Kawasan Berikat: Pengertian, Manfaat dan Syarat

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pengertian Kawasan Berikat

Kawasan berikat merupakan suatu kawasan yang memiliki batas-batas tertentu dan didalamnya terdapat kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, pengepakan barang dan bahan asal impor maupun dari dalam atau lokal yang ditujukan untuk kegiatan ekspor.

Pengertian kawasan berikat menurut Peraturan Menteri Keuangan Tentang Kawasan Berikat. Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pengusahaan kawasan berikat dilakukan oleh penyelenggara kawasan berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pengusaha dalam kawasan berikat atau PDKB melakukan kegiatan mengimpor barang yang berasal dalam daerah pabean untuk di satukan kemudian hasilnya untuk diekspor.

Fasilitas Kawasan Berikat

  1. Penangguhan bea masuk dan tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang modal ataupun peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk ke dalam Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang merangkap menjadi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
  • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
  • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang atau bahan yang akan diolah Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).

2. Ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

  • Fasilitas ini digunakan atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.
  • Digunakan atas pengiriman barang yang merupakan hasil dari produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) ke Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya untuk dapat diolah lebih lanjut.
  • Digunakan atas pengeluaran barang atau bahan ke perusahaan industri yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya dalam rangka sub kontrak.

3. Pembebasan cukai atas impor barang dan bahan yang akan dikelola serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) untuk dikelola lebih lanjut.

4. Pengusaha dalam Kawasan Berikat (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat memberikan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)

Manfaat Kawasan Berikat                                                   

Melalui perspektif ekonomi, kawasan berikat memiliki beberapa manfaat demikian besar antara lain:

  1. Dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja usia produktif
  2. Dapat menghasilkan pajak penghasilan dari upah ataupun gaji
  3. Dapat menghidupkan kembali perekonomian sekitar kawasan
  4. Dapat memanfaatkan dan menyerap bahan baku atau komponen lokal secara positif

Manfaat kawasan berikat dalam kepabeanan dan cukai, antara lain:

  1. Kemudahan pelayanan perizinan
  2. Kemudahan pelayanan kegiatan operasional
  3. Pemberian pintu tambahan
  4. Kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya

Syarat Perpajakan Kawasan Berikat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat  terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar bangunan, tempat maupun kawasan dapat dijadikan sebagai kawasan berikat, antara lain:

  1. Letak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;
  2. Memiliki batasan tertentu pada wilayah kawasan berikat seperti pagar, bangunan, ataupun kawasan lain.
  3. Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.

Pemberian Fasilitas untuk Pengusaha Kena pajak yang berada di Kawasan Berikat tidak hanya terbatas pada aktivitas pemasukan karena fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas:

  1. Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, ke Kawasan Berikat lainnya;
  2. Pengeluaran Bahan Baku dan Bahan Penolong, cetakan (moulding), dan/atau mesin, dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat kepada Kawasan Berikat lainnya atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean;
  3. Pengeluaran barang yang rusak dan/atau apkir (reject) asal tempat lain dalam daerah pabean yang sama sekali tidak diproses di Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang; dan
  4. Pengeluaran mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan Kawasan Berikat lainnya, sepanjang mesin dan/atau cetakan (moulding) tersebut digunakan untuk memproduksi barang hasil produksi yang akan diserahkan kepada pemberi pinjaman dari Kawasan Berikat asal.

Perlakuan Perpajakan di Kawasan Berikat

1. Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke kawasan berikat diberikan penangguhan bea masuk, berikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PDRI 

2. Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah ke kawasan berikat diberikan penangguhan bea masuk, diberikan pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

Perlakuan Perpajakan di Kawasan Berikat menurut peraturan Kementerian Keuangan, antara lain berupa:

  1. Toleransi penyusutan/ penguapan/ pengurangan sesuai dengan bisnis proses perusahaan dengan melampirkan data dari lembaga atau instansi yang kompeten,
  2. Kemudahan pemasukan dan/ atau pengeluaran atas barang curah,
  3. Kemudahan subkontrak,
  4. Perlakuan tertentu lainnya dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan/ atau pelayanan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn