Asuransi Syariah: Pengertian, Manfaat, Jenis, Dan Akadnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Asuransi menjadi salah satu bagian perencanaan keuangan yang dilakukan oleh dua pihak yakni perusahan penyedia layanan asuransi dan pemegang polis. Saat ini telah banyak perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi berbasis syariah atau dikenal dengan sebutan asuransi syariah.

Peminatnya juga tidak sedikit. Asuransi ini dapat memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang dengan produk asuransi halal dan tentunya berdasarkan syariah Islam. Lalu apa sebenarnya asuransi syariah ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari disimak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah merupakan bentuk usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong antara para pemegang polis dengan melakukan pengumpulan dan pengelolaan dana terbaru, memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dengan akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah juga dapat diartikan sebagai sebuah usaha untuk saling tolong menolong dan melindungi antara sejumlah orang, hal ini dilakukan melalui investasi dengan bentuk aset yang memberikan pola pengembalian dalam menghadapi resiko tertentu melalui akad berdasarkan prinsip syariah.

Prinsip yang digunakan oleh asuransi syariah berupa sharing of risk, yakni resiko dari satu orang atau pihak dibebankan oleh seluruh pihak pemegang polis. Sehingga perusahaan asuransi syariah yakni melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis.

Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah tolong menolong antar sesama pemegang polis dan perwakilan atau kerja sama pemegang polis.

Manfaat Asuransi Syariah

Adapun manfaat dari asuransi syariah antara lain:

  • Bebas Dari Riba

Salah satu manfaat yang diperoleh apabila menggunakan asuransi syariah adalah bebas dari riba. Hal ini disebabkan karena akad dalam asuransi syariah tidak menukarkan prem dalam bentuk uang, namun tolong menolong atau bergotong royong antar sesama peserta. Sehingga apabila terdapat peserta yang mengalami musibah, maka iuran para peserta yang telah terkumpul dapat digunakan untuk membantu peserta tersebut.

  • Menggunakan Prinsip Tolong Menolong

Pada asuransi konvensional, para nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi agar memperoleh ganti rugi apabila terjadi resiko yang diasuransikan. Sedangkan pada asuransi syariah setiap peserta yang membayar uang kontribusi oleh perusahaan asuransi uang yang terkumpul akan dikelola dan nantinya disalurkan kepada peserta yang sedang mengalami musibah dan membutuhkan uang.

  • Lebih Transparan Dalam Pengelolaan Dana

Manfaat lain dari asuransi syariah yakni pengelolaan dana yang dilakukan transparan dan telah ditentukan sejak awal. Nasabah pasti mengetahui ke mana saja dana iuran yang dialokasikan.

  • Nasabah Memperolah Pembagian Keuntungan Secara Adil

Pada asuransi syariah, sebagian dana yang telah terkumpul akan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi. Nantinya keuntungan yang diperoleh dari investasi akan dibagi secara adil kepada setiap nasabah.

  • Proteksi Tidak Berubah Apabila Nasabah Telat Membayar

Apabila nasabah telat melakukan pembayaran atau iuran asuransi, fungsi asuransi tetap berjalan seperti seharusnya tanpa mengurangi atau menghentikan manfaat.

  • Wakaf

Wakaf menjadi salah satu manfaat lain yang hanya ditemukan pada asuransi syariah. Wakaf di sini yakni penyerahan harta yang bertahan lama kepada penerima manfaat sebagai bentuk kebajikan.

Jenis Produk Asuransi Syariah

Setiap perusahaan asuransi syariah memiliki beragam produk yang ditawarkan untuk nasabahnya. Adapun jenis produk asuransi syariah antara lain:

Takaful Individu

Yakni merupakan produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan bersifat pribadi. Takaful individu terbagi lagi menjadi beberapa pilihan, antara lain:

  1. Takaful Dana Investasi, memberikan jaminan dan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris apabila nasabah telah meninggal dunia lebih awal.
  2. Takaful Dana Siswa, memberikan jaminan berupa dana pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
  3. Takaful Dana Haji, memberikan perlindungan berupa dana perorangan yang ingin berencana melaksanakan ibadah haji.
  4. Takaful Dana Jabatan, memberikan santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting apabila nasabah meninggal dunia lebih awal.

Takaful Kelompok

Takaful ini adalah produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat kelompok pada perusahaan. Takaful kelompok juga terbagi menjadi beberapa pilihan, yakni:

  1. Takaful Kecelakaan Siswa, yakni produk yang memberikan perlindungan pelajar dari resiko kecelakaan yang berdampak pada cacat hingga meninggal dunia.
  2. Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji, memberikan perlindungan pada karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji menggunakan dana iuran bersama dengan keberangkatan bergilir.
  3. Takaful Kecelakaan Group, memberikan perlindungan berupa santunan karyawan dalam perusahaan atau organisasi.
  4. Takaful Wisata dan Perjalanan, memberikan perlindungan kepada peserta wisata dari resiko kecelakaan yang menyebabkan cacat atau meninggal dunia.
  5. Takaful Pembiayaan, perlindungan pada pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dunia di dalam masa perjanjian.

Takaful Umum

Takaful ini memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum. Takaful umum terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. Takaful kendaraan bermotor, memberikan perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor.
  2. Takaful kebakaran, memberikan perlindungan dari kerugian yang diakibatkan oleh api.
  3. Takaful Rekayasa, memberikan proteksi terhadap kerugian terhadap pekerjaan pembangunan berupa rumah, villa, dan bangunan lainnya.
  4. Takaful rangka kapal, memberikan perlindungan terhadap kerusakan mesin dan rangka kapal yang diakibatkan oleh kecelakaan atau musibah.
  5. Takaful pengangkutan, memberikan perlindungan dari kerugian terhadap semua barang setelah dilakukan pengangkutan melalui darat, laut, dan udara.

Jenis Akad

Sebagian besar perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia menggunakan prosedur berlandaskan akad sesuai syariat Islam. Pada asuransi syariah terdapat beberapa akad yang sering digunakan antara lain:

  • Akad Tijarah

Yakni akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan asuransi bertujuan komersial.

  • Akad Tabarru’

Akad yang dilakukan nasabah yang akan memberikan hibah berupa premi melalui dana tabarru’ yang nantinya digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.

  • Akad Wakalah bil Ujrah

Peserta akan menyerahkan pengelolaan uang kepada perusahaan asuransi agar dana investasi dikelola dan perusahaan asuransi akan memperoleh imbalan berupa upah.

  • Akad Mudharabah

Akad yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dengan imbalan berupa hasil yang telah disepakati sebelumnya.

Mekanisme Asuransi Syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki prinsip yakni gotong royong untuk saling tolong menolong yang nantinya akan menyelesaikan masalah seorang peserta menggunakan dana sosial. Adapun mekanisme atau cara kerja dari asuransi syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional yakni:

  • Bentuk investasi berupa sistem bagi hasil yang disalurkan kepada lembaga keuangan berbasis syariah dan bukan dalam bentuk bunga.
  • Bentuk kepemilikan dana secara penuh berada pada peserta, sedangkan perusahaan hanya mengelola dengan mengedepankan transparasi.

Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk, artinya menghibahkan sebagian atau keseluruhan kontribusi yang disebut sebagai dana Tabarru yakni dana yang digunakan untuk membayar klaim apabila mengalami suatu hal pada peserta atau nasabah.

Nah itulah tadi beberapa informasi mengenai asuransi syariah yang ada di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn