5 Perbedaan Hambatan Tarif dan Hambatan Non Tarif yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perdagangan erat kaitannya dengan pertumbuhan perekonomian di suatu negara. Oleh karenanya, bisa dikategorikan bahwa perdagangan juga merupakan aspek yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Untuk bisa menjaga pola perdagangan internasional serta pertumbuhan perekonomian domestik, pemerintah menetapkan kebijakan kebijakan yang erat kaitannya dengan hambatan atau proteksi.

Hal tersebut semata mata diterapkan untuk bisa melindungi dan menjaga kestabilan perekonomian dalam negeri. Proteksi atau hambatan perdagangan yang seringkali ditetapkan oleh pemerintah dibagi menjadi dua jenis, yaitu hambatan tariff dan hambatan non tarif.

Kedua jenis hambatan tersebut saling bersinergi untuk melindungi perekonomian dan sistem perdagangan di suatu negara. Hambatan perdagangan tarif seringkali dihubungkan dengan penetapan pajak atau bea disetiap barang atau produk lainnya yang berasal dari negara luar.

Sedangkan hambatan non tarif merupakan hambatan perdagangan yang muncul dari kebijakan, lisensi dan lain sebagainya. Dalam kata lain, hambatan non tarif ini merupakan hambatan non pajak. Adapun perbedaan mendetail dari hambatan tarif dan hambatan non tarif yang ditetapkan di suatu negara.

No.Hambatan TarifHambatan Non Tarif
1.Sesuai dengan namanya, hambatan perdagangan tarif ini erat kaitannya dengan penetapan tarif. Penetapan tarif tersebut biasanya berupa pajak atau bea. Yang mana dibebankan pada setiap barang ataupun produk lainnya yang berasal dari negara luar. Semua sumber pendapatan yang dihasilkan dari penetapan pajak ini, tidak dikuasai atau digunakan oleh satu pihak saja. Melainkan betul betul dipergunakan untuk kepentingan negara.Hambatan perdagangan non tarif merupakan hambatan perdagangan yang sistemnya berkebalikan dengan hambatan tarif. Untuk melakukan proteksi terhadap perekonomian dan kegiatan perdagangan yang dilakukan, pemerintah tidak hanya menetapkan pajak atau bea saja terhadap semua produk yang masuk. Melainkan juga mempertegas regulasi dan aturan yang erat kaitannya dengan produk masuk dan keluar. Hambatan non tarif ini bisa berbentuk lisensi, pembatasan volume barang atau produk yang masuk dan lain sebagainya.
2.Dengan pemberlakukan aturan pajak di setiap produk atau barang yang diimpor dari luar negeri ini, menyebabkan harga produk impor menjadi meningkat dari biasanya. Hal itu dikarenakan tambahan pajak yang dibebankan pada produk. Tentunya para produsen tidak mau rugi dengan hal ini, sehingga terkadang mereka menetapkan harga produk impor yang lebih tinggi dibandingkan dengan biasanya. Hal itu dilakukan untuk menutupi semua biaya pajak yang dikenakan saat melakukan impor.Hambatan non tarif ini salah satunya bisa berupa penetapan volume atau jumlah produk yang diberikan izin untuk masuk dalam pasar domestik. Dengan ketetapan pembatasan produk impor itu, berdampak pada persediaan jumlah stok produk yang sangat terbatas di pasar domestik. Hal itu secara langsung berdampak pada peningkatan harga. Yang mana seperti kita tahu, semakin suatu produk memiliki jumlah terbatas maka,semakin meningkat pula harganya di pasaran.
3.Kebijakan yang berkenaan dengan penetapan hambatan tarif ini lebih sering ditetapkan pada negara negara yang melakukan kegiatan impor atau yang seringkali disebut dengan importir.Sedangkan, yang seringkali menetapkan hambatan perdagangan berupa hambatan non tarif ini kebanyakan adalah negara negara yang melakukan ekspor dan impor. Karena pastinya kedua negara saling memproteksi dan ingin melindungi sistem perekonomian dan perdagangan yang dianut.
4.Karena hambatannya berkaitan dengan penetapan nilai pajak, maka prosesnya tidak terlalu kompleks dibandingkan dengan hambatan non tarif. Karena hal hal yang berkaitan dengan penetapkan pajak ini sudah merupakan ketentuan mutlak yang tidak bisa ditoleran adanya. Sehingga tidak memerlukan tahapan tahapan yang kompleks.Seperti yang kita tahu, hambatan non tarif ini erat kaitannya dengan hambatan yang mengarah pada regulasinya. Seperti halnya, penetapan volume produk, standar produk dan lain sebagainya. Sehingga lebih cenderung kompleks karena memerlukan banyak sekali koordinasi serta proses administratif yang rumit.
5.Penetapan kebijakan ini sama sekali tidak menguntungkan pihak perusahaan yang memproduksi pihak terkait. Karena peningkatan harganya yang tidak benar benar ditetapkan oleh perusahaan. Melainkan ditetapkan oleh pemerintah negara importir terkait. Sehingga yang menikmati semua keuntungan dari pajak ini adalah pemerintah negara importir.Kebijakan hambatan non tarif ini seperti yang kita tahu, tidak hanya ditetapkan di negara importir saja melainkan negara eksportir. Oleh karenanya, bisa dikatakan bahwa keuntungan yang diperoleh dari penetapkan kebijakan ini membawa kontribusi bagi importir sendiri.
fbWhatsappTwitterLinkedIn