PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah organisasi yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, tepat setalah BPUPKI resmi dibubarkan. Tujuan didirikannya organisasi ini sebagai organisasi lanjutan dari BPUPKI yang mengatur segala urusan yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan dan pembentukan negara Indonesia.
Pada mulanya, PPKI merupakan organisasi bentukan Jepang yang diberi nama dengan Dokuritsu Junbi Inkai. Namun, setelah Jepang kalah melawan sekutu dalam perang Asia-Pasifik, PPKI resmi menjadi organisasi nasional miliki Indonesia.
Dan bukan lagi badan bentukan Jepang yang harus mengikuti semua aturan dari pemerintah Jepang. Hal ini ditandai dengan bertambahnya anggota PPKI, yang pada awal pembentukannya hanya berjumlah 21 orang, kemudian bertambah lagi 6 orang menjadi 27 orang tanpa persetujuan dari pihak Jepang.
PPKI berhasil menyelenggarakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada sidang pertama ini berfokus pada pembahasan terkait dasar negara dan penentuan siapa yang menjadi pemimpin negara.
Dalam pelaksanaan sidang pertama, PPKI melakukan pengesahan UUD 1945. Disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara berarti segala peraturan dan hukum yang ada di Indonesia berpusat pada UUD 1945.
Sebelum mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, PPKI terlebih dulu menyempurnakan hasil rancangan undang-undang yang dilakukan oleh BPUPKI hingga terbentuklah Undang-Undang Dasar yang sesuai dengan masyarakat Indonesia.
Setelah pemberitahuan kepada seluruh warga bahwa Indonesia telah merdeka melalui proklamasi kemerdekaan, pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 membahas siapakah pemimpin yang tepat untuk memimpin negara Indonesia yang baru menjadi negara merdeka dan berdaulat.
Dalam sidang pertama ini, PPKI memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden atas usulan dari tokoh nasional Otto Iskandardinata secara aklamasi, kemudian dilakukan pelantikan secara sah.
Pembahasan pembentukan negara Indonesia yang merdeka tidak selesai hanya dengan memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga perlu memperhatikan terkait penyelenggaraan negara.
Dalam sidang pertama yang dilakukan juga membahas pembentukan komite nasional. Pada awal kemerdekaan ini, PPKI membentuk komite nasional dengan tujuan agar dapat membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya.
Berhasilnya pelaksanaan sidang pertama, pada tanggal 19 Agustus PPKI melaksanakan sidang kedua dengan fokus pembahasan sidang pada pengaturan wilayah Indonesia dan pengelolaan pemerintahan.
Pada sidang kedua, PPKI membagi wilayah Indonesia menjadi 8 wilayah atau provinsi yang pada setiap provinsi terdapat seorang gubernur sebagai pemimpin yang mengatur dan mengelola wilayah tersebut. Pembagian 8 provinsi dengan gubernurnya yakni :
PPKI juga membentuk Komite Nasional Daerah (KND) yang berkedudukan di 8 provinsi. Fungsi dan tugas dari KND juga sama dengan Komite Nasional yang dibentuk pada sidang sebelumnya yakni untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya dari masing-masing daerahnya. Dengan pembentukan KND,
Selain membentuk Komite Nasional dan Komite Nasional Daerah, PPKI dalam sidang kedua membentuk departemen negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden menjalankan pemerintahan. PPKI membentuk departemen menjadi 12 bagian, dengan terdapat 12 menteri sebagai pemimpin tiap departemen serta tambahan 4 menteri dari non-departemen dalam kabinet yang akan bekerja sama dalam menjalankan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Selang beberapa hari, sidang ketiga dilaksanakan tepatnya pada tanggal 22 Agustus 1945. Pada sidang kali ini, PPKI membahas lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga negara sebagaimana fungsi negara yang memiliki lembaga tinggi untuk mempermudah pelaksanaan kekuasaan negara. Sidang ketiga ini menghasilkan beberapa keputusan, seperti:
Sidang ketiga PPKI, berhasil membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Komite ini dibentuk dengan tujuan sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat karena akan diadakannya pemilihan umum untuk yang pertama kalinya setelah Indonesia merdeka.
KNIP ini beranggotakan 137 orang dengan ditunjuknya Kasman Singodimejo sebagai ketua dan didampingi dengan tiga wakil yakni M. Sutardjo (wakil ketua satu), GSSJ Latuharhary (wakil ketua dua), dan Adam Malik (wakil ketua tiga). Anggota KNIP terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia.
Sebagai pendukung berjalannya pemilihan umum, PPKI membentuk Partai Nasional Indonesia atau PNI sebagai partai tunggal di negara Indonesia. Tujuan dari pembentukan PNI ini agar dapat menjadi dukungan bagi Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur sebagaimana keinginan negara yang tercantum dalam UUD 1945.
Dalam sidang ketiga PPKI juga tak lupa membentuk badan untuk meningkatkan keamanan rakyat dan negara. Badan ini dibentuk dengan istilah Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang mana badan inilah yang menjadi awal mula dari pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketika BKR ini dibentuk, badan atau organisasi lain yang juga bertujuan untuk menjaga keamanan umum dan rakyat resmi dibubarkan seperti PETA, Heiho, atau Laskar Rakyat sehingga hanya ada satu badan resmi yang berfungsi penjagaan rakyat serta negara yakni BKR.
Dalam tugasnya mempersiapkan kemerdekaan, PPKI memiliki tugas untuk menyempurnakan rancangan undang-undang dan dasar negara, serta dapat menyegerakan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Setelah berhasil menuntaskan salah satu tugasnya yakni memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Selanjutnya tugas PPKI adalah mengadakan sidang untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan fungsi negara Indonesia sebagai negara yang baru merdeka.