Ekonomi

Deposito : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Ciri, dan Jenis

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Salah satu dunia usaha yang akan kita pelajari kali ini mengenai perbankan. Bukan hal asing lagi bagi masyarakat untuk menggunakan layanan bank demi memenuhi kebutuhannya.

Bermacam-macam produk pun ditawarkan oleh bank agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan keinginannya. Deposito merupakan satu diantara produk bank yang banyak diminati masyarakat sampai sekarang.

Namun, tahukah Anda apa itu deposito dan bagaimana mekanismenya? Mari simak dengan seksama penjelasan dibawah ini ya.

Pengertian Deposito

Pengertian Deposito Menurut KBBI

Menurut KBBI, “deposito” adalah tindakan menyimpan uang di bank atau hak atas saldo uang di bank bagi mereka yang telah menyimpannya di bank.

Pengertian Deposito Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Pasal 1

Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah.

Pengertian Deposito Secara Umum

Secara umum, deposito adalah sebuah simpanan pihak ketiga atau masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan anatara pihak bank dengan pihak ketiga tersebut dimana semakin lama jangka waktu yang dibutuhkan maka akan semakin tinggi tingkat suku bunganya.

Pengertian Deposito Menurut Para Ahli

  • Simorangkir (1985) mendefinisikan bahwa deposito adalah sejumlah uang yang disetorkan oleh seorang debitur sebagai panjang atau uang muka baik yang telah dilunasi maupun akan dibayarkan kepada kreditur melalui penyerahan barang atau menggunakan cara lain.
  • Thomas Suyatno (1989) mengartikan bahwa deposito adalah sebuah pinaman yang dilakukan seseorang kepada pihak bank yang pengambilan atau penarikannya hanya dapat pada waktu tertentu saja sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
  • Habib Nazir & Muhammad Hassanudin (2004) menjabarkan bahwa deposito adalah sebuah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian oleh pihak bank dan pihak ketiga.
  • Taswan (2008) menyatakan bahwa deposito adalah simpanan pihak ketiga yang pengambilannya hanya dilakukan diwaktu-waktu tertentu berdasarkan perjanjian dengan bank yang bersangkutan.
  • Kasmir (2012) menjelaskan bahwa deposito adalah produk yang dikeluarkan dari pihak bank untuk pihak ketiga berupa simpanandengan waktu pengambilan tertentu.

Manfaat Deposito

  • Bagi pihak bank, memberikan manfaat berupa dukungan dalam mengumpulkan dana sebagai pendanaan dan kelancaran bisnis.
  • Bagi deposan atau debitur, memberikan manfaat berupa sebuah jaminan kredit dan bantuan dalam hal keuangan dari pihak bank.
  • Bagi masyarakat, memberikan manfaat berupa bantuan kredit maupun modal untuk digunakan dalam mengembangkan usaha kecilnya sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Deposito

Fungsi Intern

Merupakan fungsi strategis sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan modal dan untuk membantu bank dalam kegiatan operasionalnya.

Sementara itu, dapat berfungsi memelihara rasio likuiditas bank serta pemenuhan modal kerja yang harus terhubung demi menjalankan tugas utama bank dalam menyalurkan dana dari masyarakat seperti kredit atau sebagai lembaga sah pemberi kredit.

Fungsi Ekstern

Merupakan fungsi yang berkaitan dengan luar bank sebgai lembaga sah yang bergerak untuk melayani dan mempermudah arus pembayaran. Disisi lain pada dunia usaha, mengharapkan bank dapat berperan untuk mendukung pembangunan nasional.

Fungsi deposito juga dapat meningkatkan pertumbunhan ekonomi serta stabilitas nasional menuju arah perkembangan ekonomi nasional hingga internasional.

Ciri-ciri Deposito

  • Setoran Minimal

Setoran minimal berjumlah lebih banyak dari pada tabungan biasa sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.

  • Jangka Waktu

Jangka waktu pengendapan ditentukan oleh nasabah atau debitur yaitu mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan tergantung kesepakatan yang kan dibuat bersama pihak bank terkait.

  • Penarikan Uang atau Pencairan Dana

Penarikan uang atau pencairan dana sesuai dengan jangka waktu yang telah dibuat dalam perjanjian dan hanya dapat diambil apabila telah jatuh tempo.

Apabila terpaksa harus melakukan penarikan uang atau pencairan dana sebelum jatuh tempo, maka pihak bank akan memberikan denda pinalti kepada nasabah atau debitur sesuai ketentuan bank terkait.

  • Besaran Bunga

Bunga lebih besar dibandingan dengan bunga tabungan biasa karena deposito memiliki risiko rendah dan masih termasuk kedalam jenis produk simpanan.

