Pajak berdasarkan jenisnya dibagi menjadi 3, berdasarkan lembaga pemungutan, sistem pemungutan, dan sifatnya. Jika menurut sifatnya, pajak terbagi kembali menjadi 2 bagian, yaitu :
- Pajak Subyektif
- Pajak Obyektif
Dan berikut penjelasan dari kedua jenis pajak di atas :
1. Pajak Subjektif
Sasaran pajak subjektif adalah perorangan, badan perusahaan dalam negeri saat didirikan di tanah air dan berakhir saat dibubarkan atau tak lagi bertempat di Indonesia ataupun badan perusahaan luar negeri yang memiliki hubungan ekonomi dengan Indonesia.
Jadi pengertian dari pajak subjektif adalah pajak yang diberlakukan berdasarkan kondisi wajib pajak (Subjek pajak) dan ketentuan besaran yang dipungutpun tergantung kemampuan setiap wajib pajak.
Pajak-pajak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah :
- Pajak Kekayaan
- Pajak Penghasilan.
2. Pajak Objektif
Berbeda dengan pajak subyektif, pajak jenis ini hanya akan dikenakan pada aktivitas atau kondisi tertentu atau lebih cenderung ke Objek pajaknya. Pajak Objektif mempunyai kriteria berdasarkan perundang-undangan.
Kriteria pajak objektif antara lain:
- Orang pribadi atau badan usaha yang memakai benda kena pajak.
- Pungutan yang berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.
- Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah atau aset di negara lain.
Contoh pajak yang masuk ke dalam jenis pajak objektif, adalah :
- Pajak Bumi dan Bangunan/PBB
- PPN- Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.