Kenali 4 Fungsi Hutan Produksi dan Jenisnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hutan merupakan sebuah bentuk habitat kehidupan berupa kawasan yang ditumbuhi oleh berbagai pepohonan dan tumbuhan lainnya yang mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas. Berdasarkan fungsinya, hutan dapat dinilai dari peranan dan manfaatnya bagi kehidupan manusia yang dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.

Hutan dengan fungsi produksi disebut dengan hutan produksi, di mana di Indonesia sendiri hutan produksi lebih didominasi oleh hutan rimba maupun hutan alam dengan seluruh kegiatan eksploitasinya yang bertujuan untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berguna untuk kepentingan produksi berbagai hasil hutan seperti kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Pengertian Hutan Produksi

Hutan produksi merupakan salah satu jenis hutan yang sering dimanfaatkan dalam produksi hasil hutan yang dihasilkan dalam bentuk kayu maupun hasil non kayu. Pemenuhan keperluan pengelolaan hutan produksi tersebut, biasa dijadikan masyarakat sebagai kebutuhan bahan baku suatu produk.

Hutan produksi tentunya mempunyai kawasan yang sangat luas dan dikelola oleh Pemda dan perusahaan swasta setempat sebagai lahan yang bisa digunakan untuk membangun kawasan tertentu dan sebagai sumber hasil hutan yang mampu untuk diperdagangkan.

Manfaat dari keberadaan hutan produksi yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki izin untuk mengelolanya yang juga berguna sebagai bahan baku industri serta untuk menghasilkan produk hasil hutan.

Produk yang dihasilkan hutan produksi dapat berupa kayu atau hasil hutan non kayu yang juga meliputi pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pengambilan hasil hutan.

Supaya penggunaannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab, maka ada sebuah sistem yang disebut Pengelolaan Hutan Produksi Lestar yang salah satu aturannya ialah pengelola hutan produksi, baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta harus memiliki izin usaha terlebih dahulu.

Fungsi Hutan Produksi

  • Menghasilkan Bahan Bakau Berupa Kayu

Kayu merupakan salah satu hasil dari fungsi hutan produksi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan seluruh bagiannya baik bagian batang, cabang, maupun ranting tumbuhan yang mengeras akibat adanya proses lignifikasi atau pengayuan secara alami tersebut sangat dibutuhkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhannya.

Kayu yang mengeras tersebut terbentuk akibat adanya akumulasi selulosa dan lignin pada bagian dinding sel berbagai jaringan pada batang pohon. Hasil hutan jenis produksi berupa kayu yaitu, seperti jati, mahoni, kamper, jabon, meranti, eboni dan lain sebagainya.

  • Menghasilkan Bahan Baku Berupa non-Kayu

Selain menghasilkan bahan baku berupa kayu, hutan produksi juga menghasilkan hasil hutan non kayu yang meliputi nabati maupun hewani serta produk turunannya kecuali kayu yang berasal dari hutan.

Hasil hutan bukan kayu merupakan sebuah sumber daya alam yang mempunyai potensi untuk dapat dikembangkan serta jumlahnya yang sangat melimpah.

Hasil hutan jenis ini biasanya diperoleh dari flora dan fauna yang hidup di dalam hutan, contohnya yaitu rotan, getah, damar, getah pinus, buah-buahan, bambu, sagu, madu, nipah, dan lain sebagainya.

  • Pemanfaatan Kawasan Hutan

Kawasan hutan yang sangat luas tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai keperluan manusia dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya yaitu seperti budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, budidaya ulat sutra, penangkaran satwa, budidaya sarang walet, budidaya pakan ternak, dan berbagai keperluan manusia lainnya yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

  • Pemanfaatan Jasa Lingkungan

Hutan produksi juga memiliki sebuah potensi yang bisa untuk memberikan jasa lingkungan yang digunakan manusia untuk menunjang aktivitas dalam mata pencahariannya, antara lain yaitu sebagai pemanfaatan aliran air, pemanfaatan sumber air, tempat wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan atau penyimpan karbon, serta masih banyak lainnya.

Tentunya semua pemanfaatan jasa lingkungan tersebut tentunya tidak dilakukan dengan merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya sebagai paru-paru dunia.

Jenis Hutan Produksi

  • Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas merupakan sebuah kawasan hutan dengan berbagai faktor yang menyelimutinya, seperti jenis tanah, kelas lereng, dan intensitas hutan yang mempunyai nilai diantara 125-174 setelah dikalikan dengan angka penimbangnya.

Hutan ini berada di luar kawasan hutan suaka alam, hutan lindung, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru yang tidak dapat dilakukan eksploitasi dalam skala yang besar atau intensitas tinggi. Hal tersebut dikarenakan, letak hutannya yang biasanya berada pada daerah pegunungan sehingga, memiliki topografi yang cenderung curam.

Jika ingin melakukan eksploitasi pada Hutan Produksi Terbatas, maka harus menerapkan sistem tebang pilih.

  • Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap adalah suatu kawasan hutan dengan faktor jenis tanah, kelas lereng, dan intensitas hutan yang memiliki skor di bawah 125 setelah dikalikan dengan angka penimbangnya dan hutan ini bukan termasuk dalam kawasan hutan suaka alam, hutan lindung, taman buru, maupun hutan pelestarian alam.

Langkah yang tepat untuk mengeksploitasi Hutan Produksi Tetap ini dapat dilakukan secara menyeluruh dengan teknik yang digunakan dapat berupa tebang habis maupun tebang pilih. Karakteristik kondisi kawasan hutan ini biasanya dapat ditandai dengan adanya topografi yang landai, rendah risiko erosi, serta hujan dengan curah yang sedikit.

  • Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)

Salah satu jenis hutan produksi lainnya yaitu Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan merupakan sebuah kawasan hutan produksi yang bersifat tidak produktif dan ada yang bersifat produktif.

Secara ruang, lahan hutan produksi ini dapat dicadangkan untuk kegiatan pembangunan di luar kehutanan yang berarti HPK mampu untuk menjadi lahan pengganti untuk tukar menukar dalam kawasan hutan. 

  • Hutan Tanaman Industri (HTI)

Hutan Tanaman Industri merupakan suatu kawasan hutan yang ada dalam hutan produksi yang dimanfaatkan untuk meningkatkan potensi serta kualitas dari hutan produksi itu sendiri, yaitu melalui cara budidaya hasil hutannya.

Hal ini dilakukan guna untuk memenuhi berbagai kebutuhan bahan industri dan beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain, persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, kegiatan panen, serta pengolahan.

  • Hutan Tanaman Rakyat

Jenis Hutan Tanaman Rakyat merupakan sebuah hutan dengan skala yang kecil dan luas areanya hanya sekitar 5-10 hektar per kepala keluarga. Pengelolaan hutan ini akan melibatkan masyarakat dengan tujuannya untuk memberikan peluang kepada masyarakat agar dapat mengantisipasi kekurangan dalam bidang industri.

Tempat yang diperbolehkan untuk tujuan penggunaan Hutan Tanaman Rakyat ini merupakan kawasan tidak produktif, seperti padang ilalang, tanah kosong, dan yang tidak memerlukan izin. Berbagai tanaman yang bisa ditanam antara lain tanaman hutan berkayu dan tanaman budidaya tahunan yang berkayu.

fbWhatsappTwitterLinkedIn