  • Risiko Rendah

Memiliki risiko rendah karena memiliki besaran bunga yang lebih besar dari pada tabungan serta tingkat jaminan keamanannya.

Macam-macam Deposito

  • Deposito Berjangka

Deposito jenis ini meruakan jenis deposito yang paling diminati oleh kalangan masyarakat. Deposito berjangka ini dikeluarkan oleh lembaga keuangan resmi atau sah dengan ketentuan waktu tertentu dalam penarikannya.

Dana yang disimpan hanya dapat dicairkan ketika telah jatuh tempo sesuai dengan nominal yang tertera pada bilyetnya.

  • Sertifikat Deposito

Deposito jenis ini berwujud dalam bentuk sertifikat. Sertifikat deposito ini tidak mencamtumkan nama nasabah atau debitur maupun lembaga tertentu, sehingga sertifikat tersebut dapat dipindah-tangankan hingga diperjual-belikan.

  • Deposito On Call

Deposito jenis ini merupakan deposito yang memiliki jangka waktu relatif singkat dengan tempo minimal 7 hari dan maksimal kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan untuk nasabah atau debitur yang akan menyimpan dalam jumlah besar.

Kelebihan & Kekurangan Deposito

Deposito memiliki kekurangan dan kekurangan, di antaranya adalah :

  • Keuntungan Deposito
    • Memiliki tingkat risiko yang rendah.
    • Tidak terikat administrasi bulanan.
    • Syarat mudah untuk dapat membuka rekening deposito.
    • Terjaminannya keamanan dana.
    • Tingkat bunga yang cukup besar.
  • Kekurangan Deposito
    • Memiliki tingkat keuntungan rendah.
    • Ikut terkena dampak inflasi.
    • Dikenai wajib membayar pajak khususnya biaya pajak penghasilan (PPh).
    • Terdapat denda pinalti apabila melanggar jangkat waktu tertentu.

Mekanisme Deposito

Dalam deposito, penarikan uang atau pencairan dana hanya dapat dilakukan waktu tertentu yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan 2 tahun.

Setiap jangka waktu telah disertai dengan suku bunga berdasarkan ketentuan pihak bank terkait. Bank terkait akan memaparkan suku bunga tersebut pada sebuah tabel tenor seperti dibawah ini:

Jangka WaktuBesaran Suku Bunga Per Tahun
Tenor 1 Bulan5,6 %
Tenor 3 Bulan5,9 %
Tenor 6 Bulan5,9 %
Tenor 1 Tahun5,9 %
Tenor 2 Tahun6,3 %

Tabel tersebut menjelaskan bahwa apabila menyimpan atau berinvestasi deposito selama 3 bulan akan mendapatkan bunga sebesar 5,9% per taun berturut-turut saat jatuh tempo atau setiap akhir bulan ketiga.

Pilihan pembayaran deposito lainnya:

  • Tahunan = setiap akhir tahun atau pencairan dana setiap 12 bulan sekali.
  • Per Semester = pencairan dana setiap 6 bulan.
  • Per Kuartal = pencairan dana setiap 4 bulan.
  • Per Bulan = pencairan dana setiap akhir bulan.
  • Per Dwi Minggu = pencairan dana setiap 2 minggu.
  • Per Minggu = pencairan dana setiap akhir minggu.

Cara Menghitung Bunga Deposito

Perhitungan bunga deposito deiperlukanuntuk mengetahui berapa keuntungan yang bisa didapat. Dikarenakan deposito memiliki jangka waktu terntu penarikan dan adanya pajak, maka dirumuskan sebagai berikut:

  • Bunga Deposito = Suku Bunga Deposito x Nominal Uang yang Disimpan/diiventasikan x jangka waktu jatuh tempo (hari per 365 atau per tahun)
  • Pajak Deposito = Tarif Pajak x Bunga Deposito
  • Pembayaran Deposito = Bunga Deposito – Pajak Deposito

Contoh:

Bapak David mendepositokan uangnya berjumlah Rp. 10.000.000,00 dalam jangka waktu 6 bulan dengan ketentuan bunga yang telah ditentukan sebesar 5% dan pajak sebesar 10%.

Bunga Deposito = 5% x Rp. 10.000.000,00 x 180/365 ( 6 bulan menjadi 6 x 30 hari = 180 hari) = Rp. 246. 575,34

Pajak Deposito = 10% x Rp. 246. 575, 34 = Rp. 24. 657,53

Pembayaran Deposito = Rp. 246. 575, 34 – Rp. 24. 657,53 = Rp. 221.918,81

Jadi, keuntungan yang akan diperoleh Bapak David sebesar Rp. 221.918,81 pada saat jatuh tempo.