Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti berasal dari bahasa Yunani, yaitu amnestia yang secara harfiah artinya melupakan. Amnesti merupakan tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan ataupun belum dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang. Amnesti terbagi menjadi dua, yaitu amnesti hukum dan amnesti pajak
Amnesti dalam hukum memiliki karakteristik khas yaitu berlaku surut atau retroactibe yang hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan. Amnesti ini adalah hukum yang berdiri sendiri sehingga digunakan secara terbatas. Biasanya amnesti hukum diberikan oleh badan hukum tinggi negara seperti badan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Sedangkan amnesti pajak atau biasa disebut tax amnesty berdasarkan uu No 11 tahun 2016, amnesti pajak adalah penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam perpajakan dengan cara mengeluarkan harta dan membayar uang tebusan.
Dengan kata lain amnesti merupakan pengampunan pajak yang menghapus pajak terutang tanpa adanya sanksi berupa denda administrasi perpajakan dan saksi pidana. Jenis pajak yang mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty yaitu kewajiban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak penghasilan, dan pajak penjualan terhadap barang-barang mewah.
Syarat untuk pengajuan amnesti diantaranya adalah :
1. Amnesti Presiden atau Hukum
Amnesti hukum merupakan salah satu hak presiden dalam lingkup yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. Syarat pengajuan amnesti yang dapat diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan Ham, yang diatur sesuai pasal 1 undang-undang darurat republik Indonesia nomor 11 tahun 1954.
Sebelum amandemen undang-undang dasar 1945, amnesti merupakan salah satu hak absolut presiden di samping grasi, abolisi dan rehabilitasi. Tetapo setelah amandemen 1945, syarat pengajuan amnesti yaitu presiden harus mendapatkan pertimbangan dari MA atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah oleh presiden.
Namun, tidak semua hukuman pidana dapat diberikan amnesti, seperti hukum internasional. Mengenai hak asasi manusia dan humaniter yang melarang adanya pemberian amnesti terhadap kasus kejahatan internasional.
Contohnya genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak hanya itu, kejahatan penyiksaan, eksekusi ekstrayudisial, pemerkosaan, dan penghilangan paksa juga tidak diperbolehkan untuk mendapatkan amnesti.
2. Amnesti Pajak atau Tax Amnesty
Sedangkan untuk syarat pengajuan amnesti pajak atau tax amnesty yaitu:
Cara kerja amnesti pada umumnya yaitu dengan cara menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap penerima amnesti, sehingga kesalahan dari seseorang atau sekelompok orang yang berikan amnesti juga hilang.
Untuk amnesti Presiden atau hukum yang diberikan presiden cara kerjanya yaitu harus dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Sedangkan cara kerja dari Amnesti Pajak, yaitu:
Pada kasus Baiq Nuril Maknun yang merupakan seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2019, presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, seorang terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik atau UU ITE.
Kasus ini dimulai pada tahun 2012, dimana Nuril menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan kepala sekolahnya, Muslim, yang menceritakan pengalaman seksual kepada seorang perempuan, yang Nuril juga mengenal perempuan tersebut. Nuril yang merasa tindakan Muslim merupakan pelecehan dan berinisiatif merekam serta menyebarkannya.
Hal tersebut membuat Nuril di pecat dan dilaporkan oleh Muslim dengan pasal 22 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Nuril bersalah dan dihukum penjara selama 6 bulan serta denda Rp.500 juta subsider kurungan 3 bulan. Pada tahun 2019, Nuril sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dan akhirnya Nuril dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden. Pada 29 juli 2019, atas pertimbangan dari DPR, akhirnya presiden menandatangani keputusan presiden sebagai tanda pemberian amnesti kepada Nuril. Dengan amnesti tersebut, maka Nuril yang divonis oleh Mahkamah agung melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, terbebas dari jerat hukum.
Pak Wasno memiliki rumah dan rekening selama tahun 2016-2020, tetapi belum diungkapkan dalam SPT 2020. Semua lokasi rumahnya ada di Indonesia, rumah pak Wasno bernilai Rp.30 Miliar dan rekeningnya di bank bernilai Rp.10 miliar.
Pak Wasno ingin mengajukan amnesti atau melaporkan kekayaan rumahnya agar terhindar dari sanksi administrasi dalam program pengungkapan sukarela dengan perhitungan kebijakan II. Pak Wasno mendeklarasikan rekeningnya untuk dibelikan SBN.
Jadi tarif PPh final yang dikenakan kepada Pak Wasno yaitu 12%. Dan Kewajiban pajak pak Wasno yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp.1,2 Miliar. Tidak hanya itu, pak Wasno juga dapat menyelesaikan urusan rumah dengan tarif PPh final 14%. Maka kewajiban pak Wasno atas rumahnya sebesar Rp4,2 Miliar.