Hukum Tata Negara: Pengertian – Fungsi dan Sumbernya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pembahasan kali ini mengenai hukum tata negara, menjelaskan dari pengertian, sejarah, tujuan, fungsi, ruang lingkup hukum, sampai membahas contoh dari hukum tata negara.

Pengertian Hukum Tata Negara

Pengertian Secara Umum

Secara umum hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya, dan menentukan organ-organ/lembaga-lembaga dalam masyarakat.

Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan,

Mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Menurut Cristian Van Vollenhoven
    Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
  • Menurut J. R. Stellinga
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkpan negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara

Tujuan Hukum Tata Negara

Berikut adalah tujuan dari hukum tata negara, sebagai berikut

  • Menciptakan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak dan kewajiban asasi sebagai subjek hukum dalam tata negara Indonesia.
  • Membantu para pemuda agar dapat memahami secara garis besar dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan tata negara.
  • Mendorong perkembangan lebih dalam tentang hukum tata negara yang eksis di Indonesia.

Fungsi Hukum Tata Negara

Adapun fungsinya hukum tersebut dapat digunakan sebagai alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Selain itu, menjadi sarana perwujudan keadilan sosial dan lahir batin, wadah penggerak pembangunan.

Hukum tata negara ditinjau secara kritis sebagai daya kerja hukum. Hukum ini tidak semata-mata menjadi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Berikut adalah ruang lingkup dari hukum tata negara:

Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :

  • Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
  • Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
  • Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  • Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  • Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)

Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat

  • Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang
  • Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan    badan-badan ketatanegaraan.
  • Kekuatan politik dan pemilihan umum
  • Arti dan kedudukan golongan kepentingan
  • Arti kedudukan dan peranan golongan

Sumber Hukum Tata Negara

Adapun sumber hukum tata negara sebagai berikut:

  • Sumber Materiil 
    Seperti yang kita ketahui bersama segala sesuatu yang ada di Indonesia haruslah berasal dan bersumber dari pancasila. Pancasila merupakan sumber hukum materiil bagi semua hukum yang ada di Indonesia. Begitu juga dengan sumber hukum tata negara Indonesia.
  • Undang-Undang Dasar 1945
    UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan lainnya.
  • Sumber Formil 
    Sumber Formil hukum di Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Merupakan Bentuk Peraturan Perundang-undangan Tertinggi yang menjadi Dasar dan Sumber (Formil) Bagi Semua Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Ketatanegaraan Indonesia seperti yang tercantum dalam Ketetapan MPR No. III/2000 Pasal  3, Serta  UU. No. 12 Tahun 2011 Pasal 3. 
  • Ketetapan MPR
    Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

Contoh Hukum Tata Negara

Berikut contoh dari hukum tata negara sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar (UUD 1945).
    Dalam Penjelasan umum di dalam UUD 1945 angka (I) dinyatakan bahwa: “Undang-undang Dasar suatu negara merupakan sebagian dari hukum dasar Negara. UUD merupakan hukum dasar yang tertulis, dan hukum tidak tertulis, dan merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
fbWhatsappTwitterLinkedIn