Daftar isi
Pengertian desa menurut Sutardjo Kartohadikusumo (1953) adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Ada 3 karakteristik jenis desa yang ada di Indonesia, yaitu :
- Desa swakarya
- Desa swasembada
- Desa swakarsa
Desa Swadaya
Masyarakat desa swadaya, biasanya masih memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Selain itu masyarakatnya masih memegang teguh adat istiadat leluhurnya. Jumlah penduduknya sedikit dan memiliki relasi yang kuat dan tertutup dari dunia luar.
Dari segi produksi, desa swadaya hanya menggantungkan produksi pada kebutuhan primer untuk kebutuhan keluarga. Tidak ada produksi atau industri benda atau jasa yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan. Desa swadaya tidak memiliki potensi yang dapat dioptimalkan sebagai industri.
Desa Swakarya
Desa swakarya dapat dikatakan transisi dari desa swadaya. Meskipun adat istiadat masih kental di masyarakat, namun masyarakatnya mulai membuka diri terhadap pengaruh-pengaruh baru.
Salah satu ciri yang muncul yaitu adanya sumber mata pencaharian yang mulai beragam. Masyarakatnya mulai sadar akan pentingnya pendidikan formal. Akses yang mulai mudah untuk menuju desa, sehingga bahan-bahan produksi dari luar lebih mudah didapatkan.
Produksi barang tidak hanya dari kebutuhan primer namun mulai merambah ke produksi kebutuhan sekunder. Teknologi mulai digunakan untuk mempermudah kehidupan masyarakat.
Desa Swasembada
Salah satu ciri masyarakat desa swasembada yaitu sudah memiliki kesadaran pendidikan, pendidikan masyarakatnya sudah lebih tinggi dibanding masyarakat desa swakarya. Suber daya lokal di desa swasembada juga sudah dioptimalkan sehingga kegiatan ekonomi masyarakat lebih aktif.
Lokasi desa swasembada terletak lebih strategis, yaitu di ibukota kecamatan sebuah kabupaten. Masyarakat desa swasembada juga sudah beragam, karena banyak juga pendatang dari luar desa.