Alat Bukti dalam Hukum Pidana dan Perdata

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam suatu sengketa perdata dan pidana pastinya memerlukan suatu alat bukti. Alat bukti merupakan suatu bukti yang digunakan para pihak yang berperkara dalam upaya meyakinkan hakim dalam perkara yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.

Tujuan dari alat bukti itu sendiri adalah untuk mendapatkan kebenaran dari suatu peristiwa yang diajukan kepada hakim. Berikut dijabarkan alat-alat bukti yang dipakai dalam hukum pidana dan hukum perdata.

Alat Bukti dalam Hukum Pidana

Berdasarkan pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur bahwa alat bukti dalam hukum pidana terbagi menjadi lima bagian, yaitu:

1. Keterangan Saksi

Keterangan saksi merupakan keterangan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri atau ia alami sendiri (pasal 185 KUHAP). Saksi terdiri dari dua bagian, yaitu:

  • Saksi yang memberatkan terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (saksi a de charge)
  • Saksi yang meringankan si terdakwa yang dihadirkan oleh penasehat hukum (saksi a charge).

2. Keterangan Ahli

Keterangan ahli adalah suatu keterangan yang diberikan oleh seorang ahli dengan tujuan untuk membuat terang suatu perkara pidana (pasal 186 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

3. Surat

Surat adalah alat bukti tertulis yang harus dibuat atas sumpah jabatan (pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

4. Petunjuk

Petunjuk adalah suatu persesuaian dengan pidana yang sedang disidangkan untuk menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana (pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Petunjuk hanya dapat diperoleh dari:

  • Keterangan saksi
  • Surat
  • Keterangan terdakwa

5. Keterangan Terdakwa

Keterangan terdakwa adalah suatu keterangan yang ia alami, lakukan atau diketahui. Keterangan ini hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri (pasal 189 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Alat Bukti dalam Hukum Perdata

Berdasarkan pasal 1866 Kitab undang-undang Hukum Perdata, alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari lima bagian, yaitu:

1. Bukti Tulisan

Bukti tulisan merupakan bukti yang paling utama. Bukti tulisan yang segolongan adalah akta. Akta adalah suatu tulisan yang sengaja dijadikan sebagai alat bukti suatu perkara perdata.

Akta terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Akta otentik: Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di mana tempat akta itu dibuat (pasal 1868 KUHPerdata). Nilai pembuktian dari akta otentik ini pada dasarnya bernilai sempurna dan sangat kuat.
  • Akta di bawah tangan: Akta di bawah tangan adalah suatu perjanjian/kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanya campur tangan pegawai umum yang berwenang dan undang-undang tidak mengaturnya secara spesifik mengenai formatnya (pasal 1869 KUHPerdata) .

2. Bukti Saksi

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di hadapan persidangan mengenai apa yang telah ia lihat, ketahui dan yang dialaminya. Jumlah saksi yang dihadirkan adalah minimal dua orang yang telah dewasa dan cakap hukum.

3. Persangkaan

Alat bukti persangkaan diatur dalam pasal 1915 KUHPerdata. Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah yang tidak diketahui umum.

Persangkaan ini terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Persangkaan yang berdasarkan undang-undang
  • Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.

4. Pengakuan

Pengakuan sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam pasal 1925 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim adalah suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun perantaraan seseorang yang diberi khusus untuk itu.

5. Sumpah

Dalam suatu perkara perdata, sumpah juga termasuk dalam suatu alat bukti. Ada dua macam sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak, yaitu:

  • Sumpah decisoir: sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan perkara padanya.
  • Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak yang diatur dalam pasal 1929 KUHPerdata.
fbWhatsappTwitterLinkedIn