Daftar isi
- Pengertian Taman Hutan Raya
- Kriteria Syarat sebagai Taman Hutan Raya
- Tujuan Taman Hutan Raya
- Fungsi Taman Hutan Raya
- Manfaat Taman Hutan Raya
- Pengelolaan Taman Hutan Raya
- Peraturan yang berkaitan dengan Taman Hutan Raya
- Penyebaran Taman Hutan Raya di Indonesia
- Masalah dan Tantangan Pengelolaan Taman Hutan Raya
Indonesia dikenal sebagai negara dengan hutan yang luas. Di dalam melindungi dan melestarikan hutan di Indonesia pemerintah membangun kawasan hutan konservasi sebagai tempat tinggal bagi flora dan fauna.
Taman hutan raya di Indonesia tersebar dari sabang hingga merauke dan terdapat 22 taman hutan raya di Indonesia. Pada materi kali ini kita akan membahas mengenai taman hutan raya mulai dari pengertian hingga daftar dari taman hutan raya yang berada di Indonesia.
Pengertian Taman Hutan Raya
Taman hutan raya merupakan kawasan hutan alam yang dilestarikan dengan tujuan koleksi dari tumbuhan dan satwa. Hal tersebut dilakukan guna kepentingan umum seperti penelitian, observasi, bidang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Taman hutan raya merupakan bagaian dari hutan konservasi di Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.
Kriteria Syarat sebagai Taman Hutan Raya
- Memiliki Keindahan Alam
Suatu kawasan bisa dikatakan atau ditetapkan sebagai taman hutan raya jika memiliki keindahan alam, gejala alam seperti sumber mata air, sumber air panas dan lainnya. - Berukuran Luas
Kawasan yang ditetapkan sebagai taman hutan raya adalah yang memiliki lahan yang luas dan cukup untuk menampung berbagai tumbuhan dan satwa asli atau non asli. - Memiliki Ciri Khas
Kawasan yang ditetapkan sebagai taman hutan raya harus memiliki ciri atau sesuatu yang khas. Ciri yang khas ini bisa alami atau buatan dari tangan manusia.
Tujuan Taman Hutan Raya
- Terbinanya Koleksi Tumbuhan dan Satwa
Dalam membangun atau mengelola taman hutan raya memiliki tujuan yaitu untuk memperbanyak jenis tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya. Selain itu juga agar tumbuhan dan satwa dapat tumbuh dan berkembang biak dan tidak punah. - Terjaminnya Kelestarian Kawasan Hutan dan Ekosistemnya
Taman hutan raya merupakan salah satu dari hutan konservasi yang diperuntukkan untuk menjaga kelestarian hutan dan ekosistem yang berada di dalamnya, seperti tumbuhan dan satwa agar tidak menjadi objek dari perburuan liar. - Potensi Sumber Daya Alam
Keberadaan dari taman hutan raya memberikan banyak sekali potensi sumber daya alam seperti tumbuhan dan binatang. Tanaman dan binatang memiliki banyak fungsi di dalam taman hutan raya. - Menunjang dalam berbagai Proses
Taman hutan raya dapat menunjang di dalam berbagai proses yaitu penelitian, pendidikan dan budaya sekitar. Beberapa jenis dari aktivitas tersebut dapat dilakukan di dalam taman hutan raya seperti penelitian, pengembangan dan rekreasi.
Fungsi Taman Hutan Raya
Berdasarkan fungsi ekologi, taman hutan rakyat bisa untuk mendaur ulang karbon melalui pepohonan yang berada di dalam taman hutan yang lebat.
Manfaat Taman Hutan Raya
- Taman hutan raya dimanfaatkan sebagai tempat untuk berkumpulnya sesama manusia.
- Taman hutan raya merupakan sumber oksigen pada suatu wilayah.
- Sebagai tempat untuk mencari nafkah bagi para pedagang.
- Tempat untuk bersantai dan melepas penat.
- Taman hutan raya juga bisa dimanfaatkan utnuk tempat beberapa event dilaksanakan.
Pengelolaan Taman Hutan Raya
Di dalam melakukan pengelolaan taman hutan raya harus dilakukan secara cermat agar fungsi dan tujuannya bisa terwujud dengan baik. Pihak pengelola dari taman hutan dapat melakukan pemetaan kawasan berdasarkan topografi wilayah, jenis tanah dan ketinggian tempat.
