Kali ini kita akan membahas mengenai etatisme, berikut pembahasannya.
Pengertian Etatisme
Secara umum etatisme adalah suatu pemahaman dalam pemikiran suatu politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan.
Biasanya etatisme yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi.
Dasar yang digunakan dalam etatisme/sosialis adalah ajaran Karl Max, dimana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak.
Pengertian etatisme menurut KKBI adalah pemahaman yang lebih mementingkan negara dari pada rakyatnya.
Contoh Etatisme
Monopoli adalah suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok ekonomi tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti system tersebut.
Contohnya PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai kewajiban untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia.
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN,
Akan tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di Indonesia.
Dampak Etatisme
Dampak Positif
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dampak Negatif
- Menurunnya tingkat sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport atau hutang luar negeri yang seharusya dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’.
- Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
- Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.