5 Tahapan Menjadi Advokat yang Perlu dijalani

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Advokat atau yang lebih dikenal sebagai bagai pengecara, menurut KBBI merupakan seorang ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.

Di negara mana pun, dan tingkat masyarakat mana pun, advokat merupakan profesi yang dipandang tinggi. Tak hanya karena gaji yang besar, namun juga karena proses yang harus dilalui sulit. Bahkan untuk masuk fakultas hukum pun bukanlah perkara mudah.

Lantas, selain masuk fakultas hukum, apa sajakah yang harus dilkukan untuk menjadi advokat? Berikut adalah tahap-tahap yang harus dilalui.

1. Sarjana Hukum

Seperti yang sudah disinggung di atas. Langkah pertama untuk meraih impian menjadi advokat adalah masuk ke fakultas hukum dan meraih gelas sarjana hukum.

Di dalam fakultas hukum sendiri, ada beberapa sub prodi yang bisa dipilih mahasiswa hukum. Seperti hukum pidana, perdata, tata negara, serta banyak lagi. Dan seorang mahasiswa hukum dibebaskan untuk memilih sub prodi apapun.

2. Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, tahap berikutnya yang harus dilalui seseorang yang ingin menjadi advokat ialah mengambil PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).

PKPA ini biasanya diselenggarakan selama dua bulan atau lebih. Dan diselenggarakan oleh badan hukum atau universitas itu sendiri. Yang terpenting, pihak penyelenggara haruslah berkerja sama dengan organisasi advokat yang sah seperti PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) serta mematuhi ketentuan perundang-undangan.

3. Ujian Advokat

Tapi ini barangkali merupakan tahap tersulit untuk menjadi advokat; mengikuti ujian advokad. Terlebih lagi, ujian ini disebut sangat sulit. Dan peserta diharapkan mampu menyelesaikan soal-soal yang diberikan dengan baik agar dapat lulus ujian.

4. Magang

Usai lulus dari ujian advokat, langkah selanjutnya adalah mengikuti program magang di suatu kantor advokat, minimal dua tahun lamanya.

Dan selama periode magang, seorang calon advokat harus membuat empat laporan penyelesaian kasus pidana serta enam penyelesaian kasus perdata.

5. Sumpah

Begitu menyelesaikan semua tahap sebelumnya dengan baik dan berhasil, tahap terakhir agar resmi menjadi advokat ialah melakukan pengambilan sumpah advokat di sebuah organisasi advokat berdasarkan domisili.

fbWhatsappTwitterLinkedIn