Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, kita harus selalu berupaya untuk menghindari terjadinya perpecahan dan konflik. Dengan adanya norma yang berlaku dalam lingkungan, maka setiap orang akan mempunyai kesadaran atas batasan perbuatan yang boleh dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.
Beragam norma yang diterapkan dan melekat di tengah kehidupan masyarakat, dapat berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis yang harus dipatuhi masyarakatnya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis.
Norma merupakan sebuah aturan atau kaidah yang mengikat pada masyarakat tertentu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia serta berisi perintah, larangan, dan sanksi yang apabila terbukti ada pelanggaran maka dapat terkena sanksi, sementara larangan merupakan sesuatu yang tak boleh dilakukan.
Norma disebut juga sebagai suatu kaidah untuk mengatur setiap perbuatan manusia dan menjadi pedoman yang dipakai sebagai ukuran perbuatan manusia untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah serta sebagai salah satu penjabaran lebih lanjut mengenai nilai-nilai dalam masyarakat.
Di Indonesia terdapat enam agama berbeda yang hidup berdampingan, seperti Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Norma agama merupakan sebuah aturan yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan dijalankan oleh masyarakat yang menganut ajarannya karena norma ini berisi perintah yang harus dijalankan oleh seseorang mengenai segala ilmu dan pedoman bagi para penganut agama tersebut serta larangan untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dihindari.
Contoh dari norma agama yaitu dalam agama Islam dilarang memakan makanan yang mengandung babi, sedangkan agama lain memiliki pantangan lain yang berbeda sesuai ajaran agama masing-masing.
Norma kesusilaan merupakan sebuah aturan masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang yang dijalani dan dirasakan setiap harinya, dimana akan menyebabkan seseorang didorong untuk melakukan sebuah tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk.
Norma, ini mempunyai tujuan untuk mengatur perbuatan dan tingkah laku seseorang, orang yang melanggar norma ini akan mendapatkan sanksi berupa perasaan bersalah, penyesalan, bahkan dapat dikucilkan di tengah masyarakat.
Contoh dari norma kesusilaan salah satunya yaitu seorang siswa yang mengetahui jika tindakan menyontek merupakan perbuatan yang salah sehingga dia lebih memilih untuk belajar daripada menyontek teman sekolahnya.
Jika ia ketahuan menyontek, maka siswa tersebut bisa mendapatkan sanksi dari gurunya. Terdapat banyak contoh yang menjelaskan mengenai berbagai kejahatan kesusilaan seperti percabulan, pelecehan sesksual, dan masih banyak lainnya.
Indonesia sebagai negara dengan beragam suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda. Norma kesopanan diberlakukan untuk menjaga dan menghargai satu sama lain dalam kehidupan seperti, penerimaan diri oleh masyarakat, menghargai orang yang lebih tua, memahami hakikat dan tata etika ketika bergaul, dan mampu bersosialisasi dengan baik tanpa melakukan hal yang salah.
Sebagai contoh yaitu dengan menghormati orang yang lebih tua dengan memanggil panggilan kakak, tidak membuang ludah sembarangan di tempat umum, siswa bersikap sopan kepada guru yang mengajar, dan lainnya.
Norma kebiasaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan, dimana dalam hal tertentu seseorang dapat dianggap aneh jika tidak melakukan norma kebiasaan tersebut, sehingga norma ini bisa menjadi ciri khas tertentu.
Misalnya, kegiatan mudik menjelang hari raya, kumpul bersama keluarga ketika hari natal, kebiasaan mengadakan acara selamatan untuk anak yang baru lahir, acara mendoakan arwah orang yang sudah meninggal, dan masih banyak lainnya.
Norma hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang dan mempunyai sifat yang memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.
Norma hukum berfungsi untuk memastikan adanya keadilan bagi setiap orang dan dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, rukun, serta damai. Jika terdapat aturan yang dilanggar, maka bisa mendapatkan hukuman maupun sanksi tegas dan yang sesuai dengan peraturan, seperti membayar denda ataupun dipenjara.
Seperti pada contohnya di Indonesia, aturan hukum yang ada telah diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga apabila melakukan tindak kejahatan seperti mencuri atau tidak membayar pajak akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
Usage merupakan cara melakukan sesuatu dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat, norma sosial ini mempunyai daya pengikat yang lemah karena sanksinya hanya berupa cemoohan. Misalnya, ada orang yang sesudah makan akan bersendawa sesudah makan atau makan sambil berbicara, dengan hal itu ia akan mendapat teguran dari orang di sekitarnya dengan pandangan yang merendahkan.
Folkways merupakan kebiasaan suatu kelompok dalam perilaku sehari-hari masyarakat yang pelanggarannya hanya menimbulkan sedikit masalah, namun mempunyai daya pengikat yang lebih kuat karena merupakan suatu aturan yang akan dilakukan secara berulang-ulang.
Contohnya yaitu kita sebagai manusia harus selalu menghormati orang yang lebih tua dibandingkan kita, mengendarai kendaraan di jalur sebelah kiri jalan, makan dengan sendok dan garpu, dan berjabat tangan.
Mores adalah kebiasaan yang dilandasi oleh moral tentang benar atau salah tingkah laku tertentu yang tumbuh secara bertahap melalui kebiasaan di masyarakat.
Mores dapat berupa larangan (tabu) yang apabila melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan aturan yang telah disepakati dalam lingkungan masyarakat dan dijadikan sebagai nilai standar bagi orang di lingkungan tersebut.
Contohnya yaitu larangan berzina atau hubungan terlarang, di mana jika dilanggar maka dapat diadili secara hukum yang berlaku dalam wilayah tersebut.