan bentuk eksploitasi seksual yang merugikan dan merusak martabat dan kesejahteraan korban. Hukuman untuk pencabulan biasanya mencakup pidana penjara yang berat dan tindakan rehabilitasi sebagai upaya untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang dan melindungi masyarakat dari kejahatan seksual.

Selain itu, masyarakat harus berperan dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi anak-anak dan orang yang rentan dari eksploitasi seksual dan memberikan dukungan kepada korban untuk pemulihan dan keadilan.

Pencegahan dan penanganan kasus pencabulan melibatkan pendidikan dan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan kebebasan individu, serta mempromosikan pengertian tentang persetujuan yang sah dalam hubungan seksual.

Penegakan hukum yang tegas dan dukungan kepada korban pencabulan dalam proses hukum dan pemulihan juga penting untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan seksual.

8. Narkotika (Undang-Undang No. 35 Tahun 2009)

Delik narkotika atau kejahatan narkotika merupakan tindakan yang melanggar hukum yang terkait dengan peredaran, produksi, distribusi, atau penggunaan narkotika yang ilegal. Narkotika adalah jenis obat-obatan atau zat-zat tertentu yang dapat menyebabkan ketergantungan dan memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Biasanya, narkotika tergolong dalam kelompok obat-obatan terlarang yang dilarang oleh undang-undang karena berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Beberapa contoh narkotika yang umum adalah kokain, heroin, ekstasi, metamfetamin, dan ganja (mariyuana).

Pengertian delik narkotika mencakup beberapa kegiatan melanggar hukum adalah sebagai berikut.

  • Penyelundupan atau peredaran. Tindakan mengimpor, mengekspor, mengedarkan, atau menyelundupkan narkotika tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
  • Produksi atau manufaktur. Tindakan memproduksi, mengolah, atau menciptakan narkotika dengan maksud untuk memasoknya ke pasar ilegal.
  • Penyalahgunaan atau pemakaian ilegal. Penggunaan narkotika tanpa izin atau dengan resep palsu, atau menggunakan narkotika secara tidak sah atau di luar pengawasan medis.
  • Pengadaan bahan atau peralatan. Usaha mendapatkan bahan atau peralatan yang digunakan dalam produksi atau manufaktur narkotika.

Tujuan penerapan hukuman delik narkotika adalah :

  • Untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan dampaknya yang merusak
  • Mencegah penyalahgunaan narkotika, dan
  • Mengurangi peredaran narkotika di pasar gelap.

Selain itu, pendekatan kesehatan dan edukasi juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika dan membantu mereka yang terjerat dalam penggunaan narkotika untuk mendapatkan bantuan dan rehabilitasi yang diperlukan.

9. Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang No. 31 Tahun 1999)

Delik korupsi merujuk pada tindakan melanggar hukum di mana pejabat publik atau pihak swasta yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab atas keuangan, kebijakan, atau sumber daya publik menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan pribadi lainnya.

Korupsi melibatkan penyalahgunaan kepercayaan dan pelanggaran terhadap integritas dan etika dalam pelayanan publik atau bisnis. Tindakan korupsi dapat mencakup berbagai bentuk, adalah sebagai berikut,

  • Suap. Pemberian atau penerimaan hadiah, uang, atau hadiah lainnya untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publik atau pihak swasta guna kepentingan pribadi atau perusahaan.
  • Pemerasan. Memaksa atau mengancam pejabat atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk menghindari sanksi atau tindakan hukum yang seharusnya mereka terima.
  • Nepotisme. Memberikan keuntungan atau kesempatan pekerjaan atau kontrak bisnis kepada keluarga atau teman tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kemampuan yang sesuai.
  • Penyimpangan dana publik. Penyalahgunaan atau penggelapan dana publik untuk kepentingan pribadi atau untuk proyek-proyek yang tidak sah atau tidak bermanfaat.
  • Penyuapan dalam sektor swasta: Pemberian atau penerimaan suap atau hadiah ilegal dalam konteks bisnis atau perusahaan swasta.

Korupsi merugikan masyarakat secara menyeluruh dengan mengganggu pelayanan publik yang efektif, mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah atau institusi, menghambat pembangunan ekonomi dan sosial, serta menyebabkan ketidakadilan dan kesenjangan dalam masyarakat.

10. Penganiayaan terhadap Hewan (Pasal 302-310 KUHP)

Delik penganiayaan terhadap hewan merujuk pada tindakan melanggar hukum di mana seseorang dengan sengaja menyebabkan penderitaan, cedera fisik, atau kematian pada hewan tanpa alasan yang sah atau untuk kepuasan atau kesenangan pribadi.

