Daftar isi
Sebelum mempelajari ilmu geologi, ada baiknya untuk mengetahui hukum-hukum dasar yang terdapat dalam geologi.
Hukum-hukum dasar geologi bertujuan untuk dapat memperkirakan batuan yang terbentuk lebih dahulu ataupun yang terbentuk terakhir.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai hukum-hukum dasar geologi, yaitu:
1. Hukum Superposisi
Hukum superposisi merupakan hukum dasar geologi yang dikemukakan oleh Nicholas Steno pada tahun 1669 mengenai suatu urutan dalam perlapisan batuan.
Dimana batuan yang lebih tua akan berada jauh dibawah permukaan bumi dan semakin muda batuan tersebut akan berada di dekat permukaan bumi selama belum terkena gaya deformasi atau intrusi.
2. Hukum Horizontalitas
Hukum horizontalitas merupakan hukum dasar geologi yang dikemukakan oleh Nicholas Steno pada tahun 1669 mengenai kedudukan awal pengendapan suatu lapisan batuan dalam kondisi normal sebelum terkena gaya atau perubahan akan terendap secara horizontal.
Maka dari itu apabila ada suatu lapisan batuan yang tidak mendekati horizontal maka lapisan tersebut sudah mengalami deformasi.
3. Hukum Kesinambungan Lateral
Hukum kesinambungan lateral merupakan hukum dasar geologi yang juga dikemukakan oleh Nicholas Steno pada tahun 1669 mengenai pelamparan suatu lapisan batuan yang akan menerus sepanjang jurus perlapisannya.
Dengan kata lain, suatu lapisan batuan akan diendapkan secara terus menerus sampai batas cekungannya biarpun setelah itu terkena gaya deformasi atau tererosi.
4. Hukum Uniformitarianism
Hukum uniformitarianism atau keseragaman merupakan hukum dasar geologi yang di kemukakan oleh James Hutton pada tahun 1785 yang juga dijuluki sebagai Bapak Geologi Modern.
Hukum uniformitarianism lebih dikenal dengan sebutan “The present is the key to the past” yang diartikan sebagai segala yang terjadi di permukaan bumi saat ini, telah terjadi juga pada masa lampau termasuk hukum fisika, biologi dan kimia.
5. Hukum Cross Cutting Relationships
Hukum cross cutting relationship atau hukum potong memotong merupakan hukum dasar geologi yang menjelaskan mengenai suatu hubungan kejadian dimana suatu lapisan batuan akan dipotong atau diterobos oleh batuan lainnya.
Lapisan batuan yang menerobos atau memotong tersebut merupakan batuan yang berumur lebih muda dari batuan yang diterobos.
Dapat dikatakan juga batuan yang dipotong atau diterobos terbentuk lebih dahulu dibandingkan dengan batuan yang menerobos.
6. Hukum Faunal Succession
Hukum faunal succession merupakan hukum yang dikemukakan oleh Abble Giraud-Soulavie pada tahun 1778 yang menjelaskan mengenai fosil yang terbentuk di suatu lapisan memiliki beda umur geologi dengan lapisan lainnya.
Dimana fosil yang berada semakin dalam maka semakin tua umur fosil tersebut.
Perbedaan dalam fosil ini juga dapat dijadikan sebagai pembatas satuan formasi dalam lithostratigrafi atau dalam koreksi stratigrafi.
7. Hukum Original Continuity
Hukum original continuity merupakan hukum dasar geologi yang dikemukakan oleh Nicolas Steno pada tahun 1669 yang menjelaskan mengenai lapisan sedimen yang terendap secara menerus dan bersinambungan sampai dibatas cekungan sedimentasinya.
Dimana dalam keadaan normal, lapisan sedimen tidak mungkin terpotong secara tiba-tiba dan berubah menjadi batuan lain karena pada dasarnya hasil pengendapan yaitu bidang perlapisan yang akan menerus walaupun tidak kasat mata.
8. Hukum Inklusi
Hukum inklusi merupakan hukum dasar geologi yang menjelaskan mengenai inklusi yang terjadi jika magma bergerak keatas menembus keras dan menelan fragmen-fragmen besar disekitarnya agar tetap menjadi inklusi asing yang tidak meleleh.
Maka dari itu, jika ada fragmen batuan yang terinklusi dalam perlapisan batuan maka perlapisan batuan akan terbentuk setelah fragmen batuan.
Sehingga dengan kata lain, lapisan batuan yang mengandung fragmen inklusi akan lebih muda dari lapisan batuan yang menghasilkan fragmen tersebut.
9. Hukum Conformity and Unconformity
Hukum conformity and unconformity merupakan hukum dasar geologi mengenai keselarasan dan ketidakselarasan.
Dimana pada keselarasan, hubungan antara perlapisan satu batuan dengan lapisan batuan lainnya yang berada diatas atau dibawah yang menerus tidak terdapat selang waktu pengendapan.
Namun, secara umum di lapangan ditunjukan dengan kedudukan lapisan (strike/dip) yang sama atau hampir sama.
Pada ketidakselaran, hubungan antara perlapisannya tidak berkelanjutan yang disebabkan karena adanya rumpang waktu pengendapan sehingga lapisan pertama berbeda proses dan jenis batuannya.