PPKN

Jenis Badan Usaha Tetap dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Badan Usaha Tetap adalah badan usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik secara pribadi atau badan untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Badan usaha tetap ini dipergunakan oleh individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.

Individu yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dengan tujuan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Badan Usaha Tetap masuk sebagai kategori subjek pajak luar negeri dan merupakan wajib pajak (WP) badan, di samping subjek pajak lainnya yang juga dipungut pajak penghasilan, seperti orang pribadi, perseroan terbatas (PT), yayasan, dan BUMN serta BUMD.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 5 huruf a- h UU Nomor 17 Tahun 2000, berikut ini jenis-jenis badan usaha tetap, diantaranya:

1. Kantor Cabang

Kantor cabang adalah kantor yang didirikan untuk mempermudahkan aktivitas aktivitas operasional perusahaan. Biasanya setiap perusahaan asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia merupakan salah satu jenis kategori perusahaan atau badan usaha tetap. Hal tersebut menjadi salah satu bukti bahwa aktivitas usaha yang bersifat tetap dalam ruang lingkup wilayah Indonesia.

2. Gedung Perusahaan

Gedung perusahaan adalah salah satu jenis badan usaha tetap yang penghasilannya harus dibebankan dengan pajak. Gedung Perusahaan menjadi salah satu bukti yang dapat dilihat secara fisik suatu badan usaha asing yang bersifat tetap di Indonesia. Keberadaan gedung perusahaan ini menjadi salah satu penghasilan yang harus dihitung dalam pajak.

3. Aktivitas Manajemen

Aktivitas manajemen merupakan jenis badan usaha tetap yang mencakup semua kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dan komoditi bisnis yang dijalankan. ;adanya aktivitas manajemen menunjukan bahwa suatu perusahaan asing yang ada di indonesia berkategori tetap karena adanya aktivitas usaha yang aktif.

4. Kantor Perwakilan Badan Usaha Tetap

Kantor perwakilan badan usaha tetap adalah salah satu jenis badan usaha tetap, yang menunjukan adanya aktivitas aktivitas dan interaksi yang bersinergi dengan aktivitas kantor pusat. Dengan adanya kantor perwakilan badan usaha tetap yang di suatu perusahaan, maka penghasilan dari aktivitas usaha ini dapat bercirikan merupakan aktivitas usaha dalam skala yang besar.

5. Pabrik

Beberapa perusahaan asing yang bergerak dalam industri manufaktur seringkali mendirikan pabrik di di Indonesia untuk mendukung aktivitas usahanya. Oleh karena itu, pabrik menjadi salah satu jenis dari badan usaha tetap.

Pendirian pabrik di indonesia menandakan kapasitas usaha yang berskala besar dan memiliki kedudukan yang tetap. Dengan adanya pabrik tersebut menjadi salah satu ciri aktivitas usaha yang bersifat permanen dan mendapatkan penghasilan di Indonesia.

6. Pertambangan dan Penggalian

Beberapa pertambangan yang berada di indonesia merupakan salah satu aktivitas usaha yang termasuk dalam kategori jenis badan usaha yang bersifat tetap. Oleh karena itu, adanya aktivitas pertambangan serta penggalian yang dilakukan oleh badan usaha asing merupakan usaha tetap.

7. Perikanan

Usaha perikanan asing yang menangkap ikan laut di indonesia dan telah memiliki legalisasi sebelumnya merupakan salah satu badan usaha tetap. Oleh karena itu, penghasilan dari perikanan yang berasal dari indonesia menjadi kewajiban pajak. Pengolahan ikan yang bersumber dari perairan indonesia merupakan salah satu aktivitas perusahaan yang wajib kena pajak, karena dilakukan di dalam ruang lingkup indonesia.

Contoh Badan Usaha Tetap

Pada pasal 2 ayat 5 UU 36/2008, pemerintah menyebutkan contoh bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak penghasilan terdiri dari 16 badan usaha, yaitu

  1. Tempat kedudukan manajemen,
  2. Cabang perusahaan,
  3. Kantor perwakilan,
  4. Gedung kantor,
  5. Pabrik,
  6. Bengkel,
  7. Gudang,
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan,
  9. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi,
  10. Pertambangan dan penggalian sumber alam,
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan,
  12. Proyek konstruksi instalasi atau perakitan,
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain,
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas,
  15. pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi, dan
  16. Agen elektronik atau peralatan otomatis yang disewa, dimiliki atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik dalam menjalankan usaha melalui internet.