Daftar isi
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya.
Berfungsi mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban dan disertai dengan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Pengertian secara umum
Hukum perdata terdiri atas dua kata, hukum dan perdata. Hukum artinya aturan, undang-undang, dan norma. Perdata artinya hubungan orang yang satu dengan yang lain.
Dapat di simpul kan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lainnya.
Pengertian Menurut KBBI
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dalam satu negara.
Definisi sederhananya adalah adanya aturan yang mengatur hubungan sosial antara satu yang lainnya, bila terjadi persengketaan diantara kedua belah pihak, maka telah ada aturan yang konkrit dapat memberikan jalan keluar atau sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
Pengertian Menurut Para Ahli
Secara sederhana dapat tergambar bahwa hukum perdata adalah aturan yang mengatur hubungan perseorangan dengan orang yang lain yang tertuang di dalam sebuah hukum materil.
Hukum perdata Indonesia berasal dari Belanda, sementara hukum perdata Belanda itu sendiri adalah kodifikasi hukum yang berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon.
Hukum tersebut disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil atau hukum perdata dan Code de Commerce atau hukum dagang.
Sewaktu Perancis menguasai Belanda pada 1806-1813, kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis tahun 1813.
Tahun 1814, Belanda menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHS Negeri Belanda.
Berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh Mr. J. M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.
Namun sayangnya, Kemper meninggal dunia pada tahun 1824, sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
Kodifikasi ini menurut Prof. Mr. J. Van Kan, BW adalah terjemahan dari Code Civil yang merupakan hasil jiplakan, disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Berikut digambarkan ciri-cir dari hukum perdata yang ada di Indonesia:
Ada dua sifat Hukum Perdata, yaitu:
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum pada seseorang yang secara langsung merasakan kerugian materiil (diatur selanjutnya didalam KUHP) akibat perbuatan seseorang dan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri serta untuk menciptakan suasana yang lebih tertib saat sengketa terjadi.
Atau dengan kata lain, tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasana yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya yang telah dilanggar oleh seseorang, melalui lembaga peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Berikut dijelaskan asas yang sangat penting dalam hukum perdata meliputi:
Dasar-dasar hukum perdata tertuang didalam pembagian Bab didalam KUHPerdata yaitu:
Ruang lingkup hukum perdata terbagi atas dua hal:
Terdapat 6 macam poin pengaturan yang ada didalam hukum perdata yaitu:
1. Hukum Perdata pada harta Warisan
Suatu keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan. Ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak.
Dari keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan. Saat terjadi selisih paham antara anak-anak nya yang menerima warisan tersebut.
Dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan.
2. Hukum Perdata saat Perceraian
Terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan saat terjadi sebuah permasalahan didalam sebuah rumah tangga, tidak menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar / alternatif keputusan yang harus diambil ialah perceraian.
Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan didalam agama, karena perceraian tidak boleh di dalam agama, karena akan berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang.
Tapi, jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi adalah dengan melakukan perceraian, maka hukum perdata bertindak dalam menyelesaikan perkara hak asuh anak dan pembagian harta gono gini.
3. Hukum Perdata Pencemaran Nama Baik
Kebanyakan kasus terjadi di dalam sosial media. Karena penulis di sosial media membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina dan kemudian di tuliskan di sosial media.
Dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial.
Beberapa sanksi yang akan diterima tergugat saat peradilan mengeluarkan putusannya terhadap perkara yang sedang terjadi: