Daftar isi
- 1. Pembayaran
- 2. Novasi
- 3. Kompensasi
- 4. Konfusio (Percampuran Utang)
- 5. Pembebasan Utang
- 6. Pembatalan/Kebatalan Kontrak
- 7. Berlakunya Syarat Batal
- 8. Jangka Waktu Kontrak yang Telah Berakhir
- 9. Dilaksanakan Objek Perjanjian
- 10. Kesepakatan Kedua Belah Pihak
- 11. Pemutusan Kontrak Secara Sepihak
- 12. Putusan Pengadilan
Kontrak merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih yang disepakati bersama. Berakhirnya suatu kontrak dapat digolongkan ke dalam 12 macam, yaitu:
1. Pembayaran
Berakhirnya kontrak dikarenakan adanya pembayaran diatur dalam pasal 1382 sampai 1403 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat dua pengertian dari pembayaran, yaitu secara sempit dan yuridis teknis.
Pembayaran dalam arti sempit dapat diartikan sebagai pelunasan utang oleh debitur kepada si kreditur baik berupa uang maupun barang.
Sementara pembayaran dalam arti yuridis teknis adalah bahwa pembayaran tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang atau barang tetapi dapat berupa jasa.
2. Novasi
Novasi dapat diartikan sebagai karena suatu perjanjian dihapuskan maka seketika itu timbullah sebuah perjanjian yang baru.
Novasi diatur dalam pasal 1413 sampai 1424 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun unsur-unsur novasi, antara lain:
- Adanya perjanjian baru
- Adanya subjek baru
- Adanya prestasi
- Adanya hak dan kewajiban
Adapun akibat yang ditimbulkan karena adanya novasi adalah debitur lama akan dibebaskan oleh si kreditur dari kewajibannya, dimana si kreditur juga tidak akan dapat meminta pembayaran kepada debitur lama sekalipun jatuh pailit.
3. Kompensasi
Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.
Kompensasi diatur dalam pasal 1425 sampai 1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun syarat terjadinya kompensasi adalah:
- Keduanya berpokok pada sejumlah uang
- Berpokok pada jumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama
- Keduanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika
4. Konfusio (Percampuran Utang)
Pencampuran utang adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Percampuran utang diatur dalam pasal 1436 sampai 1437 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada umumnya, percampuran utang terjadi pada bentuk-bentuk debitur menjadi ahli waris dari kreditur.
5. Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah suatu pernyataan sepihak dari si kreditur kepada si debitur bahwa si debitur telah dibebaskan dari segala utangnya.
Pembebasan utang diatur dalam pasal 1438 sampai 1443 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ada dua cara terjadinya pembebasan utang, yaitu secara cuma-cuma dan prestasi dari pihak debitur.
6. Pembatalan/Kebatalan Kontrak
Kebatalan kontrak diatur dalam pasal 1446 sampai 1456 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ada tiga penyebab batalnya suatu kontrak, diantaranya:
- Perjanjian dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa dan di bawah pengampuan
- Tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang diatur dalam undang-undang
- Adanya cacat kehendak
7. Berlakunya Syarat Batal
Syarat batal diatur dalam pasal 1256 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu ke dalam keadaan semula menjadi seolah-olah tidak ada perjanjian.
8. Jangka Waktu Kontrak yang Telah Berakhir
Setiap kontrak pasti memiliki jangka waktu dan tanggal berakhirnya baik kontrak yang dibuat di bawah tangan maupun yang dibuat di muka pejabat yang berwenang. Periode berapa lama kontrak tersebut adalah tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak.
9. Dilaksanakan Objek Perjanjian
Pada dasarnya objek perjanjian adalah sama dengan prestasi. Dengan dilaksanakannya suatu prestasi maka menyebabkan suatu perjanjian itu telah berakhir.
10. Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Kesepakatan kedua belah pihak merupakan salah satu cara berakhirnya kontrak, di mana kedua belah pihak telah sepakat untuk menghentikan kontrak yang telah ditutup antara keduanya.
11. Pemutusan Kontrak Secara Sepihak
Pemutusan kontrak secara sepihak merupakan salah satu cara mengakhiri suatu kontrak. Artinya pihak kreditur menghentikan suatu kontrak yang dibuat dengan si debitur walaupun jangka waktunya belum berakhir. Hal ini bisa saja disebabkan karena salah satu pihak telah lalai.
12. Putusan Pengadilan
Penyelesaian sengketa dalam bidang kontrak dapat ditempuh melalui dua cara , yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Apabila cara penyelesaian di luar pengadilan tidak mendapat kesimpulan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di tempat kontrak atau objek berada.