Daftar isi
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang dimaksud dengan industri adalah sebagai berikut.
“Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.”
Adapun yang dimaksud dengan jenis industri adalah sebagai berikut.
“Jenis industri adalah bagian dari cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi yang ditetapkan sesuai kelompok dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit.”
Pengertian di atas merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 tentang Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
Jenis-jenis industri di Indonesia sangatlah beragam. Untuk memudahkan pemahaman, berbagai jenis industri tersebut dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri, jenis-jenis industri dikelompokkan menjadi industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Industri kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan, yang dimaksud dengan industri menengah adalah industri yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
Adapun yang dimaksud dengan industri besar adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh orang) tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Pengelompokan di atas didasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri.
Jenis-jenis industri dibedakan ke dalam empat kelompok yaitu industri agro; industri kimia, tekstil dan aneka; industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; industri kecil dan menegah.
Industri agro adalah kelompok industri yang berbasis pada kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan kelautan. Industri agro meliputi :
Industri kimia, tekstil, dan aneka adalah industri yang bahan baku atau olahannya menggunakan bahan-bahan kimia. Industri kimia, tekstil, dan aneka meliputi :
Industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika adalah industri bahan dan produk dasar logam, peralatan listrik, alat transportasi, perlengkapan pabrik, perkapalan, kendaraan bermotor, dan telematika.
Industri jenis ini meliputi :
Industri kecil dan menengah adalah industri yang menghasilkan berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh makhluk hidup atau yang lainnya.
Industri kecil dan menengah meliputi :
Klasifikasi di atas berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 tentang Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.