IPA

Hutan Lindung: Pengertian – Manfaat dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kita akan membahas tentang hutang lindung, pengertian, karakteristik, fungsi, manfaat serta contoh hutan lindung, yuk simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Hutan Lindung

Pengertian Secara Umum

Secara umum hutan lindung adalah hutan yang isinya terdapat flora dan fauna yang dijaga karena bermanfaat dalam ekosistem.

Pengertian Menurut KBBI

Menurut KBBI hutan lindung yaitu Lahan luas yang terdapat pepohonan menempatkan dirinya di bawah (di balik, di belakang) sesuatu dan dijaga oleh sekitar.

Karakteristik Hutan Lindung

Menurut PP No. 44 Tahun 2004, sebuah hutan bisa dikatakan sebagai hutan lindung jika memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

  • Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah skor seratus tujuh puluh lima atau lebih.
  • Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
  • Kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2000 meter atau lebih di atas permukaan air laut.
  • Kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dan mempunyai lereng lapangan lebih dari 15%.
  • Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air.
  • Kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.

Fungsi Hutan Lindung

Fungsi maupun manfaat nyata yang diberikan hutan lindung ialah sebagai kawasan yang khas dan mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitarnya.

Sebagai kawasan pengelolaan tata air, kawasan pencegah banjir dan erosi serta memelihara kawasan yang khas dalam pemeliharaan kesuburan tanah.

Manfaat Hutan Lindung

Berikut adalah beberapa manfaat dari hutan lindung:

1. Mencegah banjir

Hutan lestari bermanfaat untuk menyerap air hujan agar tidak turun langsung ke daerah bawahnya.

Hutan memiliki kemampuan menampung air hujan sehingga dapat menjadi pengendali banjir yang efektif.

2. Menyimpan air tanah

Karena memiliki kemampuan menyerap air, maka kawasan hutan juga dapat menjadi area simpanan air tanah yang bermanfaat ketika musim kemarau dan terhindar dari bencana kekeringan.

3. Aspek kesuburan tanah

Berbagai bahan organik hasil hutan berupa ranting, kayu, dedaunan, serta jasad hewan yang matik akan terurai secara alami dan menjadi humus.

Kandungan unsur hara tersebut akan menjadikan tanah hutan menjadi subur.

4. Habitat flora dan fauna

Hutan merupakan tempat tinggal alami flora dan fauna yang merupakan sumber keanekaragaman hayati di bumi.

Persebaran Hutan Lindung

Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan lindung dapat diputuskan oleh Pemerintah melalui Menteri terkait berdasarkan usulan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Penetapan status hutan secara teknis diatur dalam Keputusan Menteri meliputi pengaturan skoring dalam menentukan kawasan hutan.

Tiga faktor utama dalam menentukan skoring, antara lain:

  • Kemiringan Lahan
  • Kepekaan Terhadap Erosi
  • Intensitas Curah Hujan.

Metode skoring umumnya diterapkan pada kawasan hutan produksi yang memiliki area-area yang harus dilindungi.

Metode skoring tidak dapat digunakan pada hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan konservasi, seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman buru.

Kriteria penetapan hutan lindung juga dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan dalam PP No 44 tahun 2004, berikut ini:

  • Kawasan hutan dengan kelas lereng, jenis tanah, serta intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang memiliki jumlah skor 175 atau lebih.
  • Kawasan hutan memiliki lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
  • Kawasan hutan berada pada ketinggian 2000 mdpl.
  • Kawasan hutan memiliki tanah yang sangat peka terhadap erosi dan memiliki lereng lapangan lebih dari 15%.
  • Kawasan hutan merupakan daerah perlindungan pantai.
  • Kawan hutan merupakan daerah resapan air.

Contoh Hutan Lindung

Berikut ini adalah beberapa contoh hutan lindung yang dimiliki oleh Indonesia.

1. Hutan lindung Wehea

Hutan lindung ini terletak di Kabupaten Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur.

Luas Area hutan ini mencapai 38.000 hektar. Pada awalnya, hutan ini adalah kawasan konsesi penerbangan yang kemudian ditetapkan sebagai hutan lindung oleh masyarakat suka Dayak Wehea pada tahun 2004.

Pemerintah kabupaten membentuk Badan Pengelola Wehea pada tahun 2005 yang terdiri dari unsur Pemerintah, Masyarakat adat, lembaga pendidikan, serta lembaga swadaya masyarakat.

2. Hutan lindung Sungai Wain

Hutan Lindung Sungai Wain atau disingkat HLSW merupakan salah satu hutan yang menjadi andalan pemerintah Kota Balikpapan, provinsi Kalimantan Timur.

Hutan ini meliputi area seluas 9782,80 hektar. Hutan merupakan rumah bagi beberapa satwa dan tumbuhan khas Kalimantan seperti orang utan, bekantan, kantong semar, dan tumbuhan endemik Kalimantan yaitu Eltingera Balikpapanensis.

Menteri Kehutanan mengeluarkan sekitar 260 hektar kawasan hutan ini untuk keperluan khusus, yakni pembangunan Kebun Raya Balikpapan yang terjadi pada tahun 2006.

3. Hutan lindung Marowali

Hutan lindung ini berada di Kabupaten Marowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Perjalanan menuju daerah ini hanya bisa menggunakan perahu motor dari Kolonodale (Marowali).

Daerah daratan sekitar hutan ini dihuni oleh penduduk asli suku Wana yang masih sangat tradisional, sementara di pesisir pantai atau diatas permukaan air laut dihuni oleh suku Bajoe.

Hutan ini juga melindungi berbagai satwa langka yang hanya terdapat di wilayah ini, sebagai contoh adalah Anoa, Kelelawar raksasa yang bentangan sayapnya bisa mencapai dua meter.

Area hutan ini mencapai luas 46.756 hektar. Jenis potensi alam yang ada di dalam hutan ini meliputi hasil hutan kayu, seperti:

  • Kelompok meranti,
  • Kelompok kayu indah.