Daftar isi
Dalam dunia kerja, karyawan sangat mengharapkan umpan balik positif dari lingkungan kerjanya, baik dari rekan sejawat dan terutama dari pimpinan perusahaan. Saat kinerja kita ditanggapi secara positif seperti mendapatkan pujian, pengakuan dan bahkan mungkin promosi kerja hal ini akan menambah tingkat kepercayaan diri serta kepuasan karyawan.
Namun hal sebaliknya juga bisa saja terjadi, jika seorang karyawan tidak dapat memberikan kinerja terbaiknya sesuai dengan standar dan harapan perusahaan maka tidak mustahil karyawan tersebut bisa mendapatkan demosi.
Demosi adalah keputusan untuk menurunkan jabatan ataupun tingkatan dan tanggung jawab seorang karyawan ke posisi yang lebih rendah dari jabatan dan tanggung jawab sebelumnya. Hal ini bisa terjadi dalam suatu perusahaan, pemerintahan dan juga badan lain yang memiliki struktur organisasi.
Demosi biasanya juga diikuti dengan pemotongan gaji serta pengurangan fasilitas yang didapat sebelumnya. Demosi bukan hal yang langka, memang demosi tidak banyak terjadi namun tidak sedikit karyawan yang pernah mengalami demosi dalam perjalanan karirnya.
Dalam dunia kerja kata demosi terasa menakutkan, bagaimana tidak ketika mendapatkan demosi seorang karyawan diturunkan jabatannya, yang biasanya memimpin orang tiba-tiba harus berada di bawah pimpinan rekan kerjanya.
Demosi terjadi karena berbagai macam hal. Meski ada demosi yang terjadi atas permintaan pribadi karyawan, serta karena adanya restrukturisasi sistem organisasi dalam suatu perusahaan karena kondisi perusahaan yang merugi.
Namun, umumnya demosi terjadi karena hasil penilaian atas performa karyawan yang kurang baik. Dalam suatu survey yang dilakukan di Amerika Serikat, 39% demosi terjadi akibat buruknya kinerja karyawan yang bersangkutan, sedang 38% demosi terjadi akibat karyawan tersebut tidak dapat memenuhi ekspektasi yang diharapkan pada karyawan tersebut setelah mendapatkan promosi jabatan.
Penyebab lainnya antara lain merupakan upaya mendisiplinkan karyawan yang melakukan pelanggaran. Perubahan sistem perusahaan akibat penggunaan teknologi, teknik dan metode baru juga dapat mengakibatkan demosi jika karyawan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti perkembangan tersebut.
Saat ini kebanyakan perusahaan memilih untuk tidak memecat seorang karyawan jika dianggap tidak dapat memenuhi ekspektansi perusahaan dan bahkan mungkin menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Opsi demosi ini lebih banyak dipilih dengan harapan karyawan tersebut dapat memperbaiki diri dan kemudian memberikan performa terbaiknya bagi perusahaan, atau mungkin dengan demosi karyawan yang bersangkutan merasa tidak nyaman baik secara psikologis maupun ekonomi sehingga kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Keputusan perusahaan untuk mendemosi seorang karyawan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang atau tanpa alasan yang jelas hal ini dikarenakan semua karyawan dilindungi oleh Undang-undang ketenagakerjaan.
Namun bukan berarti perusahaan dilarang untuk melakukan demosi pada karyawannya. Peraturan tentang demosi terdapat pada pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK) yang berbunyi:
Selain itu terdapat juga pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-udang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi:
Dari kedua ayat tersebut, demosi diatur dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, sehingga jika terdapat pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh karyawan atau buruh serta kurangnya kompetensi serta produktivitas karyawan atau buruh perusahaan dapat melakukan penyesuaian gaji atau upah dan jabatan karyawan yang bersangkutan.
Ada dua jenis demosi yaitu:
Demosi terjadi atas inisiatif atau keinginan pribadi dari karyawan. Hal ini terjadi disaat karyawan meminta penurunan pangkat dan jabatan serta tanggung jawab yang diembannya saat ini.
Sudah barang tentu karyawan tersebut menyadari konsekuensi dari penurunan jabatan tersebut seperti penurunan gaji dan fasilitas.
Biasanya karyawan-karyawan yang meminta didemosi karena alasan-alasan seperti Kesehatan mental, mencari pengalaman baru di departemen lain dengan jabatan yang lebih rendah, atau mungkin karyawan yang bersangkutan sedang dalam proses akan berpindah ke perusahaan yang lain.
Merupakan demosi yang terjadi atas putusan perusahaan. Hal ini biasanya terjadi karena karyawan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik dalam bekerja.
Karyawan tidak dapat mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan, terjadi perampingan struktur organisasi dalam perusahaan dan yang terakhir merupakan tindakan disipliner yang diberikan kepada karyawan akibat pelanggaran yang dilakukannya.
Contoh demosi sukarela, karyawan A mendapatkan promosi jabatan, saat menduduki jabatan baru tersebut tuntutan target kerja yang jauh lebih tinggi dari jabatan sebelumnya. Jam kerjanya terasa menjadi lebih Panjang karena dia harus memberikan laporan langsung kepada atasannya yang berada di luar negri dengan zona waktu yang berbeda sehingga karyawan tersebut merasa tidak mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
Akhirnya karyawan yang bersangkutan merasa kelelahan baik psikis maupun fisik yang kemudian berdampak pada kehidupan pribadinya. Akhirnya karyawan yang bersangkutan mengajukan demosi untuk dipindahkan ke departemen lain dengan jabatan yang lebih rendah demi menjaga Kesehatan mentalnya.
Contoh demosi karyawan terpaksa, karyawan B sudah 3 tahun menduduki jabatan supervisor di perusahaannya, pada dua periode performa review perusahaan melihat bahwa kinerja yang bersangkutan kurang baik.
Meski sudah diperingatkan untuk meningkatkan kinerjanya serta tidak memperoleh bonus tahunan serta penyesuaian atau kenaikan gaji di tahun sebelumnya karyawan tersebut tetap tidak menunjukkan perubahan kinerja menjadi lebih baik.
Akhirnya perusahaan memutuskan untuk menurunkan jabatannya serta memindahkan dia ke departemen lain yang dianggap lebih sesuai dengan kemampuannya.
Demosi yang dilakukan secara sukarela umumnya membawa pengaruh yang positif bagi karyawan karena penurunan jabatan serta tanggung jawab merupakan keinginan pribadi dari karyawan tersebut.
Lain halnya dengan demosi yang dilakukan dengan terpaksa, biasanya karyawan yang mendapatkan demosi tidak jarang mengalami stres berat karena dipaksa turun dari jabatannya, misalkan sebelumnya dia menjadi atasan yang membawahi banyak karyawan kemudian jabatannya diturunkan dan menjadi karyawan biasa.
Belum lagi kondisi finansial yang berubah akibat pengurangan gaji serta fasilitas yang diperoleh karyawan tersebut. Karyawan biasanya merasa diperlakukan secara tidak adil setelah mengalami demosi, dia merasa perusahaan tidak menghargai pekerjaan dan loyalitas mereka selama ini.
Tidak jarang, hal tersebut mendorong perilaku negatif karyawan terhadap perusahaan seperti tidak bersemangat dalam bekerja, bekerja asal-asalan, dan bahkan mungkin berusaha merugikan perusahaan.
Namun ada juga karyawan yang merasa demosi ini merupakan suatu peluang baru bagi dia untuk lebih mengembangkan diri dan mendapatkan pengalaman baru untuk menunjang perkembangan pribadi serta karirnya.