Hutan Produksi: Pengertian, Jenis, Ciri dan Contoh

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hutan merupakan suatu kawasan yang didominasi oleh berbagai jenis tumbuhan. Hutan juga dikenal sebagai tempat tinggal bagi ratusan bahkan ribuan jenis hewan.

Definisi hutan menurut Undang-undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan fungsinya hutan dibedakan menjadi 3 jenis yaitu hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Hutan konservasi memiliki fungsi sebagai pelestarian keanekaragaman hayati agar tidak punah. Hutan lindung berfungsi sebagai perlindungan terhadap alam dan lingkungan di sekitarnya. Sementara hutan produksi memiliki fungsi untuk memproduksi hasil hutan.

Pengertian Hutan Produksi

Dari total 129 juta hektar luas kawasan hutan di Indonesia, sekitar 72 juta hektar atau 57 persennya adalah hutan produksi. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan produk hasil hutan baik kayu maupun non kayu.

Hutan produksi dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berguna sebagai bahan baku industri. Ada 3 jenis hutan produksi, yaitu hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Jenis- Jenis Hutan Produksi

Menurut Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, hutan produksi dibagi ke dalam 3 jenis, yaitu

  • ‌Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan produksi terbatas atau HPT ialah hutan produksi yang tidak dapat dieksploitasi kayunya dalam intensitas tinggi. Hal ini disebabkan karena umumnya hutan ini berada pada daerah pegunungan yang kondisi topografinya curam. Eksploitasi hutan produksi terbatas hanya dapat dilakukan dengan teknik  tebang pilih.

  • ‌Hutan Produksi Tetap (HP)

Berbeda dengan hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap atau HP ialah hutan produksi bisa dieksploitasi secara menyeluruh baik dengan teknik tebang pilih maupun teknik tebang habis.

Umumnya kawasan hutan ini berupa kawasan yang topografinya landai dan tanah rendah erosi, serta memiliki curah hujan yang kecil.

  • Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)

Hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK adalah jenis hutan produksi yang dapat dicadangkan untuk digunakan dalam pembangunan diluar kehutanan.

Hutan produksi yang dapat dikonversi berada pada daerah dengan nilai kelerengan, erosi dan curah hujan dibawah 124. Kawasan hutan ini berupa kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi, permukiman, perkebunan dan pertanian.

Ciri – Ciri Hutan Produksi

Adapun ciri-ciri tertentu dari hutan produksi yang membedakannya dengan hutan lain yaitu:

  • Termasuk hutan homogen, yaitu kawasan hutan yang didalamnya hanya terdapat satu jenis tanaman atau pohon saja, contohnya pohon akasia, pohon karet maupun pohon jati
  • Hutan diperuntukkan untuk kebutuhan konsumtif
  • Areal hutan yang digunakan relatif luas untuk memenuhi kebutuhan hasil hutan bagi masyarakat
  • Dimiliki dan dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah setempat yang telah memiliki izin usaha
  • Dalam pemanfaatan dan penggunaannya, hutan ini diawasi ketat oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah

Contoh Hutan Produksi

Hutan produksi adalah hutan yang berfungsi sebagai penghasil produk hutan kayu atau non kayu.

Contoh jenis kayu hasil dari hutan produksi yaitu:

  • kayu jati
  • kayu jabon
  • kayu sengon
  • kayu meranti
  • kayu pinus
  • kayu eboni
  • kayu mahoni
  • kayu akasia.

Contoh jenis bukan kayu hasil dari hutan produksi yaitu:

  • rotan
  • getah damar (kopal)
  • getah pinus (resin)
  • bambu
  • buah-buahan
  • sagu
  • madu
  • nipah
  • dan lain – lain

Luas hutan produksi di Indonesia mencapai 72 juta hektar. Luas ini lebih tinggi dibandingkan dengan luas hutan lindung dan hutan konservasi.

Contoh hutan produksi adalah hutan alam yang dieksploitasi untuk kebutuhan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan hutan tanaman industri.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999, Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 7/1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, hutan tanaman industri atau yang disingkat HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

Contoh hutan produksi yang berupa hutan tanaman di Indonesia diantaranya adalah hutan jati, tusam, mahoni, damar, jabon, bambu di Pulau Jawa dan hutan tanaman tusam di Sumatra Utara. 

Apakah hutan produksi bisa di sertifikat?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) , hutan produksi bisa di sertifikat.

Sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) memiliki tujuan untuk memastikan bahwa produk hasil hutan tersebut sudah sesuai standar yang telah ditetapkan dan memberikan jaminan terhadap kelestarian hutan baik secara produksi, ekologi maupun sosial.

Untuk dapat mengelola hutan produksi harus melalui pemberian izin usaha yaitu:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
fbWhatsappTwitterLinkedIn