Koreksi Fiskal merupakan kegiatan pencatatan dan penyesuaian laporan fiskal oleh wajib pajak atau suatu perusahaan yang memiliki kewajiban dalam penyetoran pajak. Koreksi fiskal dilaksanakan oleh Direktorat Jendaral Pajak pada saat ditemukan suatu perbedaan terhadap pengakuan atas penghasilan.
Koreksi fiskal muncul jika terdapat selisih saldo kas dalam laporan komersial dengan laporan akuntansi pajak. Laporan komersial dianalisis dan dicari selisih melalui pencatatan dan perbaikan serta dihasil laporan keuangan secara fiskal.
Dengan adanya laporan keuangan yang dikoreksi fiskal, sebagai wajib pajak, perusahaan dapat memprediksi jalan atau langkah untuk kedepannya agar perusahaan akan lebih baik terutama dalam melakukan kewajiban dan peraturan perpajakan.
Ada beberapa jenis pajak yang harus menjadi kewajiban wajib pajak perusahaan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP didapatkan setelah dilakukan koreksi fiskal dan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 maka terdapat dua jenis koreksi fiskal antara lain :
Pada umumnya koreksi fiskal positif dilakukan pada laporan keuangan komersial sebagaimana koreksi tersebut disebabkan atas pengakuan biaya yang tidak diperkenankan oleh kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-Undang perpajakan pasal 9. Adapun biaya-biaya yang tidak di akui antara lain :
Koreksi fiskal negatif dilakukan pada laporan keuangan komersial yang dapat menyebabkan berkurangnya penghasilan kena pajak (PKP) dan Pajak Penghasilan terutang.
Berkurangnya penghasilan kena pajak dikarenakan penghasilan lebih besar laporan komersial daripada penghasilan setelah fiskal begitu juga dengan biaya atau beban-beban yang diakui dalam aturan perpajakan.
Koreksi fiskal negatif akan muncul apabila terdapat penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan tersebut sebagaimana bukan merupakan objek pajak melainkan termasuk dalam peraturan atas peredaran usaha PPh Pasal 4 ayat 2.
Beberapa contoh pendapatan yang harus dikoreksi fiskal negatif agar dapat disesuaikan berdasarkan peraturan perpajakan dan ketentuan atas Peraturan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) antara lain :
Selain terdapat dua jenis koreksi fiskal positif dan negatif, maka selanjutnya terdapat dua contoh koreksi fiskal yang berkaitan dengan perbedaan penghasilan dan biaya yang dapat diakui dalam peraturan undang-undang perpajakan. Berikut ini contoh koreksi fiskal dibagi menjadi dua kelompok antara lain :
Koreksi Fiskal Beda Tetap
Beda Tetap pada koreksi fiskal terletak pada penghasilan atau pendapatan dan biaya yang diakui dalam perhitungan laporan keuangan komersial khususnya terhadap jumlah laba atau keuntungannya.
Koreksi Fiskal Beda Tetap dalam segi biaya terletak pada biaya PPh atau pajak penghasilan, biaya atas sumbangan-sumbangan, biaya terhadap sanksi perpajakan.
Selain dari segi biaya, koreksi fiskal beda tetap juga tertuju pada segi penghasilan atau pendapatan contohnya seperti pendapatan atas sumbangan, pendapatan bunga, hibah, hadiah, undian dan pendapatan lainnya yang bukan merupakan objek pajak.
Koreksi Fiskal Beda Waktu
Beda Waktu pada koreksi fiskal terletak pada penghasilan dan biaya yang diakui dalam perhitungan laporan keuangan komersial atau bisa dikatakan bahwa koreksi tersebut tidak dapat diakui secara langsung sebab adanya perbedaan metode atas pengakuan oleh ketentuan akuntansi perpajakan.
Adapun Koreksi Fiskal Beda Waktu dalam segi biaya terletak pada biaya persewaan baik persewaan barang dan jasa serta adanya biaya penyusutan atas amortisasi. Sedangkan dalam segi pendapatan seperti penghasilan yang mengalami kelebihan selisih kurs.