Proses dalam identifikasi flora dapat dilakukan dengan membagi menurut kategorinya seperti tumbuhan produksi hasil hutan non kayu, tumbuhan kayu komersil, tumbuhan langka dan tumbuhan endemik.
Tahap selanjutnya yaitu proses yang dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kualitas dan kuantitas dari sumber daya hutan. Melalui proses survei tersebut akan didapatkan jenis prioritas berdasarkan jumlah, kerapatan, kelas umur dan lokasi habitat.
Peraturan yang berkaitan dengan Taman Hutan Raya
Suatu kawasan dapat dijadikan atau ditetapkan sebagai taman hutan raya harus memenuhi beberapa persyaratan yang terdapat di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Kriterianya antara lain kawasan yang memiliki ciri khas asli atau buatan, memiliki panorama alam seperti sumber air panas atau mata air, serta luas lahan yang cukup dan potensi sumber alam yang dapat dimanfaatkan.
Peraturan pembentukan taman hutan raya terdapat dalam SK Nomor 43/Kpts/DJ-VI/1994 Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam yaitu pengelolaan taman hutan raya adalah upaya terpadu dalam penataan, pemeliharaan, pengendalian, pemuliaan, serta pengembangan pemanfaatan suatu kawasan.
Penyebaran Taman Hutan Raya di Indonesia
Pulau Sumatra
Di dalam pulau sumatra terdapat 7 taman hutan raya diantaranya yaitu:
- Taman hutan raya Raja Lelo di Bengkulu
- Taman hutan raya Bukit Barisan di Sumatra Utara
- Taman hutan raya Pocut Meurah Intan di Aceh
- Taman hutan raya Bung Hatta di Sumatra Barat
- Taman hutan raya Sultan Syarif Hasyim di Riau
- Taman hutan raya Thaha Syaifudin di Jambi
- Taman hutan raya Wan Abdul Rahman di Lampung
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
Di pulau bali dan nusa tenggara terdapat 3 taman huta raya diantaranya yaitu:
- Taman hutan raya Ngurah Rai di Bali
- Taman hutan raya Prof. Ir. Herman Yohanes di Nusa Tenggara Timur
- Taman hutan raya Nuraksa di Nusa Tenggara Barat
Pulau Jawa
Di Pulau jawa terdapat 6 taman hutan raya diantaranya yaitu:
- Taman hutan raya R. Suryo di Jawa Timur
- Taman hutan raya Palasari di Jawa Barat
- Taman hutan raya Pancoran Mas Depok di Jawa Barat
- Taman hutan raya Ir. Djuanda di Bandung, Jawa Barat
- Taman hutan raya Gunung Bunder di Yogyakarta
- Taman hutan raya KGPAA Mangunagoro I di Karanganyar, Jawa Tengah
Pulau Kalimantan
Di pulau Kalimantan juga terdapat 2 taman hutan raya, diantaranya yaitu:
- Taman hutan raya Sultan Adam di Kalimantan Selatan
- Taman hutan raya Bukit Soeharto di Kalimantan Timur
Pulau Sulawesi
Di pulau sulawesi juga terdapat 4 taman hutan raya, diantaranya yaitu:
- Taman hutan raya Palu di Sulawesi Tengah
- Taman hutan raya Murhum di Sulawesi Tenggara
- Taman hutan raya bontobahari di Sulawesi Selatan
- Taman hutan raya Poboya Paneki di Sulawesi Tengah
Masalah dan Tantangan Pengelolaan Taman Hutan Raya
Konservasi sumber daya alam sangat menentukan keberhasilan dalam pemanfaatan taman hutan raya. Perlu dilakukan dekontruksi orientasi konservasi sumber daya genetik di mana taman hutan raya bisa memegang peranan penting di dalam kegiatan pelestarian ekosistem.
Dekontruksi dilakukan dengan memberdayakan masyarakat lokal di dalam pelaksanaan konservasi. Integrasi diantara kegiatan konservasi dengan beberapa pengeloloaannya penitng untuk dilakukan dalam membangun komitmen diantara berbagai pihak.