8 Jenis Letter of Credit yang Perlu Diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tentunya kegiatan jual beli atau transaksi dengan negara lain merupakan sebuah hal yang lumrah bukan, atau bisa dibilang menjadi sebuah hal yang biasa. Ada beberapa produk ataupun kebutuhan yang memang negara kita tidak bisa memproduksinya sendiri, sehingga mau tidak mau harus mengimpor dari negara lainnya.

Dan begitu pun sebaliknya untuk bisa meningkatkan perekonomian negara, pemerintah juga bisa melakukan ekspor terhadap beberapa komoditas kebutuhan kepada negara lainnya yang membutuhkan. Tentunya juga harus melalui serangkaian kesepakatan yang memang sudah ditetapkan dan dibarengi dengan adanya proses pembayaran sehingga proses transaksi tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam proses transaksi ekspor dan impor adalah dengan menggunakan letter of credit (LOC) atau surat kredit. Mungkin istilah tersebut cukup terdengar asing di telinga. Secara umum, letter of credit merupakan metode atau cara pembayaran yang digunakan dalam sebuah transaksi yang berskala internasional.

Di mana sangat memungkinkan bagi para eksportir untuk bisa menerima pembayaran secara langsung atas barang yang dijualnya tanpa perlu menunggu beritanya dulu. Lalu apa saja jenis dari letter of credit atau jenis surat kredit? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai jenis letter of credit yang perlu diketahui.

Revocable

Perlu diketahui bahwa letter of credit ini bisa dibatalkan atau dilakukan perubahan sewaktu-waktu. Di mana perubahan tersebut pun bisa dilakukan secara sepihak terlebih dilakukan oleh pihak bank pembuka. Hal ini tentunya disertai dengan alasan tertentu yang bisa saja ditetapkan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan atau proses penginformasian terlebih dahulu dengan pihak penerimanya.

Oleh karenanya dengan alasan tersebut, jenis letter of credit yang satu ini harus dilakukan pengecekan secara berkala sehingga semua informasi bisa diterima dengan cepat.

Irrevocable

Berbeda dengan letter of credit yang sebelumnya yakni revocable, surat pembayaran yang satu ini tidak bisa dilakukan perubahan sewaktu waktu terlebih karena keputusan dari salah satu pihak saja. Perjanjian pembayaran yang satu ini tidak bisa dibatalkan dengan mudahnya ketika salah satu pihak masih berada dalam waktu yang valid untuk mempertahankan perjanjian tersebut.

Atau bisa dibilang, perjanjian ini sudah tercatat secara resmi di bank pembuka sehingga ketika sewaktu waktu dilakukan pembatalan ataupun pelanggaran dari isi perjanjian tersebut, pihak pihak yang bersangkutan harus siap untuk menerima resikonya.

Back To Back LOC

Sedangkan perjanjian pembayaran yang satu ini sifatnya hampir sama seperti system reseller. Dimana penerima yang melakukan perjanjian dengan pihak eksportirnya ini bukan pembeli aslinya atau bisa dibilang hanya sebagai perantaranta saja. Perantara yang akan menyalurkan barang atau produk tersebut kepada pembeli aslinya.

Sehingga nantinya, ketika barang sudah bisa diterima, sang perantara atau reseller ini bisa meminta bantuan pada pihak bank untuk memberikan akses kepada pembeli aslinya terkait Letter of credit yang telah dibuat.

Revolving LOC

Seperti namanya, perlu diketahui bahwa jenis ini bisa dilakukan secara berulang ulang. Di mana kedua pihak yang sudah terlibat dalam proses transaksi yang ada bisa melakukan kegiatan transaksi atau jual beli lainnya dengan pihak lainnya. Tentunya dengan menggunakan kredit yang sama.

Unrestricted LOC

Letter of credit jenis ini sama sekali tidak membatasi atau tidak memberikan pembatasan terhadap kedua belah pihak baik sang penerima maupun pihak eksportir untuk melakukan negosiasi di bank manapun yang mereka rasa lebih cocok dengan jenis kegiatan mereka itu.

Atau bisa dibilang kedua belah pihak memiliki kebebasan untuk bisa memilih bank mana yang memiliki kemudahan serta kefleksibilitasan yang tinggi untuk mengurus letter of credit ini.

Sight LOC

Sight LOC memiliki ciri khas yang cenderung membedakannya dengan yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah pembayaran atas kegiatan ekspor yang dilakukan bisa langsung diterima ketika memang semua berkas atau dokumen yang dikirimkan telah diterima oleh pihak bank dan tentunya sudah diperiksa dan dinyatakan lolos.

Sehingga nantinya pihak pembayar bisa langsung untuk menyetorkan dananya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Usance LOC

Berbeda dengan Sight LOC yang melakukan pembayarannya secara langsung ketika semua dokumen serta berkasnya bisa diterima dan dinyatakan lolos dari pemeriksaan yang ada. Credit yang satu ini lebih diberikan tenggat. Di mana tenggat tersebut diberikan kepada pihak importir yang harus melakukan pembayarannya atas komoditas atau produk yang disepakati.

Untuk berapa lamanya waktu atau tenggat dari pembayarannya sendiri ini lebih ditetapkan oleh pihak eksportirnya sendiri. Baik tenggat tersebut diberikan ketika dokumen sudah diterima setelah sebulan ataupun lainnya.

Red Clause LOC

Jenis credit yang satu ini lebih merujuk pada letter of credit yang masih masing bank pembukanya menuliskan klausa khususnya dengan menggunakan tinta merah. Klausa yang dituliskan itu bisa berisikan mengenai pihak bank yang telah diberikan kuasa untuk membayar uang muka kepada peneirima.

fbWhatsappTwitterLinkedIn