6 Bentuk Perusahaan Di Indonesia

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di Indonesia, ada berbagai macam bentuk bisnis yang umum. Tentu saja, ketika Anda melamar pekerjaan, Anda akan mencari klasifikasi perusahaan, dari sistem bisnisnya hingga sistem dan bentuk kerjanya. Untuk memberi tahu Anda lebih banyak tentang perusahaan,  disini akan menjelaskan di sini apa arti  perusahaan dan berbagai  bentuknya.

Apa Itu Perusahaan?

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita bicara dulu tentang arti perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi bisnis, baik komersial maupun industri, yang dijalankan oleh suatu perkumpulan dan sekelompok orang untuk bekerja sama menuju suatu tujuan bersama.

Biasanya, sebuah perusahaan akan memproduksi produk yang kemudian akan dipasarkan ke publik untuk merangsang kegiatan ekonomi. Nah, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing, baik mengenai pengelolaan karyawan maupun tujuan bisnisnya.

Dalam menjalankan bisnis, bisnis sudah memiliki catatan administrasi yang lengkap dan rencana yang dirancang dengan baik. Sampai saat ini sudah banyak perusahaan yang didirikan di Indonesia, baik yang diasuransikan oleh badan hukum maupun tidak.

Bentuk Perusahaan

1. PT (Perseroan Terbatas)

Sebagian besar dari Anda mungkin tidak asing dengan bentuk perusahaan ini. Perusahaan yang sudah berstatus PT (Perseroan Terbatas) umumnya dianggap perusahaan besar.

Istilah itu sendiri mengacu pada badan komersial yang dilindungi hukum yang modalnya terdiri dari saham. PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum bisnis yang memungkinkan investor asing untuk melakukan bisnis di sana.

Perusahaan yang telah masuk kategori PT akan beroperasi berdasarkan hukum komersial di Indonesia. Saat ini, ada berbagai jenis PT di Indonesia, yaitu perusahaan negara, swasta, perorangan, dalam negeri, asing dan publik atau publik.

  • PT Terbuka

PT dengan gaya terbuka cenderung memberikan tindakan kepada publik. Dengan demikian, jual beli saham jenis PT ini cukup mudah. Memang, tidak jarang perusahaan publik menawarkan kepemilikan sebagian saham kepada investor.

  • PT Tertutup

Berbeda dengan PT terbuka, bentuk perusahaan PT  ini membatasi penjualan saham hanya kepada individu atau kelompok tertentu. Biasanya, PT tertutup hanya dimiliki oleh keluarga atau kelompok tertentu, sehingga tidak dipublikasikan, termasuk penawaran saham.

  • PT Perseorangan

PT Perseorangan adalah jenis PT yang sahamnya dikeluarkan dan dimiliki oleh satu orang. Pemilik saham biasanya adalah direktur perusahaan, yang memiliki kekuasaan eksklusif dalam struktur perusahaan.

  • PT Domestik

Seperti namanya, PT Domestik adalah perusahaan yang didirikan di dalam negeri dan tunduk pada peraturan di Indonesia.

  • PT Asing

PT Asing Berbeda dengan PT nasional, PT asing adalah perusahaan yang didirikan di luar negeri dan tunduk pada peraturan yang berlaku di dalam negeri. Misalnya, ada PT luar negeri yang dibangun di Indonesia. Oleh karena itu, PT  harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

  • PT Umum atau PT Publik

Pada dasarnya jenis PT ini mirip dengan PT Terbuka, menawarkan saham kepada siapa saja. Saham kelas PT ini juga diperdagangkan secara publik.

2. CV (Commanditaire Vennotschap)

Sponsor Vennotschap berarti kemitraan terbatas. Menurut Pemerintah Bisnis Belanda, CV mencakup setidaknya  dua orang yang mempercayakan uang atau properti kepada satu atau lebih orang yang menjalankan bisnis.

Berbeda dengan PT, bentuk korporasi ini belum berbadan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 19 KUHP, yang menyatakan bahwa persekutuan komanditer  bertanggung jawab secara pribadi atas segala kegiatannya.

Untuk membuat pembuatan CV, dokumen-dokumen berikut diperlukan:

  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Kuasa Peradilan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Surat Tanda Daftar Perusahaan)

3 . UD (Usaha Dagang)

Bentuk perusahaan ini tentunya lebih sederhana dibandingkan dengan PT. Dilansir dari Hukum Online, UD merupakan jenis badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Hal ini berbeda dengan PT yang harus memiliki minimal dua pemegang saham.

Seperti CV, UD juga bukan badan hukum. Untuk mendirikan UD, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi:

  • izin pendaftaran usaha
  • permohonan NPWP (nomor pokok wajib pajak)
  • SIUP (surat izin usaha)
  • TDP (surat tanda daftar perusahaan)

4. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggota saling bekerjasama dalam kegiatan ekonomi. Dalam koperasi, anggotanya bersifat sukarela tanpa ada batasan.

Nilai-nilai yang dipertahankan oleh anggota yang mendasari kegiatan koperasi adalah kekerabatan, gotong royong, tanggung jawab, demokrasi, keadilan, dll.

Pasal 3 UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, koperasi juga berperan serta dalam pembangunan ekonomi nasional.

5. Firma

Seperti halnya UD dan CV, perusahaan tidak berbadan hukum seperti PT. Bentuk perusahaan ini cukup sederhana dalam konstitusinya. Setidaknya dua orang atau lebih diperlukan untuk menjalankan entitas bisnis ini dengan nama yang sama.

Setiap anggota bertanggung jawab penuh atas bisnis tersebut. Jadi, jika suatu saat perusahaan bangkrut dan memiliki hutang yang besar, para anggota mau tidak mau  harus menanggungnya.

6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pada dasarnya BUMN adalah badan usaha yang melayani kepentingan  umum dan berada di bawah pengawasan langsung  pemerintah. Modal usaha juga berasal dari pemerintah. Selain Badan Usaha Milik Negara, terdapat pula BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah daerah.

Inilah penjelasan singkat tentang berbagai jenis perusahaan yang harus Anda ketahui.

fbWhatsappTwitterLinkedIn