Jenis-jenis Industri dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang dimaksud dengan industri adalah sebagai berikut.

“Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.”

Adapun yang dimaksud dengan jenis industri adalah sebagai berikut.

“Jenis industri adalah bagian dari cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi yang ditetapkan sesuai kelompok dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit.”

Pengertian di atas merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 tentang Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Jenis-jenis industri di Indonesia sangatlah beragam. Untuk memudahkan pemahaman, berbagai jenis industri tersebut dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi

Berdasarkan besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri, jenis-jenis industri dikelompokkan menjadi industri kecil, industri menengah, dan industri besar.

Industri Kecil

Industri kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Industri Menegah

Sedangkan, yang dimaksud dengan industri menengah adalah industri yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  • Mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); atau
  • Mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Industri Besar

Adapun yang dimaksud dengan industri besar adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh orang) tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Pengelompokan di atas didasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian

Jenis-jenis industri dibedakan ke dalam empat kelompok yaitu industri agro; industri kimia, tekstil dan aneka; industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; industri kecil dan menegah.

Industri Agro

Industri agro adalah kelompok industri yang berbasis pada kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan kelautan. Industri agro meliputi :

  • Industri hasil hutan dan perkebunan. Contohnya adalah industri minyak mentah kelapa sawit dan industri bubuk kertas (pulp).
  • Industri makanan, hasil laut, dan perikanan. Contohnya adalah industri pengolahan dan pengawetan produk dagang dan daging unggas dan industri gula pasir.
  • Industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar. Contohnya industri pelumatan buah-buahan dan sayuran serta industri kretek.

Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka

Industri kimia, tekstil, dan aneka adalah industri yang bahan baku atau olahannya menggunakan bahan-bahan kimia. Industri kimia, tekstil, dan aneka meliputi :

  • Industri kimia hulu. Contohnya adalah industri pengolahan garam dan industri bahan peledak.
  • Industri kimia hilir. Contohnya adalah industri pembuatan minyak pelumas dan industri lak.
  • Industri bahan galian nonlogam. Contohnya adalah industri kaca lembaran dan industri semen.
  • Industri tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Contohnya adalah industri pemintalan benang dan industri kain pita.

Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika

Industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika adalah industri bahan dan produk dasar logam, peralatan listrik, alat transportasi, perlengkapan pabrik, perkapalan, kendaraan bermotor, dan telematika.

Industri jenis ini meliputi :

  • Industri maritim, alat transportasi dan alat pertahanan. Contohnya adalah industri senjata dan amunisi serta industri alat ukur dan alat uji elektronik.
  • Industri permesinan dan alat mesin pertanian. Contohnya adalah industri motor listrik dan industri mesin pembangkit listrik.
  • Industri elektronika dan telematika. Contohnya adalah industri perlengkapan komputer serta industri peralatan telepon dan faksimili.
  • Industri logam. Contohnya industri besi dan baja dasar serta industri penggilingan logam bukan besi.

Industri Kecil dan Menengah

Industri kecil dan menengah adalah industri yang menghasilkan berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh makhluk hidup atau yang lainnya.

Industri kecil dan menengah meliputi :

  • Industri kecil dan menegah pangan, barang dari kayu dan furnitur. Contohnya adalah industri pembekuan ikan dan industri furnitur dari plastik.
  • Industri kecil dan menegah kimia, sandang, aneka dan kerajinan. Contohnya adalah industri pemintalan benang dan industri batik.
  • Industri kecil dan menegah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut. Contohnya adalah industri barang dari kawat dan industri pembuatan profil.

Klasifikasi di atas berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 tentang Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

fbWhatsappTwitterLinkedIn