Diantara hal yang menjadi indikator pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah dilihat melalui tingkat investasi di negara tersebut. Tingkat investasi yang tinggi akan mendorong laju produksi dalam negeri yang selanjutnya akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, dan juga kesejahteraan masyarakat secara umumnya.
Untuk menunjang daya tarik investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, maka kegiatan ini perlu mendapat payung hukum yang memadai. Hal ini telah diwujudkan oleh pemerintah dengan dikeluarkanya undang-undang mengenai penanaman modal, yakni UU Nomor 25 Tahun 2007.
Dalam undang-undang tersebut telah diatur serangkaian peraturan mengenai penanaman modal, termasuk tentang hak dan kewajiban bagi seorang penanam modal atau investor dalam melakukan kegiatan penanaman modal. Berikut adalah rinciannya:
Hak Investor
Hak investor atau penanam modal yang dijabarkan dalam Pasal 14 UU No.25/2007 adalah:
- Kepastian hak, hukum, dan perlindungan
Setiap investor telah dijamin oleh hukum untuk bisa mendapatkan kepastikan akan haknya sebagai investor, termasuk juga kepastian akan hukum dan perlindungan hukum. - Informasi terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya
Setiap investor yang akan melakukan kegiatan penanaman modal memiliki hak untuk mendapatkan informasi terbuka dan rinci tentang bidang usaha yang akan dijalankannya. Hal ini tentu penting bagi seorang investor sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atas investasi yang akan dilakukannya. - Hak Pelayanan
Setiap investor berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah dalam mengurusi segala keperluan investasi atau penanaman modal yang dilakukannya. - Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Diantara faktor yang mendorong tumbuhnya investasi adalah adanya fasilitas dan berbagai kemudahan dalam berinvestasi. Hal ini juga merupakan hak yang bisa diperoleh oleh investor sebagaimana telah diatur dalam UU Penanaman Modal.
Kewajiban Investor
Sementara itu, kewajiban investor atau penanam modal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU No.25 Tahun 2007 adalah:
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Setiap penanam modal atau investor memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan yang ada. - Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, terutama mereka yang berada di sekitar perusahaan. Tanggung jawab sosial ini tidak hanya berlaku bagi pemilik dan pengelola perusahaan tersebut, melainkan juga wajib dipenuhi oleh setiap investor yang menanamkan modalnya pada sebuah perusahaan. - Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Setiap kegiatan penanaman modal wajib dilaporkan oleh para investor kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan. - Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal
Setiap investor memiliki kewajiban untuk tetap menghormati dan menghargai tradisi dan budaya masyarakat dimana dia melakukan kegiatan investasi. Dalam hal ini, investor tidak boleh melakukan kegiatan investasi yang sifatnya bisa menimbulkan gesekan dan pertentangan dengan tradisi dan budaya masyarakat setempat. - Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan
Kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.