Daftar isi
Apa yang pertama kalian pikirkan ketika mendengarkan istilah bisnis syariah? Sebagian besar mungkin akan langsung berpikir bahwa istilah tersebut berhubungan dengan agama islam. Berikut ini adalah penjelasannya!
Bisnis syariah merupakan sebuah istilah yang mendefinisikan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dengan dasar landasan hukum syariah islam. Kata syariah sendiri didefinisikan sebagai ketentuan atau ketetapan yang telah diatur dalam agama islam.
Dalam konsep bisnis syariah, hal-hal yang diatur tidak hanya berfokus pada kegiatan jual belinya saja. Akan tetapi juga memperhatikan aspek-aspek lain yang sejalan dengan prinsip agama islam, mulai dari kehalalan suatu produk, akhlak berdagang, jenis barang yang diperjual belikan, akad jual beli, serta ibadah muamalah dalam berwirausaha.
Pada dasarnya, pelaksanaan kegiatan bisnis syariah dan bisnis konvesional tidak jauh berbeda. Hanya saja, pada bisnis syariah harus ada panduan serta batasan yang ditetapkan sesuai dengan syariah islam.
Bisnis konvensional biasanya hanya berfokus dan berorientasi pada keuntungan maksimal. Sedangkan pada bisnis syariah, ada berbagai macam aspek lain yang diperhitungkan, misalnya aspek kebermanfaatan dan aturan agama. Jadi, bisnis syariah dilaksanakan tidak hanya berfokus pada keuntungan belaka.
Selain itu, biasanya transaksi pada bisnis syariah sangat memperhatikan konsep halal dan haram dari berbagai aspek. Mulai dari produk yang dijual, transaksi, pemasaran, sampai akad jual beli. Hal ini dilakukan karena konsep bisnis syariah sendiri bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi juga sebagai sarana ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bisnis syariah memiliki landasan hukum yang tidak berdasar pada aspek dunia seperti kuantitas, kualitas, sampai profit. Bisnis syariah memiliki hukum yang berfokus pada halal atau haramnya suatu kegiatan berbisnis.
Konsep halal dan haram yang mendasari kegiatan bisnis syariah ini meliputi banyak hal, mulai dari perjanjian bisnis, proses transaksi, pemanfaatan sumber daya, serta masih banyak lagi.
Hukum bisnis syariah ditetapkan sesuai dengan batasan yang telah diatur dalam syariah islam. Sebuah transaksi atau kegiatan bisnis bisa dikatakan halal ketika masih sejalan dengan aturan syariah islam. Sedangkan bisnis yang dikatakan haram adalah ketika itu sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam syariah islam.
Ada beberapa ciri yang menandakan sebuah kegiatan bisnis bisa dikatakan syariah atau tidak. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:
1. Terdapat Akad
Ciri pertama yang dijadikan sebagai tanda dan paling mendasar dalam bisnis syariah adalah adanya akad dalam jual beli. Akad yang dimaksud di sini adalah kesepakatan yang terjadi antara dua pihak atau lebih, di mana setiap piham melakukannya secara sadar tanpa pengaruh dari siapapun.
Sebuah transaksi bisnis bisa menjadi haram ketika tidak ada akad atau kesepakatan jelas yang terjadi antara keduanya.
Misalnya, dalam dunia perbankan syariah, ada sebuah akad yang terjadi yaitu adalah konsep bagi hasil sebagai pengganti istilah bunga. Walaupun keduanya memiliki konsep yang hampir mirip, tetapi akad atau kesepakatan yang terjadi di awal menjadi pembeda.
2. Halal
Seperti yang telah dijelaskan di awal, perbedaan dari bisnis syariah dengan konvensional berkaitan dengan hukum islam yang mengikat. Sebuah bisnis bisa dikatakan syariah ketika kegiatan itu memperhatikan halal atau tidaknya proses yang berlangsung, baik itu jual beli dan sebagainya.
Dalam kegiatan bisnis syariah, produk yang diperjualbelikan tidak boleh memiliki kandungan haram sesuai yang diatur dalam hukum silam. Selain itu, proses dari transaksi barang tersebut juga harus dilakukan secara halal serta baik dan benar.
3. Tidak Mengandung Ghahar, Maysir, dan RIba
Ciri selanjutnya dari bisnis syariah adalah praktiknya yang tidak mengandung unsur ghahar atau ketidakjelasan, maysir atau perjudian, serta riba atau bunga.
Ketika suatu kegiatan bisnis mengandung salah satu atau lebih dari tiga hal tersebut, bisa dipastikan bahwa itu bukanlah bisnis syariah.
Ada beberapa prinsip yang mendasari dalam pelaksanaan kegiatan bisnis syariah, berikut ini adalah diantaranya:
1. Prinsip Murabahah
Prinsip ini memiliki arti bahwa setiap akad jual beli yang dilakukan dalam kegiatan jual beli harus jelas, detail, dan terperinci antara pihak penjual dan pembeli.
2. Prinsip Salam
Prinsip salam memiliki arti bahwa setiap jual beli yang terjadi dalam transaksi bisnis dilakukan dengan cara memesan. Pembeli melakukan pemesanan dengan syarat dan menyetorkan uang muka atau pelunasan di awal, baru produk akan diberikan sesuai kesepakatan.
3. Prinsip Istishna
Hampir sama dengan prinsip salam, tetapi pembeli tidak harus menyetorkan uang muka atau pelunasan di awal. Akan tetapi, syarat produk dan kesepatakan sudah ditentukan di awal.
4. Prinsip Musyarakah
Prinsip Musyarakah merupakan akad yang terjadi untuk mendirikan suatu bisnis dan mengelola bersama. Keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan di awal.
5. Prinsip Mudharabah
Hampir mirip dengan Musyarakah, perbedaannya adalah prinsip ini merupakan akad yang terjadi antara hubungan kerjasama di mana ada pembagian peran sebagai pemilik modal dan pengelola modal.
Ada berbagai macam bentuk bisnis halal yang bisa ditemukan di indonesia, berikut ini adalah beberapa diantaranya: