Hukum adalah bagian dari masyarakat di negara dan di wilayah manapun di bumi ini. Hukum terbentuk sebagai penjamin keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat sehingga setidaknya dapat terwujud keteraturan walaupun tidak sepenuhnya bisa sempurna.
Hukum tercipta selama ada masyarakat di suatu wilayah, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Fungsinya adalah sebagai penjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan menciptakan keadilan bagi individu maupun kelompok yang terlibat atau bersangkutan.
Hukum akan selalu dipengaruhi oleh dinamika masyarakat dan tujuan keberadaan hukum adalah untuk mengubah kondisi, situasi, maupun perilaku dari masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, hukum berpotensi untuk terus berkembang seiring waktu, sama halnya dengan masyarakat yang terus berubah dan berkembang.
Dari cara pandangan sosiologis terhadap hukum, sisi perilaku masyarakat adalah yang paling difokuskan. Hukum ada dalam kehidupan sosial untuk mengatur tingkah laku manusia serta menjelaskan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh atau dilarang.
Bila melihat dari sudut pandang sosiologis, hukum dalam masyarakat tidak dilihat dari sisi norma. Sementara itu, di negara kita maupun di sejumlah negara lain hukum yang berlaku adalah yang berdasarkan dengan undang-undang dan bersifat normatif.
Padahal, hukum juga harus dilihat dari sisi adil tidaknya bagi masyarakat yang bersangkutan menurut kenyataan sosial yang terjadi. Secara sosiologis, pandangan terhadap hukum lebih kepada alasan-alasan mengapa individu/kelompok mematuhi hukum, tidak mematuhi hukum, dan berbagai faktor yang berpengaruh atas kepatuhan dan ketidakpatuhan tersebut.
Dampak Cara Pandangan Sosiologi Terhadap Hukum
Dari pendekatan dan cara pandangan sosiologi terhadap hukum, terdapat beberapa dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat, yakni antara lain :
- Masyarakat tidak sekadar mengetahui tapi juga memahami hukum positif (hukum yang terbentuk dari serangkaian asas dan norma hukum dan sedang berlaku di negara atau wilayah tempat kita tinggal) yang sedang berkembang, baik itu tertulis maupun tidak tertulis. Contoh dari perkembangan hukum positif yang dimaksud adalah Undang-Undang, KUHP, serta KUHPerdata.
- Masyarakat memelajari deskripsi sekaligus praktek hukum yang berlaku.
- Masyarakat memiliki kemampuan untuk mengklasifikasikan berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat serta hubungannya dengan hukum yang berlaku di wilayah atau masyarakat tersebut.
- Masyarakat memiliki kemampuan untuk menciptakan sekaligus menganalisa fenomena hukum yang terjadi di tengah masyarakat serta penerapan hukum tersebut dalam realita sosial.
- Masyarakat mampu mengukur seberapa efektif hukum positif yang ditegakkan dalam masyarakat.
Konsekuensi Cara Pandangan Sosiologis Terhadap Hukum
Cara pandangan sosiologis terhadap hukum tidak secara normatif, maka beberapa konsekuensi yang memungkinkan terjadi adalah :
- Sifat putusan yang kompromistis. Putusan hukum pada dasarnya selalu bersifat tegas, namun ketika hukum dipandang secara sosiologis, maka putusan cenderung merupakan hasil dari kompromi.
- Sifat putusan yang terlalu melihat jauh ke depan. Putusan hukum pada dasarnya mengutamakan apa yang sudah terjadi dan apa yang tengah terjadi, sementara itu putusan dari pandangan sosiologis terhadap hukum sebuah putusan akan terlalu melihat ke depan.
- Sifat hukum bebas nilai. Hukum yang dilihat dan diterapkan secara normatif akan selalu mempertimbangkan apa yang baik dan buruk, sah dan tidak sah, benar dan salah. Namun karena pandangan sosiologis terhadap hukum berfokus pada sisi perilaku masyarakat, hal ini dianggap sebagai sifat bebas nilai dari sosiologi hukum.
- Ketidakvalidan konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum tidak secara nyata terjadi namun anggapannya tetap valid, sementara dari pandangan sosiologis hipotesis konsekuensi hukum tidak dianggap penar karena akibat yang dituju tidak terjadi.