Tindakan tersebut mencakup perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau penelantaran terhadap hewan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik atau psikologis yang tidak perlu. Tindakan penganiayaan terhadap hewan dapat mencakup beberapa bentuk, adalah sebagai berikut.

  • Kekerasan fisik. Melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap hewan, seperti pemukulan, penendangan, atau perlakuan kasar lainnya.
  • Penelantaran. Tidak memberikan perawatan atau pemenuhan kebutuhan dasar hewan, seperti makanan, air, tempat tinggal, dan perawatan medis yang diperlukan.
  • Pencabutan hak hidup. Membunuh atau menyakiti hewan secara tidak manusiawi tanpa alasan yang sah, atau dengan cara yang menyebabkan penderitaan yang berlebihan.
  • Perlakuan kejam. Melakukan perlakuan atau tindakan lain yang menyebabkan penderitaan fisik atau psikologis yang tidak perlu pada hewan.

Tindakan penganiayaan terhadap hewan bukan saja menyakiti hewan itu sendiri, tetapi juga mencerminkan kurangnya empati dan rasa tanggung jawab terhadap makhluk hidup lainnya. Banyak negara telah menerapkan undang-undang perlindungan hewan.

Perlindungan tersebut memberikan sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan, termasuk pidana penjara dan denda. Selain itu, upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan hewan dan mendukung kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak hewan menjadi penting dalam menghentikan perilaku penganiayaan terhadap hewan.

Contoh Kasus Delik yang Terjadi di Indonesia

Berikut adalah beberapa contoh kasus delik yang pernah terjadi di Indonesia.

1. Pencemaran Nama Baik

Seseorang menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau fitnah tentang seseorang dengan tujuan merusak reputasinya. Contoh kasus pencemaran nama baik adalah ketika seseorang menyebarkan kabar palsu atau menghina orang lain di media sosial.

2. Pencemaran Lingkungan

Seseorang atau perusahaan melakukan tindakan yang merusak atau mencemarkan lingkungan, seperti pembuangan limbah industri yang tidak terkendali atau penggundulan hutan secara ilegal. Contoh kasus pencemaran lingkungan adalah pembuangan limbah industri ke sungai yang menyebabkan kerusakan ekosistem air dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

3. Penganiayaan

Melakukan kekerasan fisik atau mengancam kekerasan terhadap orang lain yang menyebabkan luka atau rasa sakit. Contoh kasus penganiayaan adalah pengeroyokan atau pemukulan terhadap seseorang yang mengakibatkan cedera atau luka-luka.

4. Pencurian

Seseorang mengambil atau menguasai harta benda orang lain tanpa izin atau tanpa hak. Contoh kasus pencurian adalah pencurian kendaraan bermotor, pencurian di dalam rumah, atau pencurian dalam bentuk lainnya.

5. Wanprestasi

Perusahaan atau seseorang yang gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu kontrak. Contoh kasus wanprestasi adalah ketika seseorang tidak membayar utang yang telah jatuh tempo atau ketika perusahaan tidak memenuhi kualitas atau jumlah produk yang telah disepakati dalam kontrak.

6. Pemalsuan Dokumen

Ketika oknum membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen palsu dengan tujuan menipu orang lain. Contoh kasus pemalsuan dokumen adalah pemalsuan tanda tangan, pemalsuan dokumen identitas, atau pemalsuan surat-surat penting.

7. Penipuan

Seseorang dengan sengaja menipu orang lain dengan menggunakan tipu muslihat, pengelabuan, atau informasi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan orang lain. Contoh kasus penipuan adalah penipuan investasi, penipuan penjualan online, atau penipuan lewat telepon.

8. Pembunuhan

Seseorang dengan sengaja membunuh orang lain. Contoh kasus pembunuhan adalah kasus pembunuhan premeditasi atau pembunuhan akibat perkelahian.

9. Penggelapan

Seseorang yang menyembunyikan, menyimpan, atau menggunakan harta benda orang lain yang seharusnya diserahkan kepada pemiliknya. Contoh kasus penggelapan adalah ketika seseorang menjual barang yang dipercayakan kepadanya tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya.

Perhatian dan penegakan hukum yang tepat diperlukan untuk mencegah dan menangani kejahatan dalam masyarakat serta sistem hukum yang efektif harus berfokus pada keseimbangan antara hukuman dan rehabilitasi.

Selain memberlakukan hukuman, penting untuk menyediakan program rehabilitasi yang tepat agar pelaku dapat memperbaiki perilaku pelaku dan mencegah kejahatan berulang di masa depan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn